8 Agenda Pembahasan RUPS Bank NTB Syariah Lancar, 1 Agenda ‘Deadlock’

Bupati wali kota pemegang saham Bank NTB Syariah saat mengikuti RUPS yang dihadiri Pj Gubernur NTB H Lalu Gita Ariadi selaku atas nama pemegang saham pengendali, Selasa (26/3).

MATARAM – Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Bank NTB Syariah Selasa (26/3) berlangsung lancar, meski untuk pembahasan agenda ke 9 internal 11 pemegang saham berjalan alot, sehingga terpaksa berakhir ‘deadlock’, karena tidak ada kata sepakat, terkait perpanjangan Direktur Pembiayaan Usman, yang sebelumnya per 19 Februari sudah habis masa jabatannya.

Pada pelaksanaan RUPS Bank NTB Syariah dihadiri seluruh kepala daerah selaku pemegang saham, mulai dari Pj Gubernur NTB HL Gita Ariadi selaku pemegang saham pengendali Pemprov NTB, 9 bupati/wali kota dan Wakil Bupati Dompu. Dengan demikian, seluruh kepala daerah pemegang saham hadir pada pelaksanaan RUPS yang sempat diprediksi banyak pihak akan berlangsung tegang dan alot.

Dalam pelaksanaan RUPS Bank NTB Syariah dihadiri dan dipimpin langsung oleh Pemegang Saham Pengendali (PSP) dalam ini Pj Gubernur NTB HL Gita Ariadi, dengan membahas 9 agenda pokok. Dari 9 agenda itu, sebanyak 8 agenda pembahasan berlangsung lancar dan seluruh pemegang saham, bupati /wali kota menerima. Hanya saja, pada agenda ke 9, terkait usulan perpanjangan atau pergantian calon Direktur Pembiayaan terjadi pembahasan alot. Sehingga pembahasan terkait posisi Direktur Pembiayaan Bank NTB Syariah yang ditinggal Usman, yang habis masa bakti periode pertama selama 4 tahun itu, ditunda. Pasalnya, salah satu pemegang saham mengusulkan calon pengganti yang lain selain Usman, sementara pemegang saham bupati wali kota lainnya, setuju Usman kembali diperpanjang menjadi Direktur Pembiayaan.

Baca Juga :  Bangkitkan Pariwisata Melalui Lomba Fotografi Bank NTB Syariah 2020

Terlebih lagi, Usman diketahui menjadi Ketua Tim KUB yang berkomunikasi langsung dengan jajaran Bank BPD Jatim dan mempunyai jaringan untuk memuluskan proses KUB tersebut.

Para pemegang saham yang terdiri dari 10 bupati dan wali kota, serta pemegang saham pengendali Penjabat Gubernur NTB belum memiliki pandangan yang sama tentang pengisian jabatan Direktur Pembiayaan. Sebagian pemegang saham menginginkan M. Usman menjabat kembali sebagai Direktur Pembiayaan karena memiliki peranan penting dalam menyukseskan kelompok usaha bank (KUB) dengan Bank Jawa Timur. Namun pemegang saham lainnya, terutama pemegang saham pengendali PJ Gubernur NTB masih belum sepakat.

Pj Gubernur NTB HL Gita Ariadi yang dikonfirmasi usai RUPS tersebut enggan memberikan komentar, dengan memberikan kode “No coment” kepada awak media, Gita Ariadi langsung meninggalkan ruang rapat.

“Kita mau salat,” kata Gita Ariadi yang langsung menuju mobil dinasnya untuk meninggalkan gedung Bank NTB Syariah di Jalan Udayana Mataram.

Sementara itu, Bupati Sumbawa Barat, Musyafirin mengatakan, penentuan jabatan ini masih harus dibahas lebih lanjut dan menunggu keputusan pemegang saham pengendali.

“Pada prinsipnya semua disetujuilah, usulan-usulan, laporan-laporan, kita serahkan kepada bapak gubernur sebagai pemegang saham pengendali untuk memutuskan dan menyesuaikan dengan anggaran dasar rumah tangga,” kata Musyafirin.

Baca Juga :  Bank NTB Syariah Buka Peluang Investor Swasta

Penjabat Wali Kota Bima HM Rum mengatakan, KUB menjadi agenda paling urgent yang harus diselesaikan dalam waktu dekat ini. Untuk itu, pengisian jabatan Direktur Pembiayaan Bank NTB Syariah harus segera dilaksanakan.

Rum menyebut secara umum pemegang saham sepakat jabatan Direktur Pembiayaan kembali diisi oleh M. Usman. Namun beberapa pemegang saham tidak setuju jabatan itu di isi selama 1 periode (4 tahun), namun diisi selama 1 tahun saja. Hanya saja, keinginan tersebut bertentangan dengan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) yang ada, yang mengharuskan pengisian jabatan itu harus 4 tahun (1 periode), bukan 1 tahun seperti keinginan salah satu pemegang saham.

“Tadi ada sedikit berbeda pandangan, dalam arti mau diperpanjang 1 tahun, namun dalam AD/ART itu tidak boleh. Harusnya 1 periode 4 tahun, tapi dalam berita acara RUPS, setiap tahun dievaluasi kan selesai seharusnya,” ungkapnya.

Sementara itu, mengenai kinerja Bank NTB Syariah tahun buku 2023, baik Muhammad Rum dan Musyafirin memastikan sudah berjalan dengan baik, bahkan memperlihatkan pertumbuhan yang sangat positif.

“Pertumbuhan yang positif tersebut harus didukung oleh semua pihak khususnya para pemegang saham,” pungkasnya. (luk)

 

Komentar Anda