Bank NTB Syariah Buka Peluang Investor Swasta

Untuk Memenuhi Ketentuan Modal Inti Rp 3 Triliun Sebelum Tahun 2024

Direktur Utama Bank NTB H Kukuh Rahardjo bersama Komisaris Independen Bank NTB Syariah Hj Putu Selly Andayani.
Direktur Utama Bank NTB H Kukuh Rahardjo bersama Komisaris Independen Bank NTB Syariah Hj Putu Selly Andayani.

MATARAM – Ketentuan aturan yang mengharuskan bank umum memiliki modal inti minimal Rp 3 triliun pada tahun 2024 mendatang membuat pemerintah daerah sebagai pemegang saham Bank NTB Syariah mulai kelimpungan. Pasalnya, untuk memenuhi modal inti sebesar Rp 3 triliun hingga tahun 2024 mendatang, dirasa cukup berat jika hanya mengandalkan 11 pemerintah daerah di NTB selaku pemegang saham bisa memenuhinya disaat kondisi keuangan daerah lagi sulit.

Saat ini, modal inti yang dimiliki Bank NTB Syariah baru di angka Rp 1,3 triliun lebih, dan artinya masih membutuhkan suntikan penyertaan modal sebesar Rp1,7 triliun sebelum tahun 2024 mendatang.

Menurut Direktur Utama Bank NTB Syarirah H Kukuh Rahardjo bahwa pada prinsipnya pemerintah provinsi bersama pemerintah kabupaten/kota berkomitmen untuk memenuhi ketentuan modal inti sebesar Rp 3 triliun pada tahun 2024. Pasalnya, jika ketentuan itu tidak bisa dipenuhi sebelum tahun 2024, maka status Bank NTB Syariah dari bank umum bisa turun kelas menjadi BPR Syariah.

“Pemegang saham pada prinsipnya memiliki komitmen kuat untuk pemenuhan modal inti menjadi Rp 3 triliun. Sejumlah opsi untuk penambahan modal inti ini sudah dibahas, mulai dari penyertaan dari pemegang saham, hingga membuka peluang investor pribadi dan badan usaha, khsusnya dari masyarakat NTB,” kata Kukuh Rahardjo, Selasa (25/1).

Baca Juga :  OJK, Bank Mandiri dan Bank NTB Syariah Siap Pulihkan Ekonomi NTB

Sejumlah opsi dalam pemenuhan modal inti Rp 3 triliun sebelum tahun 2024 mendatang sudah dibahas bersama pemegang saham, dalam hal ini Pemprov NTB, dan 10 kabupaten/kota. Mulai dari opsi, penyertaan modal inti oleh pemegang saham dalam bentuk aset bangunan fisik dan tanah kosong, memasukkan lagi pembagian deviden menjadi penyertaan modal (tidak diambil, red), memberikan tambahan penyertaan modal dalam bentuk uang tunai, menarik atau memasukkan 8 BPR NTB yang saat ini dalam proses merger (penggabungan, red), hingga membuka peluang adanya investor luar dari pemerintah daerah, baik itu badan hukum dan pribadi. Beberapa opsi tersebut, ada yang sulit direalisasikan, misalnya penyerahan penyertaan modal dalam bentuk uang tunai oleh pemerintah daerah di tengah kondisi keuangan yang berat, karena pandemi Covid-19.

Baca Juga :  Sejumlah BUMN dan BPKH Tertarik Jadi Investor Bank NTB Syariah

Begitu juga beberapa opsi lainnya, seperti menggabung BPR NTB ke Bank NTB Syariah dan itupun masih kurang jika bisa terlaksanan. Karena modal inti yang dimiliki 8 BPR yang digabung menjadi 1 itu, masih di angka Rp 200 miliar dan itupun harus dibersihkan dan diselesaikan dulu persoalan NPL atau rasio kredit bermasalah di BPR NTB tersebut. Jika itu dilakukan, maka modal inti BPR NTB yang masuk di angka Rp 100 miliaran dari nilai asetnya sekitar Rp 900 miliar untuk 8 BPR NTB.

Kukuh menjelaskasn, untuk opsi penyertaan modal inti dari investor badan hukum atau pribadi dari pihak swasta ataupun pemerintah, memiliki ketentuan. Seperti, untuk badan hukum perusahaan lokal NTB minimal menyetorkan sebesar Rp 100 miliar dan untuk investor pribadi minimal Rp 10 miliar.

“Untuk investor badan hukum dan pribadi ini hanya akan diberikan kepada masyarakat lokal NTB,” kata Kukuh. (luk)

Komentar Anda