769 CJH Embarkasi Lombok Belum Lunasi BIPIH

Sri Latifa (RATNA/RADAR LOMBOK)

MATARAM — Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) jamaah reguler 1445 H/2024 M tahap I, ditutup pada Jumat (23/2) lalu. Selanjutnya untuk mengisi kuota, pemerintah membuka pelunasan BPIH tahap II sejak 13 Maret 2024 hingga 26 Maret 2024 mendatang.

Ketua Tim Pendaftaran dan Dokumentasi Haji Kantor Wilayah Kemenag NTB, Sri Latifa mengatakan masih ada 769 orang calon jamaah haji (CJH) Embarkasi Lombok yang belum melunasi BIPIH tahap I.

Kendati ada sisa 769 orang, tapi tidak semua dapat melunasi BPIH di tahap II. Menurut Latifa, mereka yang berhak melunasi BIPIH tahap II ini ada beberapa kategori, pertama akibat gagal sistem, yakni disebabkan karena istitha’ah-nya belum terbit.

Lalu ada calon jemaah yang namanya tidak masuk dalam rilis tahap I, karena nomor kursinya terlompat. Serta ada calon jemaah yang secara keuangan mereka belum cukup mampu untuk melunasi BPIH pada saat tahap I, sehingga diberikan kesempatan untuk melakukan pelunasan BIPIH tahap II.

Selain gagal sistem, ada lagi kategori untuk penggabungan mahrom dan untuk pendamping Lansia dan disabilitas. Penggabungan mahrom dimaksud, adalah apabila suami dan istri atau orang tua dan anak sudah melunasi BPIH lebih dulu. Maka yang bersangkutan dapat menarik mahromnya untuk melunasi BPIH dan ikut haji tahun ini, dengan catatan mahromnya ini sudah mendaftar haji sebelum 13 Mei 2019.

Khusus untuk jamaah haji yang gagal sistem karena tidak terbit surat istitha’ah, Kemenag Kabupaten dan Kota melaporkan ada sejumlah 467 orang. Kemudian data penggabungan mahrom dan pendamping lansia 160 orang. “Dari usulan kami ke pusat, jemaah haji yang berhak lunas tahap II yang masuk dalam rilis 627 orang. Mereka baru melunasi mulai tanggal 13-26 Maret 2024,” jelasnya.

Bagi jemaah yang sudah masuk namanya dalam rilis berhak lunas tahap II diharapkan segera melakukan pelunasan. Jangan sampai lewat batas waktu sampai 26 Maret. Sebab, dalam Juknis pelunasan BIPIH hanya ada tahap I dan II saja.
“Saya belum tahu apakah ada kebijakan lagi setelah tahap II. Tapi saya optimis kuota kita akan terisi semua kalau melihat jemaah cadangan yang sudah melunasi sekitar 500 orang,” ujarnya.

Sementara itu, sisa kuota diluar rilis jemaah haji berhak lunas tahap II ada sekitar 142. Nantinya yang berhak mengisi kuota ini adalah jemaah cadangan yang sudah melunasi BPIH. Hanya saja pengisian kuota cadangan ini dilakukan usai pelunasan BPIH tahap II, baru selanjutnya status mereka naik menjadi jamaah berhak berangkat.
“Berangkatnya sesuai urut kursi, tidak bisa lompat. Kalaupun ada lompat, si jemaah harus membuat pernyataan baru bisa kita naikkan lagi sesuai urut kursi,” tegas Latifa.

Kesempatan itu, Kabid Bimas Kanwil Kemenag NTB Azharrudin menambahkan bahwa pelunasan BPIH tahap II sedang dalam proses. Sebagian besar jemaah yang belum melunasi BPIH tahap I karena belum terbit surat Istitha’ah.

“Kalau dulu istitha’ah-nya setelah di embarkasi, tapi sekarang istitha’ah-nya sebelum pelunasan, supaya selektif istitha’ah-nya. Kondisi kesehatan jemaah harus betul-betul bagus, baru direkomendasikan berangkat haji,” paparnya.

Belajar dari pengalaman sebelumnya, banyak jemaah haji yang meninggal di Tanah Suci akibat sakit dan kelelahan. Hal inilah yang menjadi dasar kebijakan istitha’ah dilakukan lebih awal sebagai syarat pelunasan BIPIH. (rat)

Komentar Anda