70 Persen Pekerja Hotel Kembali Dirumahkan

HOTEL SEPI: Okupansi anjlok, 70 persen pekerja hotel terpaksa dirumahkan dampak PPKM Darurat. (Devi Handayani / Radar Lombok)

MATARAM – Bisnis perhotelan di NTB akibat Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai membuat terpuruk, dan berdampak pada hotel terpaksa merumahkan sebagian besar karyawan mereka. Pasalnya, okuvansi hotel anjlok hingga 70 persen lebih di masa penerapan PPKM Darurat.

Pekerja hotel yang dirumahkan mencapai 70 persen, karena hanya ada beberapa saja dipekerjakan. Saat ini hanya ada 30 persen masih dipekerjakan, karena sepinya tamu yang datang untuk menginap di hotel.

“Sudah tidak bisa dihitung lagi, seperti hotel kalau tidak sama sekali menguntungkan mereka akan sesuaikan jumlah karyawannya dengan kemampuan mereka,” kata General Manajer Hotel Lombok Raya, I Gusti Lanang Patra, Selasa (20/7).

Menurut Lanang, kondisi setiap hotel berbeda-beda, ada yang memang masih bertahan dan pekerjanya tidak dirumahkan. Hanya saja rata-rata hotel terkena dampak PPKM Darurat dan terpaksa merumahkan pekerja mereka meski dalam waktu sementara sampai situasi mulai membaik . Sepi kunjungan tamu, dampak dari kebijakan yang memberatkan untuk setiap orang melakukan perjalanan ke luar daerah. Penerapan PPKM Darurat yang dilaksanakan di Pulau Jawa – Bali termasuk di Kota Mataram berimbas besar terhadap kunjungan wistawan yang menginap di hotel.

“Rata-rata hotel sementara ini yang masih dipekerjakan itu sekitar 30-40 persen. Kalau keadaannya terus-menurus, ini kita berasumsi bahwa selesai PPKM ini kasus Covid menurun, kebijakan pemerintah diringankan itu harapan kita. Kalau dia semakin ketat ya dikurangi lagi,”  ucapnya.

Saat ini pemerintah tengah mengupayakan menekan penyebaran kasus pandemi Covid-19 di NTB. Memang kondisi perhotelan tidak dipungkiri semakin terpuruk, apalagi jika semakin tinggi kasus penyebarannya. Tentunya pemerintah akan mengambil langkah lain untuk bisa mengatasi Covid-19.

“Ini kan kalau kasusnya meningkat orang pasti takut untuk bepergian, kita juga harus mengikuti kebijakan dari pemerintah ikut menekan penyebaran Covid,” katanya .

Sementara itu, berdasarkan data Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi NTB untuk pekerja yang terdampak pandemi Covid-19 sampai 2020 sebanyak 4.253 orang, baik di PHK 598 orang, dirumahkan 3.114 orang dan pengurangan jam kerja 541 orang. Pekerja yang banyak dirumahkan ada di Kota Mataram sebanyak 1.266 orang, PHK 324 orang dan tidak ada pengurangan jam kerja. Kabupaten Bima paling sedikit hanya 12 orang dirumahkan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakaner) Provinsi NTB I Gede Putu Aryadi, mengatakan untuk Naker yang di PHK tidak terlalu banyak, tetapi lebih banyak pengurangan jam waktu kerja sebanyak 541 orang. Di mana perusahaan memilih menerapkan pola kerja sistem shift, misalnya dalam 1 bulan bekerja selama 2 minggu.

“Sebagian dari pekerja yang dirumahkan dilakukan up skill dan sebagian sudah berhasil membangun usaha mandiri,” ujarnya. (dev)

Komentar Anda