532 Juta Uang Korupsi Berhasil Dikembalikan

KONFERENSI PERS : Kejari Lombok Tengah saat melakukan konfrensi pers capaian kinerja selama tahun 2023, Jumat (22/12). (M Haeruddin/Radar Lombok)

PRAYA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah merilis capaian kerja mereka sepanjang tahun 2023 ini. Hasilnya untuk pidana korupsi setidaknya Kejari berhasil mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp 532.850.000. Sementara dari bidang Perdata dan Tata Usaha Negara telah berhasil memulihkan keuangan negara atau daerah sebesar Rp 1.821.181.772.

Kepala Kejari Lombok Tengah, Nurintan Sirait menyatakan, melalui bidang Tindak Pidana Khusus, pihaknya sepanjang tahun 2023 berhasil mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp 532.850.000 yang merupakan uang pengganti dari terdakwa atau terpidana pada perkara tindak pidana korupsi. Dalam melaksanakan tugasnya, penyelidik di Kejari juga telah melakukan penyelidikan 2 kasus. “Pada tahap penyidikan, kami sepanjang tahun 2023 telah melaksanakan 3 penyidikan dan melakukan penuntutan tindak pidana korupsi sebanyak tiga perkara dan mengeksekusi empat perkara tindak pidana khusus. Dengan capaian kinerja pada bidang tindak pidana khusus sebanyak 100 persen untuk penyelidikan, 150 persen untuk penyidikan, 200 persen untuk penuntutan, dan 200 persen untuk eksekusi,” ungkap Nurintan Sirait saat konferensi pers.

Sementara di bidang pidana umum sepanjang tahun 2023 sebanyak 298 SPDP, dengan target penerimaan SPDP adalah 100 SPDP dan persentase target tercapai sebesar 298 persen. Penuntutan dengan realisasi target sebanyak 232 perkara yang target semula sebanyak 100 perkara dan persentase target tercapai 232 persen serta melakukan 13 penyelesaian perkara menggunakan keadilan restoratif yang terdiri atas penghentian perkara lalu lintas, penghentian perkara narkotika, penghentian perkara penadahan, dan penghentian perkara penganiayaan. “Kegiatan penyelesaian perkara menggunakan keadilan restoratif melebihi target yang hanya sebanyak satu perkara dan keberhasilan sejumlah 1300 persen. Penyelesaian perkara menggunakan keadilan restoratif ini bertujuan untuk memulihkan kembali keadaan korban seperti semula sebelum tindak pidana terjadi dan bukan pembalasan,” terangnya.

Baca Juga :  Dewan Tuding Dapodik Loteng Bermasalah

Dijelaskan, penyelesaian perkara menggunakan keadilan restoratif yang dilakukan oleh Kejari merupakan yang terbanyak pada wilayah hukum NTB dan merupakan Kejari pertama di wilayah NTB yang melaksakan penyelesaian perkara menggunakan keadilan restoratif untuk perkara tindak pidana narkotika. “Dalam hal pengawasan terhadap tahanan kota, bidang tindak pidana umum bekerja sama dengan bidang Intelijen untuk pemanfaatan penggunakan gelang alat Pengawas Elektronik (Gelang APE) yang dipasangkan pada kaki atau tangan tahanan kota atau rumah. Sejak bulan Oktober 2023, kami telah menggukan Gelang APE pada 2 tahanan kota,” terangnya.

Ditambahkan, di Indonesia penggunaan Gelang APE ini baru dilaksanakan pada instansi Kejaksaan RI dan untuk Wilayah hukum NTB Kejari Lombok Tengah merupakan yang pertama memanfaatkan penggunaan gelang APE terhadap tahanan kota dengan memperhatikan syarat subjektif dan objektif dari terdakwa. “Sementara dari bidang Perdata dan Tata Usaha Negara kami telah berhasil memulihkan keuangan Negara atau Daerah sebesar Rp 1.821.181.772 yang merupakan pembayaran tunggakan pajak daerah oleh wajib pajak yang terdiri dari hotel, restoran, warung bakso, dan wajib pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) serta pembayaran tunggakan iuran kepesertaan BPJS Kesehatan,” jelasnya.

Termasuk juga berasal dari tunggakan pembayaran iuran nasabah PT. Permodalan Nasional Madani (PNM), pembayaran tunggakan iuran nasabah PT. Pegadaian Cabang Praya dan pembayaran tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan berhasil ditagih berkat peran Jaksa Pengacara Negara selaku kuasa hukum berdasarkan 95 surat kuasa khusus non litigasi yang diberikan oleh Bapenda, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, PT. PNM, dan PT. Pegadaian Cabang Praya kepada Kejari Lombok Tengah dan telah disetorkan langsung oleh wajib pajak ke kas negara atau daerah. “Kinerja Jaksa Pengacara negara di kami selama tahun 2023 telah memberikan pendampingan hukum dengan Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Praya, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Dinas Koperasi dan Usaha Mikro serta pada Desa Dakung dan Desa Batunyala dengan total 34 kegiatan,” tambahnya.

Baca Juga :  Habisi Nyawa Istrinya, Suriatman Minta Maaf

Kesepakatan bersama melalui MoU yang telah dilaksanakan Kejari Lombok Tengah sebanyak 149 MoU dengan desa-desa yang berada di Lombok Tengah. Tujuan dari MoU ini adalah untuk melakukan koordinasi dan kerja sama guna mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dalam menyelesaikan masalah hukum pada desa-desa di daerah itu. “Terhadap barang bukti yang telah diputus dan memiliki kekuatan hukum tetap, sepanjang tahun 2023 kami telah melaksanakan pelelangan barang rampasan yang diperoleh dari 26 perkara dengan total lelang Rp 238.686.542 serta mengeksekusi uang rampasan negara Rp 14.112.000 dari hasil tindak pidana narkotika yang keseluruhannya telah disetorkan ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),” terangnya. (met)

Komentar Anda