37 Pengedar dan Kurir Narkoba Ditangkap

UNGKAP KASUS: Ditresnarkoba Polda NTB mengungkap peredaran narkoba sebanyak 23 kasus dengan menetapkan 37 tersangka. (ROSYID/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Peredaran narkoba masih marak di NTB. Februari hingga Maret 2024, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB mengamankan 37 pelaku, baik yang berperan sebagai pengedar maupun kurir.

“Kami mengamankan barang bukti sabu, ganja, obat-obatan dan magic mushroom. Ini dari Februari sampai Maret 2024,” terang Kapolda NTB Irjen Pol Raden Umar Faroq, Rabu (3/4).

Jumlah tersangka yang ditangkap merupakan hasil ungkap 23 kasus. Mereka ditangkap di sejumlah wilayah di NTB dengan barang bukti beragam. “Berdasarkan hasil ungkap kasus dan jumlah tersangka, kami berhasil menyita narkoba jenis sabu seberat 658,157 gram dengan nilai kerugian Rp 987 juta,” ucap Direktur Ditresnarkoba Polda NTB Kombes Pol Deddy Supriadi.
Barang bukti lainnya jenis ganja dengan berat 4.982,30 gram atau 4,9 kilogram, dengan nilai kerugian Rp 49 juta. Kemudian ada jenis obat-obatan tramadol sebanyak 21.600 butir dan jenis trihexyphenidyl 10.396 butir. “Magic mushroom 191,65 gram,” katanya.

Dari tangan 37 pelaku, Kepolisian menyita uang tunai Rp 167 juta yang diduga hasil jual narkoba. Ada HP 47 unit berbagai merek. “Kami juga mengamankan 10 unit kendaraan roda dua,” ujarnya.

Dikatakan, dari 23 kasus yang diungkap ada 10 kasus menonjol. Pertama, penangkapan terhadap warga Dusun Presak, Desa Danger, Kecamatan Masbagik, Lotim berinisial S (36). Pelaku ditangkap di Pelabuhan Lembar, Lobar. “Kami mengamankan sabu seberat 88,72 gram,” katanya.

Pelaku membawa sabu tersebut dari Pekanbaru, Riau atas perintah seseorang berinisial B. Sabu itu diselundupkan melalui dubur. “Pelaku dijanjikan diupah Rp 12 juta dan satu unit HP,” ucapnya.

Selanjutnya penangkapan salah satu warga Praya, Loteng berinisial DA (29). Residivis ini ditangkap Minggu (11/2) lalu di kosnya, wilayah Cakranegara, Kota Mataram. “Saat penggeledahan, kami menemukan sabu dengan berat 99,543 gram dan satu butir ekstasi,” katanya.

Pelaku memesan sabu dari seseorang berinisial D yang berada di Batam dengan harga Rp 75 juta. “Pelaku DA ini rencana akan mengedarkan di Loteng,” sebutnya.

Baca Juga :  Tiga Pecatan Polisi Terlibat Jaringan Sabu Antar Daerah

Kemudian, penangkapan pada 11 Februari lalu yang dilakukan Subdit 1 Ditresnarkoba Polda NTB. Dua pelaku berhasil ditangkap dengan barang bukti magic mushroom 191,65 gram.

Pelaku berinisial MRF (23) warga Desa Mantang, Kecamatan Batukliang, Loteng dan MY (27) asal Terara, Lotim. Keduanya ditangkap di Bar Mr Bean yang ada di Dusun Gili Trawangan, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Lombok Utara.

“Modusnya, kedua pelaku menjual magic mushroom dengan cara dicampur jus buah nanas dan sprite. Dijual dengan kode mix jus,” bebernya.
Harga jus yang dicampur magic mushroom dijual dengan harga bervariasi. Mulai dari per 2 kojong seharga Rp 250 ribu, per 3 kojong Rp 350 ribu. “Dan ada juga per 4 kojong seharga Rp 450 ribu,” katanya.

Penangkapan keempat tertanggal 14 Februari di Jalan Lingkar Selatan, Kelurahan Jempong Baru, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram. Polisi menyita 21.600 butir tramadol dari dua pelaku. Masing-masing berinisial S (26) dan K (29) warga Jempong Baru, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram. “Tersangka memesan tramadol itu dari Palembang, Sumatra Selatan,” ujarnya.

Pelaku sudah empat kali memesan tramadol dari Palembang dan dikirim melalui jasa ekspedisi. “Terakhir itu dipesan seharga Rp 52 juta. Mereka akan mendapatkan keuntungan Rp 12,9 juta jika terjual habis,” jelasnya.
Kelima, penangkapan tertanggal (16/2) lalu di salah satu rumah yang ada di Desa Bugis, Kecamatan Sumbawa, Kabupaten Sumbawa. Polda menyita ganja 963,25 gram dari tersangka berinisial AR.

AR ialah seorang kurir. Ia diminta menerima paket pengiriman ganja oleh seseorang inisial DF melalui jasa pengiriman barang. Untuk DF sediri masih dalam pengejaran. “AR disuruh menerima paket dengan upah Rp 100 ribu dan akan diberikan ganja untuk dikonsumsi,” ucap dia.

Kemudian penangkapan tertanggal 4 Maret. Seorang warga Desa Dasan Geria, Kecamatan Lingsar, Lobar inisial TH (31) ditangkap. Pelaku ditangkap di Desa Penimbung, Kecamatan Gunungsari, Lobar. “Kami menyita ganja dengan berat 2,4 kilogram,” katanya.

Baca Juga :  Dugaan Pelecehan Mahasiswi Mandek di Penyelidikan

Pelaku membeli ganja melalui sosial media. Ganja itu dibeli dengan harga Rp 25 juta. “Kemudian sabu itu dikirim melalui jasa pengirim barang dari Medan. Ganja rencananya diedarkan di wilayah Loteng,” sebutnya.

Penangkapan lainnya pada 13 Maret. Dua pelaku yang diamankan dari Lenek, Lotim, masing-masing berinisial S (20) dan MR (21). Keduanya kedapatan memiliki sabu seberat 296,13 gram.
Mereka ditangkap di Lenek. Tersangka S berperan sebagi pengantar sabu ke seseorang berinisial P. “Tersangka S ini mengajak MR untuk mengantar sabu itu,” sebutnya.

Dalam setiap ons sabu, S akan mendapatkan upah Rp 1 juta. “Upah itu akan dibagi dengan tersangka MR,” katanya.

Penangkapan selanjutnya pada 23 dan 25 Maret dengan mengamankan dua orang. Berinisial J (42) asal Gunungsari, Lobar dan MRS (19) warga Paokmotong, Lotim.

Pelaku yang juga residivis ditangkap dengan barang bukti jenis obat-obatan trihexyphenidyl sebanyak 10.369 butir. “Tersangka membeli dari Jakarta dan dikirim melalui jasa pengiriman barang dengan harga Rp 13,5 juta,” bebernya.
Sedangkan tersangka MRS dengan barang bukti ganja 1,5 kilogram yang dipesan dari Medan. “Pelaku pesan melalui media sosial dengan harga Rp 18 juta,” katanya.

Penangkapan terakhir tertanggal 27 Maret di Rembiga, Kecamatan Selaparang Kota Mataram. Polisi menyita sabu seberat 140,19 gram dari tersangka FR (28) warga Gunungsari, Lobar dan TA warga Sandubaya, Kota Mataram. Keduanya residivis pada tahun 2020.

“Sabu itu didapatkan dari seseorang berinisial B dari Lotim. Rencananya sabu itu akan dijual di wilayah Kota Mataram,” ujarnya.

Selain membeberkan hasil pengungkapan, Ditresnarkoba juga memusnahkan barang bukti hasil penangkapan Januari-Februari 2024. “Untuk barang bukti bulan Maret belum, karena belum ada keputusan dari pengadilan,” sebutnya.

Barang bukti yang dimusnahkan berupa sabu seberat 856,373 gram, ganja 6,9 kilogram, ekstasi 900 butir dan magic mushroom 191,65 gram. “Itu yang kami musnahkan dulu karena sudah ada keputusan dari pengadilan,” tandasnya. (sid)

Komentar Anda