361 Nakes Terima SK Pengangkatan PPPK

Muhammad Nasir (RATNA/RADAR LOMBOK)

MATARAM — Pemprov NTB mendapatkan kuota sebanyak 406 formasi tenaga kesehatan. Dari jumlah itu, sebanyak 363 formasi yang lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan (Nakes) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB 2023.

Namun hanya 361 orang yang akan menerima surat keputusan (SK) pengangkatan tenaga PPPK Pemprov NTB pada, Kamis (25/5) besok.

“Sebenarnya ada 363 orang tapi terkendala dua orang karena belum keluar perteknya (Pertimbangan Teknis),” ungkap Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTB, Muhammad Nasir, Rabu (24/5).

Dijelaskan Nasir SK pengangkatan PPPP yang keluar baru Nakes saja. Sedangkan untuk formasi lainnya seperti Guru PPPK belum ada keluar pertek satu pun. Sementara untuk kelengkapan bahan sudah selesai semua.”Yang keluar kita selesaikan yang belum nanti kita tunggu perteknya saja belum keluar,” ujarnya.

Baca Juga :  Jepang Butuh 50 Ribu Perawat, Gaji Minimal Rp 18 Juta

Dalan kesempatan itu Nasir memastikan bahwa gaji yang diterima Nakes PPPK 100 persen full. Berbeda dengan CPNS yang baru terangkat gaji yang diberikan hanya 80 persen. Khusus untuk Nakes PPPK yang lulusan S1. Rata-rata gaji pokok yang diterima mencapai Rp 2,9 juta. Ditambah tunjangan anak dan istri masing-masing sebesar 2,5 persen dari gaji pokok atau sekitar Rp 72.500 . Berikut gaji TPP yang masing-masing tergantung tingkat jabatan yang diemban. Yang pasti lebih besar dari gaji pokok yakni Rp 3 juta.

Khusus untuk gaji pokok ditanggung pemerintah pusat lewat dana alokasi umum. Sedangkan TPP ditanggung oleh Pemda. Dananya berasal dari pendapatan asli daerah (PAD).

“Kalau PPPK gajinya 100 persen.Paling sekitar Rp3 jutaan. Lebih besar kita siapkan tunjangan daripada gaji pokok,” tegasnya.

Baca Juga :  Tangani Jalan Rusak, Pemprov NTB Usulkan Rp 1,5 Triliun ke Pusat

Nasir menyebut ratusan Nakes PPPK yang akan menerima SK pengangkatan ini akan diwajibkan untuk membawa sedikitnya dua pohon untuk ditanam. Hal ini sebagaimana yang tercantum Surat Edaran Gubernur NTB Nomor 522/2677/DISLHK/9/2020 tanggal 28 September 2020 tentang Gerakan ASN Menanam. “Kebijakan Gubernur itu (menanam dua pohon) tetap berjalan seperti yang dulu-dulu,” jelasnya.

Selain itu untuk memudahkan pemberian gaji dan perlindungan kepada Nakes PPPK. Nakes PPPK juga diharuskan untuk membuka rekening baru dan juga BPJS. “Mereka harus menyiapkan buku rekening dan BPJS. Kan ketentuan harus kita lindungi semua,” jelasnya.

Lebih lanjut dijelaskan Nasir bahwa rata-rata usia PPPK Nakes yang lulus tahun ini masih muda. Yakni usia 40 tahun ke bawah. “Rata-rata orang kesehatan kan muda-muda. Cocok untuk merawat yang sakit,” imbuhnya. (cr-rat)

Komentar Anda