12 Narapidana Dapat Remisi Langsung Bebas

REMISI : Gubernur NTB Zulkieflimansyah dan Wakil Gubernur NTB Sitti Rohmi Djalilah bersama Bupati Lobar Fauzan Khalid, Kakanwil Kemenkumham NTB Romi Yudianto saat menyerahkan remisi kepada narapidana secara simbolik, bertempat di lapangan Lapas Kelas II A Kuripan, Lobar. (ROSYID/ RADAR LOMBOK)

MATARAM–Sebanyak 2.371 narapidana di NTB mendapat angin segar untuk bisa berkumpul bersama keluarganya, karena mendapatkan remisi umum (RU I) atau potongan masa tahanan di hari Kemerdekaan RI ke-78. Di mana 12 narapidana di antaranya mendapatkan remisi umum (RU) II atau langsung bebas.

“Pemberian remisi sebanyak 2.371 orang, yang mendapatkan remisi bebas sebanyak 12 orang,” sebut Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) NTB Romi Yudianto, di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat, Kamis (17/8).

Sebanyak 12 narapidana yang mendapatkan remisi bebas itu, di antaranya anak binaan. Dan mereka dari kasus pidana umum. “Tidak ada narapidana korupsi,” ujarnya.

Baca Juga :  Mantan Kades Puyung Dituntut 6 Tahun Penjara

Yang mendapatkan remisi bebas berasal dari berbagai Lapas. Rinciannya, 3 orang dari Lapas Kelas IIA Kuripan, Lobar; Lapas Kelas IIA Sumbawa 1 orang; Lapas Kelas IIB Dompu 2 orang; Lapas Kelas IIB Selong, Lotim 1 orang; 4 orang dari Lapas Terbuka Kelas IIB Loteng, serta 1 orang dari Rutan Kelas IIB Raba Bima.

Sedangkan sisanya, sebanyak 2.359 narapidana mendapat pengurangan masa hukuman atau Remisi Umum (RU I) mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan. “Untuk jumlah narapidana dari kasus tindak pidana umum sebanyak 1.307 orang. Sedangkan dari kasus tindak pidana khusus sebanyak 1.064 orang,” bebernya.

Dari 1.064 narapidana yang mendapatkan RU I ini, 31 orang merupakan narapidana kasus korupsi. Rinciannya dari Lapas Kelas II A Sumbawa 1 orang; Lapas Kelas IIB Dompu 1 orang; Lapas Kelas II B Selong 4 orang. “Sebanyak 24 orang dari Lapas Kelas II A Kuripan, Lobar. Sedangkan sisanya 1.033 orang yang mendapatkan RU I ini kasus narkotika,” ungkapnya.

Baca Juga :  Eks Bendahara Polda Terlibat Korupsi, Kapolda: Kita Harus Prudent

Penyerahan remisi secara simbolik yang bertempat di Lapas Kelas II A Kuripan, Lobar ini turut dihadiri Gubernur NTB Zulkieflimansyah dan Wakil Gubernur Sitti Rohmi Djalilah. Serta Bupati Lobar Fauzan Khalid dan stakeholder terkait.

Gubernur NTB Zulkieflimansyah memberikan semangat kepada warga binaan. “Semua pasti berlalu. Senanglah di mana pun berada,” singkatnya. (sid)

Komentar Anda