12 Gugatan PHPU Dari NTB Masuk ke MK

Anggota Bawaslu NTB Divisi Hukum dan Penanganan Sengketa Suhardi.

MATARAM — Sebanyak 12 gugatan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dari Provinsi NTB, telah masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ke-12 gugatan permohonan PHPU itu didaftarkan ke MK, pada Sabtu (23/3) lalu. Pihak MK sendiri sudah menutup pendaftaran permohonan PHPU pada Sabtu (23/3), pukul 24.00 WIB.

Komisioner Bawaslu Provinsi NTB Divisi Penyelesaian Sengketa Pemilu, Suhardi mengungkapkan, bahwa ke-12 gugatan permohonan PHPU dari Provinsi NTB didaftarkan ke MK pada hari terakhir, yakni Sabtu (23/3). “Hingga pendaftaran permohonan ditutup MK, ada 12 permohonan PHPU dari NTB,” kata mantan Komisioner KPU Lombok Barat ini, Minggu kemarin (12/3).

Dia kemudian membeberkan 12 permohonan PHPU dari Provinsi NTB yang sudah dimasukkan ke MK, yakni Permohonan PHPU dari calon DPD RI Dapil NTB Lalu Gede Wira Sakti, Permohonan PHPU dari Timnas AMIN dengan lokus hasil Pemilu di Provinsi NTB, dan Permohonan PHPU dari TPN Ganjar-Mahfud dengan lokus hasil Pemilu di Provinsi NTB.

Kemudian Permohonan PHPU dari Caleg PKS untuk DPRD Dompu yakni Mus Mulyadin, Permohonan PKPU dari Caleg Partai Demokrat untuk DPRD Kota Mataram yakni Muhammad Zamharir, dan Permohonan PHPU dari Caleg PKS untuk DPRD Lombok Barat yakni Abu Bakar Abdullah.

Baca Juga :  Jalan Provinsi Ditanami Pohon Pisang

Selanjutnya Permohonan PHPU dari DPW PAN NTB, Permohonan PHPU dari DPD Partai Hanura NTB, Permohonan PHPU dari Caleg Partai Golkar untuk DPRD NTB yakni Muhammad Tahir, Permohonan PHPU dari DPD Partai Gerindra NTB, Permohonan PHPU dari DPW Partai NasDem NTB dan Permohonan PHPU dari DPW PPP NTB.

“Permohonan PHPU yang masuk ke MK, baik didaftarkan oleh Caleg secara pribadi maupun didaftarkan oleh partai,” imbuhnya.

Diungkapkan, permohonan PHPU dari Provinsi NTB pada Pemilu 2024 jauh meningkat bila dibandingkan pada Pemilu 2019. Namun demikian, permohonan PHPU yang masuk ke MK, tak lantas diregister oleh MK. Pasalnya, sejauh ini MK memberikan kesempatan kepada para pemohon untuk melengkapi bukti-bukti dokumen yang diperlukan selama tiga hari kedepan.

Kemudian MK juga akan melakukan kajian terhadap syarat materiil dan formil terkait keterpenuhan persyaratan permohonan PHPU. “Jika itu semua terpenuhi, baru diregister oleh MK, dan dilanjutkan ke persidangan,” jelasnya.

Namun jika itu semua tidak terpenuhi, maka MK dipastikan akan menolak permohonan PHPU tersebut. Dalam permohonan PHPU itu sebagai tergugat adalah KPU baik provinsi dan kabupaten/kota. Sedangkan Bawaslu baik provinsi dan kabupaten/kota, hanya sebagai pihak terkait.

Baca Juga :  Tiket WSBK Dijual Keliling

Namun demikian, dalam persidangan di MK, Bawaslu nanti tetap akan dimintakan keterangan oleh majelis hakim di MK terkait hasil pengawasan yang dilakukan dalam pelaksanaan Pemilu 2024. “Dan semua dokumen hasil pengawasan Pemilu 2024, sudah kita siapkan Bawaslu, dan nanti akan kita sampaikan di persidangan MK,” jelasnya.

Sementara itu, Komisioner KPU Provinsi NTB Agus Hilman mengatakan, pihaknya apresiasi keputusan peserta Pemilu di NTB yang mengajukan permohonan PHPU ke MK jika ada keberatan dengan keputusan KPU terkait hasil Pemilu 2024. Karena undang-undang juga telah menjamin hak bagi peserta pemilu mengajukan gugatan ke MK.

Namun demikian, terkait adanya gugatan PHPU dari NTB ke MK, pihaknya dari KPU NTB tentu nanti akan menunggu pemberitahuan resmi dari KPU RI, terkait ada permohonan PHPU dengan lokus di NTB. Jika sudah ada pemberitahuan resmi dari KPU RI, maka pihaknya di daerah tetap akan melakukan konsultasi ke KPU RI.

Dia memastikan pihaknya sudah mempersiapkan semua dokumen hasil Pemilu yang diperlukan, jika nanti dilakukan persidangan di MK. “Semua dokumen hasil Pemilu sudah kita siapkan,” lugasnya. (yan)

Komentar Anda