1.273 Kendaraan Plat Luar Terjaring Opgab

H. Iswandi (DOK/RADAR LOMBOK)

MATARAM–Operasi Gabungan (Opgab) yang melibatkan Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Provinsi NTB, Ditlantas Polda NTB, Dinas Perhubungan NTB, dan Jasa Raharja selama dua hari menggelar razia kendaraan bermotor, baik roda empat dan roda dua plat luar daerah berhasil menjaring 1.273 obyek.

Dari jumlah 1.273 obyek kendaraan bermotor luar daerah yang terjaring razia di 10 kabupaten/kota se NTB yang berlangsung selama dua hari, 6-7 Februari tersebut, sebagian besar berplat DK asal Provinsi Bali. “Seluruh kendaraan yang terjaring dalam pendataan itu kami pasangi stiker,” kata Kepala Bappenda Provinsi NTB, H. Iswandi, Rabu kemarin (8/2).

[postingan number=3 tag=”razia”]

Opgab pendataan plat luar NTB untuk kendaraan bermotor baik roda empat dan roda dua tersebut, lanjut Iswandi, sebagai salah satu langkah melihat potensi pajak daerah yang bersumber dari pajak Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Dimana potensi yang ada di NTB untuk kendaraan plat luar mencapai 6 ribuan unit baik roda empat maupun roda dua.

Baca Juga :  19 PS dan Pengunjung Terjaring Razia BNNP

“Kendaraan yang sudah terdata dan dipasang stiker, jika sampai tiga bulan masih berada di wilayah NTB, maka harus mutasi alias balik nama. Jika tidak, kita akan kasih tindakan sangsi,” kata Iswandi.

Sementara itu, Kepala Bidang Pajak Daerah, Muhammad Husni mengatakan, untuk pendataan kendaraan bermotor baik roda empat dan roda dua tersebut akan terus dilakukan setiap bulannya. Bahkan, Bappenda NTB bekerjasama dengan Dinas Perhubungan dan pihak pelabuhan serta Ditlantas Polda NTB untuk mendata langsung kendaraan plat luar NTB yang masuk melalui pintu pelabuhan Lembar, Kabupaten Lombok Barat dan juga Pelabuhan Sape, Kabupaten Bima.

“Dari data penjaringan di bulan Februari selama dua hari itu, berhasil dilacak sebanyak 1.273 obyek kendaraan bermotor yang didominasi plat DK dari Bali,” sebut Husni.

Dikatakan, pendataan akan terus dilakukan setiap bulannya.  Setiap mobil plat luar daerah yang masuk di pelabuhan pintu masuk, akan didata dan dipasangi stiker. Jika lebih dari tiga bulan, maka kendaraan tersebut harus mutasi dari daerah asal. Saat Opgab, pemilik kendaraan diminta membuat surat pernyataan untuk melakukan mutasi atau balik nama kendaraan tersebut.

Baca Juga :  Lurah Ampenan Tengah Gelar Razia KTP

Kendaraan bermotor baik roda empat dan roda dua cukup banyak jumlahnya yang menetap di NTB. Bahkan sedikitnya ada sekitar 6.000 unit kendaraan baik roda empat dan roa dua. Jika diperhitungkan, potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan BBNK (Biaya Balik Nama Kendaraan) untuk jumlah 3.000 unit saja kendaraan roda empat bisa mendapatkan pajak daerah mencapai Rp6 miliar lebih.

Karena itu, Bappenda NTB, akan memaksimalkan potensi PAD yang bersumber dari PKB dan BBNKB utamaya kendaraan bermotor baik roda dua dan roda empat yang menggunkan plat luar NTB. “Kami juga akan menyurati perhotelan, travel agen untuk segera melakukan mutasi kendaraan mereka,” pugkasnya. (luk)

Komentar Anda