WNA Bulgaria Pasang Skimmer di Dua ATM

DAKWAAN : Terdakwa kasus dugaan pencurian data (skimming) Yulee Stefanov Chekalarov didampingi oleh penerjemah bahasa dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Mataram, Senin kemarin (14/11) (Ali Ma’shum/Radar Lombok)

MATARAM—Terdakwa Yulee Stefanov Chekalarov dalam kasus dugaan pencurian data nasabah (skimming) menjalani sidang perdana  di Pengadila Negeri (PN) Mataram.

Sidang  dengan agenda pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum  Wahyudiono mendakwa terdakwa telah memasang alat skimming (skimmer) di dua Anjungan Tunai Mandiri (ATM) milik BNI di daerah Meninting Lombok Barat dan milik Bank Mandiri di  Gili Air KLU. ‘’ Terdakwa diduga memasang alat skimmer di dua tempat berbeda,’’ ujaranya dalam sidang yang dipimpin oleh hakim ketua Yadi Senin kemarin (14/11).

Diuraikannya,   terdakwa melakukan perbuatan ini  pada hari Rabu  tanggal 17 Februari 2016 sampai dengan tanggal 15 Maret 2016 bertempat di SPBU Meninting, Kecamatan Batulayar, Kabupaten Lombok Barat dan hari Senin tanggal 11 Juli 2016 sekitar pukul 07.00 WITA di ATM Mandiri Gili Air Dusun Gili Air Gili Indah Kecamatan Pemenang.

‘’ Perbuatan terdakwa mencoba melakukan kejahatan pidana,’’ katanya.

Aksi pelaku terungkap   dari ditemukannya alat skimmer di ATM  Bank Mandiri di  Gili Air oleh Muammar Khadafi dan I Wayan Ari Winarta  pegawai dari PT Swadharma Sarana Informatika (SSI) yang saat itu memperbaiki mesin ATM. Saat itu keduanya melihat kanopi atau pinpad di ATM Mandiri yang letaknya berseblahan dengan ATM BNI. Selanjutnya keduanya mencabut pinpad tersebut. ‘’ Hasilnya kemudian dilaporkan ke kantor dengan mengirim gambar via Whatsapp,’’ ungkapnya.

Pada saat keduanya kembali melakukan perbaikan pada Selasa  tanggal 12 Juli 2016. Keduanya melihat terdakwa berjalan mondar-madir diluar mesin ATM. Saat keduanya sedang istirahat diluar bilik ATM sambil menunggu proses perbaikan, keduanya didekati terdakwa dan menanyakan beberapa hal kepada terdakwa.  ‘’ Banyak yang ditanyakan terdakwa saat itu. Diantaranya adalah meminta keduanya melakukan sedikit pekerjaan yang disebutnya sangat mudah. Jika mau, keduanya akan diberikan oleh terdakwa uang sebesar Rp 26 juta perbulannya jika bersedia,’’bebernya.

Tawaran itu membuat keduanya curiga dan masuk melakukan pengecekan secara menyeluruh kedalam ATM. Hasilnya ditemukan box warna putih yang terdiri dari komputer mini  dan di dalammya terdapat memory card, Wifi, Port LAN, Port USB, konektor Catu Daya, LAN HUB, 2 buah modul adaptor dan kabel di belakang mesin ATM Mandiri. ‘’Selanjutnya, keduanya melaporkan dan menyerahkan alat- alat tersebut ke kantor cabang Mandiri di Gili Trawangan,’’ katanya.

Berdasarkan keterangan ahli elektro dari Universitas Mataram (Unram) I Made Budi Suksmadana, alat kanopi/pinpad yang ditemukan oleh pegawai dari PT SSI tersebut  sebagai sarana untuk dapat digunakan sebagai rangkaian perbuatan guna memperoleh informasi elektronik. ‘’ Misalnya modul kamera perekam sebagai tempat penyimpanan gambar yang didalamnya terdapat memory SD. Kemudian LAN HUB untuk menghubungkan ke jaringan, dua buah modul adaptor sebagai pemberi catu daya dan kabel yang berfungsi sebagai penghubung,’’ bebernya.

Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polda NTB. Terdakwa kemudian ditangkap oleh pada bulan Agustus 2016. Dari ketrangan kepolisian,  alat-alat tersebut dibeli oleh terdakwa melalui situs online dan pemasangannya tanpa hak dari pihak Bank Mandiri.  ‘’Terdakwa belum sempat mengakses komputer atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apapun dengan tujuan untuk memperoleh informasi elektronik. Atau juga belum sempat  melakukan transaksi dengan menggunakan rekening nasabah melalui kanopi atau karena lebih dulu ditangkap oleh polisi,’’ ujarnya.

Penyidik Polda NTB juga menemukan 1 lembar kwitansi sewa tempat ATM di SPBU Meninting sejumlah 1 unit ukuran 1,5 M persegi di tas terdakwa. Sewa tersebut dengan nominal Rp 15,5 juta  tertanggal 17 Februari 2016 yang diterima oleh saksi H Sahabudin. Kemudian juga 1 lembar kwitansi pembayaran biaya listrik, kebersihan dan keamanan tempat ATM yang disewa selama 1 tahun sebesar Rp 3 juta tertanggal 14 April. ‘’ Penyidik kemudian menghubungi  BNI dan ditindaklanjuti  dengan mendatangi SPBU Meninting tersebut dan mengecek ruang ATM yang disewa oleh pelaku. Hasilnya ditemukan serangkaian alat elektronik di dalam ruang ATM yang disewa terdakwa dari pihak SPBU,’’ katanya. Saat melakukan pembayaran, terdakwa disebut JPU menggunakan nama Lim Hong A.

Dalam pembacaan dakwaan ini, terdakwa didampingi oleh Toni Syamsul Hidayat selaku penerjemah dari kantor bahasa NTB.  Saat dimintai tanggapannya oleh majelis hakim, terdakwa mengaku tidak pernah membeli alat-alat tersebut melalui situs online. Ia juga mengaku tidak pernah menggunakan nama Lim Hong A. Lim Hong A ini disebutnya adalah rekannya yang hanya diantarnya.

Penasehat hukum pelaku, Yan Mangandar saat diberikan kesempatan oleh majelis hakim juga memastikan tidak akan mengajukan nota keberatan (eksepsi) terhadap dakwaan JPU. ‘’ Kami tidak akan mengajukan eksepsi, kami minta sidang dilanjutkan pekan depan langsung dengan mendengarkan keterangan saksi,’’ katanya.

 Akibat perbuatannya, terdakwa  Yulee disangkakan telah melanggar Pasal 30 Ayat 1 Jo Pasal 31 Ayat 1 Jo Pasal 47 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 64 KUHP Jo Pasal 53 Ayat 1 KUHP.(gal)

Komentar Anda