Waspadai Tawaran Investasi Bodong Lucky Trade Community

Farid Faletehan
Farid Faletehan

MATARAM – Satgas Waspada Investasi (SWI) NTB kembali mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai adanya tawaran investasi yang memberikan iming-iming dengan imbalan atau keuntungan tidak masuk akal. Pasalnya, salah satu perusahaan investasi yang menawarkan keuntungan tidak rasional, seperti yang dilakukan Lucky Trade Community (LTC). SWI NTB pada November 2020 lalu, telah menetapkan LTC sebagai entitas investasi bodong alias ilegal.

Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) NTB Farid Faletehan menegaskan jika entitas investasi LTC ini tidak berizin, sehingga aktivitasnya menawarkan investasi dengan janji atau iming –iming keuntungan tidak rasional tersebut dipastikan illegal alias bodong.

“Entitas investasi LTC ini tidak berizin. Jika ada masyarakat menemukan ada tim leader LTC ini menyatakan berizin, silahkan laporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) NTB,” kata Farid Faletehan yang juga Kepala OJK NTB ini, Kamis (21/1).

Sebelumnya, pada November 2020 lalu, SWI NTB telah mengumumkan 14 entitas investasi yang dinyatakan ilegal alias bodong yang beroperasi di NTB. Diantaranya, Massive Hector, Hector Trade Community, Forum Komunikasi Persaudaraan Nusantara,  Nusa Business School, AutoGajian, Lucky Trade Community (LTC), Vtube, Digital Community, Dana Kilat, Dananow, Adadana, Lotecoin, Maysoora Caca (Emak Caca) dan Goban.

Baca Juga :  Waspada Ada 14 Entitas Investasi Bodong di NTB

Farid menjelaskan, entitas LTC ini dalam menawarkan investasi kepada calon korbannya menjanjikan keuntungan diangka 0,5 persen hingga 5 persen per hari. Angka keuntungan atau imbalan dengan persentasi tersebut sangat tidak masuk akal. Karena dalam investasi itu tidak ada yang bisa memastikan keuntungan diangka flat per hari, apalagi persentasenya besar seperti yang dijanjikan oleh entitas LTC tersebut.  

Ia juga menyebut jika pola investasi yang ditawarkan LTC ini merupakan money game, yang hanya mengunutungkan tim leader yang berada di paling atas saja. Sementara masyarakat yang menjadi investor dibawah tim leader dari LTC tersebut hanyalah menjadi calon korban investasi bodong tersebut.

Selain itu, lanjut Farid, Polda NTB sudah memanggil dan memeriksa tim manajemen atau petinggi dari entitas investasi LTC tersebut. Pemeriksaan Polda NTB kepada owner LTC tersebut, berujung pada  pembatalan pertemuan akbar nasional yang direncakan berlangsung pada Minggu 17 Januari 2021 di salah satu hotel berbintang di kawasan wisata Senggigi Lombok Barat.

Baca Juga :  Waspada Tawaran Investasi Mengatasnamakan Hipo Berdalih Donasi

“Kita imbau dan ingatkan masyarakat untuk tidak berinvestasi di LTC dan investasi lainnya yang tidak berizin,” kata Farid.

Sebelumnya beredar pesan singkat dari Whatsapp grup dari manajemen LTC tertanggal 7 Januari 2021, terkait larangan kepada anggotanya untuk tidak memposting ajakan atau menawarkan produk investasi LTC melalui media sosial, FB dan instagram.

Dalam imbauan manajemen kepada tim leader LTC tersebut, menyebut bahwa “Menghimbau kepada seluruh member LTC agar tidak memposting hal-hal tentang LTC di platform media sosial, kecuali Whatsapp. Himbauan ini juga kami tekankan kepada member yang menggunakan platform FB (Facebook). Jika telah terlanjur memposting, kami harapkan agar segera ditarik. Hal ini untuk menghindari hal-hal yg dapat membebani managemen dan berdampak kepada member’.  (luk)

Komentar Anda