Warga Loteng Ancam Duduki Nambung

PANTAI NAMBUNG: Inilah pantai Nambung yang masih menjadi klaim sengketa antara Pemkab Lombok Barat dan Lombok Tengah. (M HAERUDDIN/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Polemik sengketa batas wilayah antara Kabupaten Lombok Barat dan Lombok Tengah, kembali memanas. Warga Lombok Tengah kembali menebar ancaman akan menduduki wilayah Nambung, onjek sengketa batas wilayah kedua daerah tersebut.

Rencananya, aksi ini akan dilakukan sejumlah warga desa di sekitar Kecamatan Praya Barat Daya. Masyarakat sekitar akan turun sebagai bentuk aksi protes batas wilayah yang diklaim Lombok Barat. Aksi ini harus dilakukan untuk mempertegas batas wilayah yang sebenarnya. “Senin (hari ini) kita akan turun. Di sana masyarakat juga akan memasang batas dengan menanam pohon,’’ cetus Ketua Forum Kepala Desa (FKD) Kecamatan Praya Barat Daya, Jumadil Awal, Minggu (25/10).

Kata Jumadil, aksi ini dilakukan sebagai sikap solidaritas atas klaim sepihak oleh Pemkab Lombok Barat. Karena sejatinya, wilayah itu dulunya masuk wilayah Desa Montong Ajan Kecamatan Praya Barat Daya. Namun, wilayah itu kemudian masuk Desa Buwun Mas Kecamatan Sekotong menyusul diklaim Lombok Barat.

Informasi ini diterima Jumadil berdasarkan koordinasi semua kepala desa se Kecamatan Praya Barat Daya. Bahwa, semua kepala desa di wilayah itu menolak Nambung diklaim masuk menjadi bagian wilayah Lombok Barat. ‘’Klaim ini dilakukan secara sepihak saja,’’ sesal Jumadil.

Karenanya, Kades Teduh ini meminta kepada Pemprov NTB agar mempertimbangkan kembali keputusan tentang sepihak sengketa Nambung ini. Lebih lagi, persoalan ini selalu dimunculkan jelang pilkada. Dampaknya bukan hanya secara politis, tapi juga ditakutkan akan menjadi konflik berkepanjangan antarmasyarakat setempat.

Karenanya, FKD berharap agar persoalan ini dituntaskan secara adil. Apalagi, secara administrative pembangunan Hotel Samara Hills dari awal masuk bagian wilayah Lombok Tengah. ‘’Tapi kok sekarang diklaim oleh Lombok Barat,” sesalnya lagi.

Kades Montong Ajan, Enduddi Yadi menimpali, mendukung penuh langkah solidaritas yang dilakukan masyarakat Praya Barat Daya yang ingin turun ke wilayah yang diklaim Lombok Barat. Langkah seperti itu perlu dilakukan untuk menyikapi apa yang dilakukan Pemda Lombok Barat, dengan mempertontonkan klaim sepihak. “Ketika pemdes menanyakan langsung ke beberapa perusahaan yang menguasai lahan di sana, termasuk Samara Hills. Sebagian besar sertifikatnya sudah berubah lokasinya ke Lobar. Padahal dulu pengajuannya melalui Loteng,’’ bebernya.

Selain itu, dari informasi yang diterima pemilik lahan bahwa ia diminta oleh Pemkab Lobar untuk mengubah lokasi lahan dari Loteng ke Lobar. ‘’Ini aneh sekali. Yang diklaim masuk Lobar itu sekitar 50 hektare. Semuanya terdiri dari 22 sertifikat,” jelasnya.

Dari semua lahan tersebut, sambung Enduddi, ada masuk ke wilayah desanya dan terbagi di dua dusun yakni Dusun Pondok Dalem dan Dusun Sangketan. Lokasi itu merupakan kawasan pegunungan yang memiliki pantai Tanjung Jagok.  “Makanya kami merasa heran ini lama-lama kalau dibiarkan terus mengklaim sepihak begini, maka Pemkab Lombok Barat ketagihan. Untuk itu, saya minta Pemkab Lombok Tengah untuk tegas menyikapi polemik ini,” tegasnya.

Sementara itu, Pemkab Lombok Tengah akan melakukan uji materi terhadap Permendagri Nomor 93 Tahun 2017 yang mengatakan wilayah Nambung masuk Lombok Barat. Terlebih, pembangunan hotel dilakukan di Dusun Sangketan Desa Montong Ajang, Lombok Tengah yang diklaim masuk wilayah Desa Buwun Mas, Kecamatan Sekotong, Lombok Barat. Dari informasi yang diterima koran ini, luas lokasi sekitar 50 hektare di timur Nambung. Dari Keputusan Kemendagri cuma mengatakan Nambung saja, tidak dilakukan pemasangan pal batas.

Soalan ini juga yang membuat Pemkab Lombok Tengah geram. Setelah sebelumnya Nambung dikuasai, sekarang meluas lagi. Wilayah yang dikunjungi Bupati Lombok Barat, Fauzan Khalid sebelumnya dianggap masuk di wilayah Montong Ajan. Yaitu bukit Samara yang jaraknya sekitar 500 meter dari timur pantai Nambung. ‘’Kita akan terus berjuang mempertahankan wilayah Lombok Tengah,’’ ujar Staf Ahli Bidang Politik Hukum dan Pemerintahan Setda Lombok Tengah, Murdi.

Jika pun ada keputusan gubernur bahwa wilayah Nambung masuk Lombok Barat, maka pihaknya menegaskan keputusan itu belum bersifat final. “Keputusan gubernur bukan kitab suci. Jadi siapa bilang sudah final dan kami tidak terima, karena proses lahirnya keputusan itu dilakukan secara sepihak,’’ ujar Murdi.

Di sisi lain, Kepala Bagi Tata Laksana Pemkab Lombok Barat, H Hamka menegaskan, permasalahan batas wilayah Lombok Barat dan Lombok Tengah sudah lama selesai. Semua itu mengacu pada Keputusan Permendagri 93/2017 yang memutuskan Nambung masuk Lombok Barat.  ‘’Permasalahan batas wilayah di Nambung sudah clear and clean, sesuai Permendagri masuk Lombok Barat,” tegas Hamka.

Sebelumnya, kata Hamka, peta batas pemekaran Desa Sekotong Tengah dengan Desa Buwun Mas juga sudah disesuaikan dalam surat Gubernur NTB tahun 1992. Pemkab Lombok Barat melakukan pembangunan di daerahnya dan melakukan kunjungan ke tempat pembangun hotel sudah benar. “Sudah benar itu, Bupati mengunjungi wilayahnya sendiri,” belanya.

Di kawasan tersebut, terang Hamka, sudah dibagi. Ada titik koordinat (TK) 1, TK 2 dan TK 3 yang masih masuk kawasan Lombok Barat. Pembangun hotel yang dilakukan ini berada di antara TK 1 hingga TK 2. “Ini bunyi di Permendagri sudah jelas, batas wilayah melawati punggung gunung. Artinya melewati Nambung, karena di sana juga ada pal yang dipasang tahun 2007,” jelasnya.

Pal itu, tegas Hamka, tidak bisa lagi digeser-geser karena sudah ditentukan titik koordinat. Kalaupun pal digeser tetap akan mengacu ke titik koordinat. Semua ini juga sudah diatur dalam Permendagri 93/2017.

Dan, lanjut dia, keluarnya Permendagri ini setelah melalui serangkaian proses mediasi cukup panjang. Termasuk kedua belah pihak sudah membawa bukti otentik saat mediasi yang difasilitasi Pemprov NTB. Baru kemudian diputuskan Tim Penegasan dan Penetapan Batas Daerah Pusat. ‘’Waktu dihadiri dari BIG/Badan Informasi Geospasial RI,TOPAD/Angkatan Darat, Kemendagri, Pemprov NTB, Lombok Tengah diwakili Kepala Bappeda dan Lobar diwakili Asda I. Barulah Permendagri itu keluar,’’ ujar Hamka.

 Lebih lanjut Hamka menerangkan, Pemprov NTB juga sudah mensosialisasikan permedgari itu. demikian juga Pemkab Lombok Barat sudah sosialisasikan kepada masyarakatnya. Termasuk mensosialisasikan Permendagri Nomor 55 Tahun 2013 tentang Batas Daerah Lombok Barat dengan Kota Mataram, Permendagri 34 Tahun 2016 tentang batas Lobar dengan KLU. “Alhamdulillah dengan Kota Mataram, kami juga sepakat melakukan perapatan pal/pilar. Tadinya di peta skala sampai 5000 meter dengan perapatan yang dimediasi Pemrov tersebut dari jarak 5000 meter menjadi 250 meter. Bahkan kurang, terutama di kawasan domisili penduduk yang berbatasan langsung dengan Mataram,” tegasnya.

Terkain turunnya Bupati Lombok Barat, H Fauzan Khalid ke lokasi pembangunan Hotel Samara Hills Nambung, dilakukan untuk mengecek keseriusan pembangunan hotel yang dilakukan PT Lombok Torok Development tersebut. ‘’Kita sudah mengekespose dan alhamdulillah berjalan baik. Kemudian izin pembangunannya kita keluarkan,” ujar Bupati Fauzan.

Pemprov NTB mempersilakan Pemkab Lombok Tengah menempuh jalur hukum jika masih ngeyel. “Sebaiknya memang tempuh jalur hukum, kita apresiasi itu. Karena itu langkah-langkah yang konstitusional dan rasional,” ujar Kepala Biro Pemerintahan Provinsi NTB, Lalu Abdul Wahid.

Batas wilayah antara Lombok Tengah dengan Lombok Barat, telah diputuskan melalui Permendagri nomor 93 Tahun 2017. “Objeknya adalah seperti yang tertuang dalam Permendagri. Jadi, Permendagri inilah acuan bagi kedua kabupaten,” tegasnya. 

Tegas Wahid, batas kedua kabupaten tersebut dimulai dari Tanjung Jagok yang terletak pada batas Desa Montong Ajan Kecamatan Praya Barat Daya, Lombok Tengah dengan Desa Buwun Mas Kecamatan Sekotong Tengah, Lombok Barat. Batas tersebut ditandai oleh TK 001 dengan koordinat 8⁰ 52′ 22.300″ LS dan 116⁰ 06′ 33.700″ bujur timur.  TK-001 selanjutnya ke arah utara menyusuri punggung bukit, selanjutnya menyusuri As (median line) jalan setapak sampai pada TK-002 dengan koordinat yang terletak pada Batas Desa Montong Ajan dengan Desa Buwun Mas. 

TK-002 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri As (Median Line) jalan setapak sampai pada TK B dengan koordinat 8⁰ 51′ 19.950″ LS dan 116⁰ 06′ 00.130″ BT. TK B selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri punggung bukit sampai pada TK C dengan koordinat 8⁰ 50′ 45.730″ LS dan 116⁰ 05′ 30.780″ BT. 

Dalam Permendagri tersebut, diputuskan secara jelas dan tegas seluruh batas wilayah antara Lombok Tengah dengan Lombok Barat. Artinya, tidak hanya masalah Nambung saja. “Posisi PBU (pilar batas utama), PABU (pilar acuan batas utama) dan TK bersifat tetap dan tidak berubah akibat perubahan nama desa, nama kelurahan, dan/atau nama kecamatan,” papar Wahid menyampaikan isi Permendagri. (met/ami/zwr) 

Komentar Anda