Warga Lembuak Segel Kantor Desa

DISEGEL : Warga Desa Lembuak Kecamatan Narmada melakukan penyegelan kantor desa sebagai bentuk kekecewaan kepada kepala desa kemarin. (Fahmy/Radar Lombok)

GIRI MENANG -Warga Desa Lembuak Kecamatan Narmada menyegel kantor desa, Kamis (10/9). Penyegelan ini dilakukan sebagai bentuk tuntutan mereka agar Kepala Desa Lembuak, Kamarudin Zaelani, mundur dari jabatannya. Mereka menyatakan tidak percaya dengan Kades yang mereka anggap terlibat dalam dugaan penjualan lahan aset desa yang sekarang sedang digugat oleh seorang warga.

Sebelum dilakukan penyegelan, terlebih dahulu dilakukan rapat khusus di aula kantor desa yang dihadiri oleh Pelaksana Tugas Camat Narmada, Ketua BPD Desa Lembuak dan unsur aparat keamanan.

Ketua BPD Desa Lembuak, H. Ahmad Darwilan, mengungkapkan, masyarakat ingin memberhentikan Kades. Permintaan mereka ini akan ditindaklanjuti ke Bupati Lombok Barat, karena yang berhak memberhentikan Kades adalah bupati.” Yang jelas warga menuntut agar Kades diberhentikan, karena tidak memuaskan bagi masyarakat, masyarakat merasa dirugikan, apalagi sampai aset daerah dijual, yang diduga Kades ikut terlibat,” ungkapnya.

Tuntutan masyarakat ini, katanya, nantinya akan ditandatangani dan dikirim ke Bupati Lombok Barat, juga akan diserahkan ke pengadilan. Karena saat ini sedang berjalan gugatan aset desa yang dilakukan seorang warga.”Desa digugat, kemudian ditunjuk kuasa hukum, tetapi penunjukan kuasa hukum itu dicabut oleh Kades. Padahal sudah diminta jangan dicabut, tetapi malah dicabut sepihak,” ungkapnya.

Ketua tim penyelamat aset Desa Lembuak, Sabirin, menjelaskan, sesuai data yang dimiliki, luas lahan tersebut sekitar 15 are, tetapi setelah dilakukan pengukuran menggunakan satelit, luas lahan tersebut sekitar 12 are.” Kami sangat sayangkan sikap Kades, karena seharusnya setiap ada masalah diselesaikan dengan bijaksana, terlebih saat ini pemerintah desa sedang digugat seharusnya kepala desa menunjukkan keberpihakan kepada masyarakat, karena lahan ini sudah 63 tahun dikuasai oleh desa,” tegasnya.

Sejak tahun 1957 Pemdes sudah menguasai, namun sekarang tiba-tiba ada warga yang datang membawa pipil mengklaim lahan aset desa, namun pihak desa malah dengan kebijakan sendiri mendukung langkah pemilik dan menyerahkan lahan kepada warga, tanpa ada koordinasi atau melakukan rapat dengan perwakilan dari masyarakat maupun dengan BPD. 

Salah warga, Suhardiman, mengungkapkan, penyegelan kantor desa ini dilakukan warga sebagai bentuk ketidakpuasan warga kepada pemerintah desa, karena tidak ada penyelesaian dan diduga Kades ikut terlibat dalam menjual aset desa.”Ini bentuk kekecewaan warga yang kepada Kades,” tegasnya.

Warga sudah dua kali bersurat ke Bupati Lombok Barat, menyampaikan mosi tidak percaya, namun sampai saat ini belum ada respon bupati.” Kita sudah bersurat dua kali ke bupati, tetapi belum ada respon, makanya masyarakat kecewa,” katanya.

Saat rapat berlangsung, Kepala Desa tidak ada di tempat. Dari informasi yang ada, Kades sedang ada di Polda NTB untuk melengkapi berkas pemanggilan penyidik.

Saat dikonfirmasi via telpon, Kades Kamarudin Jaelani mengaku tidak tahu kalau warganya melakukan penyegelan kantor desa. Karena ia tidak hadir dalam musyawarah yang digelar warga lantaran dirinya harus menyerahkan berkas ke Polda NTB.”Saya tidak tahu kantor desa disegel,” ungkapnya.

Terkait kekecewaan warga, sebagai bentuk keseriusan, desa menangani masalah lahan ini. Pihaknya sudah membentuk tim untuk mengumpulkan alat bukti yang ada mengacu aturan hukum dan aturan yang berlaku. 

Pihaknya juga sebelumnya sudah mengundang para tokoh di desa untuk membahas masalah lahan yang menjadi salah satu pokok persoalan yang jadi tuntutan warga. Namun para tokoh ini tidak hadir, justru mencuat dari warga menuntut dirinya diturunkan. Langkah menyikapi penyegelan kantor desa ini, pihaknya belum berani mengambil sikap. Kalaupun ada upaya mengalihkan pelayanan sementara waktu ke kantor camat, pihaknya tidak mempersoalkan kalau sesuai ketentuan berlaku.(ami)

Komentar Anda