Warga Diminta Waspadai Investasi Ilegal

INVESTASI : Satgas PASTI menggelar  jumpa pers mengenai penanganan kasus investasi ilegal INOX bertempat di Polres Lombok Timur, Kamis (21/12). (M. Gazali/Radar Lombok)

SELONG – Satuan Tugas Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menyatakan komitmennya untuk terus mencegah dan memberantas kasus investasi ilegal di tengah masyarakat antara lain dengan memproses hukum berbagai kasus yang terjadi. Tak terkecuali kasus investasi bodong di Lombok Timur yang dijalankan PT Losinta. Investasi bodong yang dijalankan Losinta ini menyebabkan ribuan warga menjadi korban. Mereka berasal dari berbagai daerah nilai kerugian mencapai ratusan miliar.

Berkaitan dengan persoalan ini masyarakat diminta tidak mudah percaya dengan investasi ilegal INOX (Investasi No Hoax). Hal tersebut disampaikan perwakilan Satgas PASTI Kombes Pol. Fajaruddin dalam jumpa pers mengenai penahanan dua tersangka kasus investasi ilegal bertempat di Polres Lombok Timur.

” Penahanan dua tersangka kasus INOX ini menunjukkan kesungguhan Satgas PASTI dalam menangani kasus investasi ilegal di daerah, sekaligus menegaskan pesan kepada seluruh masyarakat agar selalu berhati-hati dalam berinvestasi,” kata Fajaruddin.

Lebih lanjut disampaikan jika ingin berinvestasi tentunya harus memperhatikan dua hal. Pertama memastikan aspek legalitas izin usaha dan tidak mudah terpancing dengan janji hasil investasi yang besar dan cepat namun tidak logis. Untuk itu pihaknya mengapresiasi koordinasi yang dilakukan Satgas PASTI Provinsi NTB yang dilakukan Kantor OJK NTB, Polda NTB, Polres Lombok Timur, Kejaksaan Negeri Lombok Timur dan Dinas Koperasi Lombok Timur.” Modus para tersangka adalah menawarkan produk investasi bernama INOX (Investasi No Hoax) yang menjanjikan kepada para korbannya hasil investasi harian 1 persen dari dana yang diinvestasikan, bonus 5 persen bagi anggota yang bisa mengajak pihak lain, modal utuh yang bisa ditarik kapan pun. Termasuk juga dijanjikan bahwa dana yang terkumpul akan diinvestasikan melalui kegiatan
trading,” ungkapnya.

Baca Juga :  Masyarakat Masih Kesulitan Membeli Pertalite

Jumlah korban yang mengikuti INOX diperkirakan sebanyak 7.200 lebih orang dan perkiraan nilai kerugian masyarakat akibat kejahatan ini diperkirakan sekitar Rp 150
miliar. Para tersangka yang ditahan akan diproses hukum sebagaimana ketentuan yang berlaku.” Berdasarkan amanat pasal 247 Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), OJK diberi amanat untuk bersama otoritas, kementerian, dan lembaga terkait membentuk satuan tugas,” tutupnya.

Baca Juga :  Pendakian Gunung Rinjani Ditutup 1 Januari 2023

Sementara itu Kepala OJK NTB Rico Ninaldy menambahkan bahwa pihaknya tetap intens melakukan pengawasan terkait dengan berbagai jenis bentuk usaha jasa keuangan tak terkecuali berkaitan dengan investasi. Namun yang menjadi persoalan izin usaha yang diberikan terkadang disalahgunakan.” Di sinilah dibutuhkan koordinasi yang baik dengan berbagai instansi terkait terutama yang terlibat dalam Satgas PASTI,” terang dia.

Selain itu pihaknya selalu mengingatkan masyarakat agar memperahatikan legalitas ketika akan berinvestasi. Memamg kalau dilihat masyarakat gampang sekali tergiur ketika diiming- imingi keuntungan.”Tidak hanya itu kita kjuga intens melakukan sosialisasi ke berbagai elemen masyarakat. Kalau ada tawaran seperti itu coba dicek legalitasnya ke dinas terkait. Kalau ada sesuatu yang modelnya mengajak maka itu sebagian besar arahnya ke investasi bodong. Masyarakat selalu kita berikan literasi melalui berbagai kegiatan baik itu ke PNS mahasiswa dan lainnya,” tutupnya.(lie)

Komentar Anda