Villa Pondok Rinjani Terciduk Buang Sampah di Hutan Sembalun

TERCIDUK : Mobil pikap milik Villa Pondok Rinjani Bu Sita terciduk petugas TNGR sedang membuang sampah di hutan Sembalun Minggu (25/10). (ist)

SELONG –  Ulah tidak terpuji dilakukan oknum karyawan Villa Pondok Rinjani Bu Sita Sembalun.

Mobil pikap milik villa ini terciduk petugas Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR) sedang membuang sampah sembarang di hutan Sembalun tepatnya di pinggir jalan raya,Minggu (25/10). Petugas TNGR yang menemukannya langsung merekam kejadian ini. Termasuk juga mengintrogasi sopir yang membawa dan membuang sampah. Bahkan petugas TNGR juga langsung memberikan penindakan. Dalam rekaman video tampak juga kepala seksi wilayah II TNGR Lotim Rio Wibawanto. ” Cari duit miliaran tapi buang sampah sembarangan,”kata seorang warga yang ada di lokasi sambil merekam.

Warga meminta Pemkab Lotim menindak tegas pengelola villa tersebut. Termasuk juga pemerintah desa Sembalun supaya segera mengambil langkah agar kejadian serupa tidak terulang kembali. ” Pemerintah daerah harus menegur. Bila perlu izin Villa Bu Sita ini dicabut ” pintanya.

Kepala BTNGR NTB Dedi Asriady ketika dikonfirmasi membenarkan pihaknya menangkap basah oknum karyawan Villa Pondok Rinjani yang membuangan sampah di hutan Sembalun yang merupakan kawasan mereka. Atas kejadian itu pihaknya pun langsung memberikan penindakan. ” Pas kejadian saya juga berada di sana. Kita minta mereka untuk bersihkan sampah yang dibuang ke dalam hutan. Proses selanjutnya kita akan panggil oleh Satgas Pamhut BTNGR untuk diproses lebih lanjut,” tegasnya.

Perbuatan oknum Villa Pondok Rinjani yang membuang sampah di hutan Sembalun jelasnya, tidak hanya sekedar bisa dikenakan sanksi administrasi atau pencabutan izin operasional oleh instansi berwewenang, tetapi juga mengacu pada aturan lainnya juga bisa diproses secara pidana. ” Makanya kita akan panggil dulu pihak villa. Baru kita bisa tentukan sikap selanjutnya terhadap apa yang telah melakukan lakukan,” jelas Asriady.

Terpisah Kadis Pariwisata Lotim HM Mugni mengatakan pihaknya baru mengetahui informasi tersebut. Kata dia, perilaku buang sampah sembarangan apalagi di kawasan hutan seperti yang dilakukan oleh Villa Pondok Rinjani Bu Sita sangat tidak dibenarkan. Untuk itu, pihaknya segera akan berkoodinasi dengan dinas terkait seperti Dinas LHK dan lainnya. ” Kalau terbukti mereka bisa kita berikan sejumlah sanksi. Mulai dari sanksi teguran, tertulis bahkan izinnya dicabut,”tegasnya.

Manajer Villa Pondok Rinjani Bu Sita, Vivi ketika dikonfirmasi membenarkan perilaku tidak terpuji itu. Yang bersangkutan selaku pengelola menyampaikan permintaan maaf.” Kami akan bersihkan dan janji tidak akan kami ulangi dan terjadi kedua kalinya lagi,” kilahnya.

Secara khusus juga dia minta maaf ke masyarakat Sembalun.” Sebenarnya kita bingung mau buang sampah dimana. Kalau ada TPA kita juga tidak mungkin buang sampah sembarangan,” terang Vivi. (lie)

Komentar Anda