Undikma Cabut SK Pemberhentian Sementara Delapan Mahasiswa

SEPAKAT DAMAI : Ketua BEM Undikma Andri Sahria saat membacakan surat pernyataan di depan pimpinan dan orang tua serta mahasiswa lainnya di Aula Undikma, kemarin. (ABDI ZAELANI/RADAR LOMBOK)

MATARAM –  Rektor Universitas Pendidikan Mandalika (Undikma) Prof Kusno bersama Ketua Yayasan Pembina Undikma H Lalu Rusmiady didampingi Kuasa Hukumnya Irfan Suryadinata sepakat untuk mencabut SK Rektor Undikma Nomor 1166/R/HK/UNDIKMA/2022 tentang Pemberhentian Sementara Menjadi Mahasiswa dan Pengurus Organisasi Kemahasiswaan di Lingkungan Undikma. SK Rektor tersebut memuat tiga poin keputusan, yakni: Pertama, memberhentikan sementara sebagai mahasiswa dan pengurus organisasi kemahasiswaan di lingkungan Undikma terhadap nama-nama mahasiswa dan Nomor Induk Mahsiswa (NIM) sebagai berikut. Selanjutnya, mahasiswa yang diberhentikan tidak diperbolehkan untuk melakukan aktivitas, baik di dalam maupun luar kampus Undikma atas nama Undikma dan tidak berhak mendapatkan pelayanan akademik dan administratif sampai perkara tersebut berkekuatan hukum tetap.

“Pada intinya, kita sudah hadirkan kedua orang tua delapan mahasiswa yang bersangkutan. Mereka sudah membuat pernyataaan dan dibacakan langsung di depan para pimpinan dan satu persatu di Ruang Aula Undikma, Kamis (28/7) dan SK pemberhentian sementara dicabut,” kata Rektor Undikma Prof Kusno, kemarin.

Baca Juga :  UMMAT Rombak Pejabat Wakil Rektor

Disebutkan, delapan mahasiswa yang dijadikan tersangka oleh Polisi diselesaikan dengan restorative justice. Selanjutnya, terkait dengan pemberhentian sementara itu juga sudah disepakati dicabut dan mahasiswa tersebut dikembalikan hak-haknnya sebagai mahasiswa Undikma. Untuk diektahui, kronologis kasus tersebut bergulir saat mahasiswa diduga merusak fasilitas kampus.

“Negara kita adalah negara hukum, mana kala ada kejadian permasalahan hukum, kita selesaikan melalui penegak hukum,” jelasnya.

Dipaprkan, pada 21 Maret Undikma melaporkan kasus tersebut ke kepolisian, menyusul dilakukan penetapan tersangka terhadap delapan mahasiswa, namun belakangan telah dilakukan RJ oleh kepolisian. Setalah RJ selesai, delapan mahasiswa kembali ke kampus dalam membangun lembaga yang sifatnya edukatif.

Baca Juga :  15 SMK Tunggu SK Penetapan Menjadi BLUD

Dia berharap kasus tersebut menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan sinergi ke depannya antara kampus dan mahasiswa.

“Kita telah ada pembelajaran, berharap ada sinergi bagaimana komunikasi yang baik,” harapnya.

Sementara itu, Ketua Badan Ekesekutif Mahasiswa (BEM) Undikma Andri Sahria mengakui bahwa dengan sadar dan tanpa paksaan dari pihak manapun membuat dirinya bersama teman-teman membuat pernyataan. Ada 8 poin penting di dalamnya.

Diantaranya, bahwa dirinya mengakui telah melakukan perbuatan melawan hukum, yaitu merusak fasilitas kampus sampai harus bertanggung jawab secara hukum di hadapan aparat penegak hukum (Polresta Mataram) dengan status Tersangka, namun karena kebijaksanaan Pimpinan UNDIKMA, akhirnya proses hukum diselesaikan dengan restorative justice.

“Untuk itu saya menyampaikan terima kasih dari lubuk hati yang terdalam,” ucapnya.  (adi)

Komentar Anda