UMP NTB 2018 Diusulkan Naik 10 Persen

Ilustrasi UMP
Ilustrasi UMP

MATARAM – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi NTB  telah mengusulkan penetapan Upah Minimun Provinsi (UMP) tahun 2018 kepada Gubernur NTB untuk selanjutnya ditetapkan menjadi peraturan gubernur (Pergub).

Usulan UMP  diajukan setelah menggelar pertemuan antara pemerintah, perwakilan pengusaha dan serikat pekerja pekan lalu.

“Hasil pertemuan dengan perwakilan pelaku usaha diwakili Apindo ( Asosiasi Pengusaha Indonesia) dan serikat pekerja, kemudian kami usulkan ke gubernur. Sekarang kami masih belum menerima keputusan gubernur terkait UMP NTB tahun 2018,” kata Kepala Disnaker NTB, H Wildan, Senin kemarin (30/10).

Baca Juga :  Kisah Cinta Abubakar yang Nikahi Dua Gadis Sekaligus

Wildan enggan menyebut berapa besaran yang diajukan atau diusulkan dengan dalih belum ada keputusan resmi dari gubernur.  Saat ini usulan itu masih ditelaah gubernur baru kemudian ditetapkan menjadi UMP NTB tahun 2018 melalui pergub.  Hanya saja, Wildan mengakui jika yang diusulkan untuk UMP 2018 itu besarannya kenaikan itu diatas 10 persen dari UMP tahun 2017 ini. Dimana UMP NTB tahun 2017 sebesar Rp 1.631.000. Sementara di tahun 2016, UMP NTB sebesar Rp1.482.000. “Kisarannya diatas 10 persen kenaikan UMP tahun 2018,” ucap Wildan.

Menurut Wildan, usulan yang diajukan kepada gubernur tetap mengacu kepada ketentuan yang ada dalam hal ini sesuai dengan surat edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja tanggal 13 Oktober 2017 dengan Nomor B.337/M.NAKER/PHIJSK-UPAH/X/2017 tentang penyampaian data tingkat inflasi nasional dan pertumbuhan produk domestik bruto (PDRB) tahun 2017 dengan menetapkan kenaikan UMP 2018 sebesar 8,71 persen.“Nanti tanggal 1 November baru kita umumkan resmi. Kalau sekarang, SK Pergub-nya belum ditandatangani Bapak Gubernur,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua DPP Apindo NTB, Ni Ketut Wolini mengatakan, sesuai dengan aturan dalam penentuan pembahasan kenaikan UMP itu harus mengacu pada pertumbuhan ekonomi secara nasional, yaitu sebesar 4,99 persen dan inflasi nasional 3,77 persen. Dengan demikian hitungan kenaikan UMP itu harus mengacu hitungan keseluruhan dari dua item tersebut, yang menjadi 8,76 persen.

Dijelaskan, dalam pertemuan pembahasan UMP NTB tahun 2018, Apindo mengusulkan kenaikan sebesar 8,76 persen dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian serta pelaku usaha yang sekarang ini. Selanjutnya pemerintah juga sepakat mengusulkan besaran kenaikan UMP NTB tahun 2018 sebesar 8,76 persen. Sementara itu perwakilan dari serikat pekerja mengusulkan besaran kenaikan UMP itu sebesar 14,01 persen.

“Kami dari pengusaha berharap kenaikan UMP itu juga memperhitungkan kondisi pelaku usaha. Sehingga semua bisa berjalan dengan baik,” harapnya.

Kementerian Ketenagakerjaan menetapkan kenaikan UMP 2018 sebesar 8,71 persen. Dalam surat edaran tersebut menjelaskan, kenaikan UMP 2018 sebesar 8,71 persen dihitung berdasarkan data inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional. Rinciannya adalah inflasi nasional sebesar 3,72 persen dan pertumbuhan ekonomi sebesar 4,99 persen.

Baca Juga :  Mancing di Areguling, Pria Asal Lombok Tengah Tewas Terseret Ombak

Penetapan upah minimum 2018 merupakan hasil dari penambahan upah minimum 2017 dikali tingkat inflasi plus pertumbuhan ekonomi nasional, sesuai dengan Pasal 44 Ayat 1 dan Ayat 2 PP Nomor 78 Tahun 2015. Sehubungan dengan penetapan UMP 2018 ini, gubernur wajib menetapkan UMP 2018 dan diumumkan secara serentak pada 1 November 2017.

Sementara Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) ditetapkan dan diumumkan selambat-lambatnya pada 21 November 2017. UMP dan UMK yang telah ditetapkan oleh gubernur sebagaimana yang telah disebutkan tadi berlaku terhitung 1 Januari 2018. (luk)

Komentar Anda