UMK KLU 2024 Ditetapkan Rp 2.450.540

PEMBAHASAN: Rapat pembahasan UMK oleh Dewan Pengupahan dan pihak terkait lainnya di Hotel Mina, Kamis (23/11) (DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

TANJUNG-Usai penetapan upah minimum provinsi (UMP) NTB tahun 2024, Pemerintah KLU langsung membahas upah minimum kabupaten (UMK).

Pembahasan dilakukan oleh Dewan Pengupahan bersama Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Akademisi dan BPS setempat di Hotel Mina, Tanjung, Kamis (23/11).

Kepala Dinas Tenaga Kerja Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP) KLU Evi Winarni mengatakan bahwa pihaknya diberikan batas waktu hingga 30 November 2023 menetapkan UMK. “Hasilnya harus sudah keluar sebelum itu. Kalau dari pemerintah provinsi sudah menetapkan UMP sebesar Rp 2.444.067. Kita minimal sama dengan provinsi,” ujarnya, Jumat (24/11).

Yang jelas kata Evi ia berkeyakinan bahwa UMK tahun depan meningkat dari tahun ini. Hal itu melihat pertumbuhan ekonomi yang sudah mulai bagus, kemudian investasi juga mulai tinggi dan produk domestik regional bruto (PDRB) juga mulai stabil. “Kemarin gara-gara covid-19 banyak yang turun tetapi sekarang sudah mulai tinggi,” bebernya.

Baca Juga :  Pembatalan Mutasi Tunggu Petunjuk Mendagri

Dalam pembahasan ini, Evi menekankan agar para pihak jangan berasumsi tetapi harus menggunakan data yang benar dan akurat. Misalnya terkait data pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi dan lainnya. “Kita kan menghitung menggunakan formula. Kalau toh nanti UMK kita lebih rendah dari UMP maka kita akan gunakan UMP,” ujarnya.

Kabid Tenaga Keja pada Disnaker PMPTSP KLU, Kadarusna mengatakan bahwa pembahasan mengenai UMK digelar sehari. Pasalnya dari para pihak yang hadir telah sepakat dengan angka UMK Rp 2.450.540.

Baca Juga :  24 Guru Diminta Kembalikan Kelebihan TPG

Angka itu keluar dari hasil hitung-hitungan menggunakan formula penghitungan UMK KLU berdasarkan PP Nomor 51 Tahun 2023. Pembahasan melihat pertumbuhan ekonomi, angka inflasi, tingkat konsumtif rata-rata daerah dan indeks tertentu lainnya.

Dalam aturannya kata Kadarusna UMK tidak boleh lebih rendah dari UMP. Untuk itu UMK KLU bakal lebih tinggi dari UMP meskipun selisihnya sedikit.

Dijelaskan Kadarusna bahwa setelah adanya kesepakatan terkait besaran UMK ini maka Bupati KLU Djohan Sjamsu akan segera membuatkan surat keputusan (SK). Setelah itu diserahkan ke Pemerintah Provinsi NTB untuk ditetapkan. “Hasil kesepakatan Dewan Pengupahan itu nanti yang direkomendasikan Bupati ke Penjabat Gubernur untuk ditetapkan,” jelasnya. (der)

Komentar Anda