24 Guru Diminta Kembalikan Kelebihan TPG

Adenan (DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

TANJUNG – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan NTB menemukan adanya kelebihan pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) tahun 2022 pada Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Lombok Utara (KLU).

Untuk diketahui, TPG merupakan tunjangan yang diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.

Mekanisme penyaluran TPG diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi RI Nomor 4 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota.

Pemutakhiran data guru ASN daerah menjadi salah satu hal yang harus diperhatikan dalam proses realisasi pembayaran TPG. Pemutakhiran data guru ASN dilakukan melalui penginputan data pokok pendidikan (Dapodik). Kebenaran dan pemutakhiran data menjadi tanggung jawab guru ASN bersangkutan.

Menjelang keluarnya SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi), Dinas Dikbudpora dhi. Bidang Pembinaan Ketenagaan mengeluarkan surat edaran untuk guru penerima TPG agar mengumpulkan berkas yang menjadi syarat pencairan TPG. Berkas tersebut dikumpulkan dan diverifikasi oleh verifikator pada Bidang Pembinaan Ketenagaan Dinas Dikbudpora untuk diterbitkan SKTP. Setelah SKTP terbit, selanjutnya akan dilakukan verifikasi kembali melalui aplikasi Sistem Informasi Tunjangan (Sim-Tun).

Baca Juga :  Pembatalan Mutasi Tunggu Petunjuk Mendagri

Jika verifikasi data melalui aplikasi Sim-Tun selesai dan tidak terdapat permasalahan, dilanjutkan dengan pengajuan SPP dan SPM kepada BKAD untuk penerbitan surat perintah pencairan dana (SP2D) dan selanjutnya TPG akan dicairkan ke rekening masing-masing guru.

Hasil pemeriksaan terhadap rekapitulasi data penerima TPG dan bukti pertanggungjawaban pembayaran TPG menunjukkan terdapat 24 guru menerima TPG lebih besar daripada gaji pokok yang telah ditetapkan melalui SK Kenaikan Gaji Berkala/Pangkat dengan kelebihan pembayaran senilai Rp 37.159.308,80.

Hasil pemeriksaan BPK pada pejabat terkait, penyebab kelebihan pembayaran TPG yaitu terdapat kemungkinan adanya kesalahan penginputan nilai gaji pokok oleh operator Dapodik pada masing-masing sekolah serta kurang cermatnya verifikator dalam menentukan besaran nilai TPG.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor pada Pasal 4 menyatakan bahwa Tunjangan Profesi Guru dan Dosen Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional guru dan dosen diberikan sebesar 1 kali gaji pokok Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kondisi ini mengakibatkan kelebihan pembayaran TPG Tahun 2022 senilai Rp37.159.308,80.

Baca Juga :  Djohan Target PKB Rebut Kursi Pimpinan DPRD

Dari 24 orang guru yang menerima TPG, terdapat dua pegawai yang sudah pensiun namun masih menerima TPG atas nama Mar dan HME. Kedua orang tersebut telah menyetorkan pengembalian TPG pada 6 April 2023 senilai Rp 10.918.656.

BPK kemudian merekomendasikan Bupati Lombok Utara agar menginstruksikan Kepala Dikbudpora meningkatkan pengawasan pembayaran TPG dan lebih cermat dalam melakukan verifikasi data dan dokumen yang menjadi dasar pembayaran TPG; dan memerintahkan kepada guru yang bersangkutan untuk melakukan validasi data pada aplikasi Dapodik serta mempertanggungjawabkan kelebihan pembayaran TPG senilai Rp 26.240.652,80 (Rp 37.159.308,80 – Rp 10.918.656,00) dengan menyetorkan ke Kas Daerah.

Kepala Dikbudpora KLU Adenan mengaku telah menerima LHP BPK. Diakui penyebab kelebihan pembayaran TPG tersebut diduga karena adanya kesalahan penginputan nilai gaji pokok oleh operator Dapodik pada masing-masing sekolah serta kurang cermatnya verifikator dalam menentukan besaran nilai TPG. “Yang namanya manusia pasti ada namanya human error,” ujarnya, Senin (12/6).

Adenan mengaku bahwa pihaknya sudah menindaklanjuti apa yang menjadi rekomendasi dari BPK. “Sudah dihubungi yang bersangkutan (guru yang menerima TPG) dan siap untuk mengembalikan,” pungkasnya. (der)

Komentar Anda