Pembatalan Mutasi Tunggu Petunjuk Mendagri

Anding Duwi Cahyadi (DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

TANJUNG – Sekda KLU Anding Duwi Cahyadi angkat bicara terkait adanya permintaan DPRD KLU untuk membatalkan mutasi 103 pejabat pada 22 Maret 2024 lalu itu. Pasalnya mutasi tersebut dianggap melanggar Surat Edaran  Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 100.2.1.3/1575/SJ tertanggal 29 Maret 2024, perihal Kewenangan Kepala Daerah pada Daerah yang Melaksanakan pilkada Dalam Aspek Kepegawaian.

Di mana pada surat edaran tersebut kepala daerah dilarang mutasi enam bulan sebelum penetapan pasangan calon. Jika penetapan pasangan calon itu pada 22 September 2024 maka 6 bulan sebelumnya itu tanggal 21 Maret 2024, sementara mutasi dilakukan 22 Maret 2024. Melewati sehari dari batas yang ditentukan.

Menyikapi hal itu, Anding mengaku bahwa pemda tidak salah melaksanakan mutasi pada 22 Maret lalu. Pasalnya saat itu Surat Edaran Mendagri belum keluar.

“Seandainya surat edaran Mendagri keluar sebelum tanggal 22 Maret maka tentu kita tidak melakukan mutasi hari itu. Tetapi kan surat edaran itu keluar pada 29 Maret 2024, atau setelah mutasi,” ungkapnya, Selasa (2/4).

Baca Juga :  Tak Lolos Administrasi, Bakal Calon Kades Protes

Kini dengan telah keluarnya surat edaran tersebut kata Anding maka pihaknya akan berkoordinasi dulu dengan Mendagri. Apalagi yang melakukan mutasi bukan hanya Pemda KLU, tetapi puluhan pemda di Indonesia.

“Melihat kondisi seperti ini tentu nanti Mendagri akan mengeluarkan surat edaran untuk bupati atau wakil bupati yang melakukan mutasi atau pelantikan pada tanggal 22 Maret lalu,” akunya.

Jika dalam surat edaran terbaru nanti diminta membatalkan mutasi, maka tentu akan dilaksanakan. “Selama belum ada surat edaran terbaru dari Mendagri maka SK mutasi kemarin tetap berlaku,” tegasnya.

Jadi untuk para pejabat yang sudah dilantik dipersilakan melakukan kegiatan hingga ada keputusan terbaru nanti. Sebab mereka sah secara hukum melaksanakan kegiatan karena diangkatnya secara resmi oleh bupati. “Silakan tetap berkegiatan,” pintanya.

Disinggung mengenai adanya kepala daerah yang membatalkan mutasi pejabat, Anding mengaku bahwa itu kembali ke kebijakan daerah masing-masing. Bisa saja di daerah lain melakukan mutasi karena memang ada kepentingan terkait pencalonan sebagai bupati atau wakil bupati pada Pilkada mendatang.

Baca Juga :  Akun Penghina Pakaian Adat Bayan Diburu

“Sementara pak bupati kita tidak ada kepentingan ke sana. Artinya mutasi kemarin itu bukan kepentingan politik tetapi karena kebutuhan. Kita terlalu banyak jabatan kosong dan itu sudah lama,” jelasnya.

Untuk itu jika belum ada surat edaran terbaru yang meminta mutasi dibatalkan maka pihaknya tidak akan membatalkan mutasi yang sudah terjadi. Pasalnya itu akan menimbulkan banyak kekosongan kembali pada jabatan-jabatan tertentu. Mulai dari eselon II, III hingga IV.

“Jadi posisi kita menunggu dulu. Lombok Tengah juga hari ini berangkat ke Kemendagri untuk konsultasi karena kita samaan melakukan mutasi. Hasil mereka dari Kemendagri juga akan kita jadikan acuan nanti,” pungkasnya. (der)

Komentar Anda