Tim Puma Gulung Dua Penjambret HP Anak-anak

PENJAMBRET: Salah satu penjambret yang berhasil dibekuk Tim Puma Polresta Mataram, karena merampas Handphone milik anak-anak di daerah Sesela, Gunungsari. (DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)
PENJAMBRET: Salah satu penjambret yang berhasil dibekuk Tim Puma Polresta Mataram, karena merampas Handphone milik anak-anak di daerah Sesela, Gunungsari. (DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

MATARAM —Tim Puma Polresta Mataram mulai menunjukkan aksinya, usai diresmikan belum lama ini. Dua orang pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) berhasil ditangkap. Ke dua pelaku, masing-masing berinisial NS, 17 tahun, dan IS, 21 tahun, warga Sesela Lendang, Desa Gunungsari, Lombok Barat.

“Keduanya ditangkap petugas kemarin, karena mencuri handphone atau telepon seluler. Lokasi TKP di Dusun Johar Pelita, Desa Jatisela,“ kata Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa, Rabu (10/6).

Kedua pelaku kata Kadek Adi, sebelum menjalankan aksinya, mereka terlebih dahulu berkeliling untuk mencari korban. Sasaran biasanya anak-anak. Modus pelaku tidak jauh berbeda dengan jambret lainnya. Pelaku menunggu korban lengah.

Pada saat itu, ada anak-anak yang sedang bermain menggunakan handphone miliknya. Kedua pelaku yang berboncengan menggunakan sepeda motor, langsung merampas handphone yang digunakan anak-anak tersebut. “Modusnya seperti itu. Hp-nya dirampas saat dipegang oleh korban,” bebernya.

Korban kemudian membuat laporan kepolisian, dan petugas menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan. Berbekal keterangan saksi dan bukti lainnya. Petunjuk didapatkan petugas, dan berhasil mengetahui identitas pelaku. Kedua pelaku jambret pun langsung ditangkap dan diamankan ke Mapolresta Mataram tanpa perlawanan. “Kita proses lebih lanjut,” tuturnya.

Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Handphone curian sudah dijual kepada seseorang di daerah Sesela, Gunungsari. Handphone dijual seharga Rp 850 ribu. Keduanya lantas membagi rata hasil penjualan handphone tersebut. “Dibagi rata, sama-sama Rp 425 ribu. Uangnya sudah habis digunakan untuk belanja. Dipakai minum-minum tuak juga uangnya,” kata Kadek.

Terungkap dari hasil interogasi. Walaupun masih dibawah umur, NS ternyata bukan penjambret sembarangan. Dia tercatat sebagai residivis jambret sebanyak empat kali. Diantaranya juga pernah tertangkap mencuri tabung gas, dan lainnya. “Dia itu residivis empat kali. Baru keluar tanggal 17 November 2019 dari Lapas,” tegas Kadek.

Dengan perbuatannya itu, kini kedua pelaku terancam dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. (der)

Komentar Anda