Tersandung Kasus Narkoba, Kader Nasdem Di-PAW

DILANTIK : Pelantikan Mahrup sebagai anggota DPRD Lobar menggantikan Agus Mursalim di ruang sidang paripurna DPRD Lombok Barat (18/10). (Fahmy/Radar Lombok)

GIRI MENANG – Mahrup dilantik menjadi anggota DPRD Lombok Barat menggantikan Agus Mursalim kemarin. Agus di-PAW oleh partainya, Nasdem, karena tersandung kasus Narkoba.

Prosesi pelantikan berjalan lancar tanpa hambatan. Dari eksekutif hadir Sekda Lombok Barat H. Ilham. Ketua DPRD Lobar Hj. Nurhidayah memimpin pelantikan Mahrup sebagai dewan PAW. Ia meminta agar semua pihak tidak memandang bahwa pelantikan itu sebagai seremoni belaka, akan tetapi hendaknya meresapi di hati nurani. ”Untuk yang dilantik, hendaknya menumbuhkan tanggung jawab tinggi terhadap jabatan. Jabatan ini amanat rakyat, karena akan dipertanggungjawabkan secara langsung baik di dunia maupun akhirat,” ungkapnya.

Nurhidayah juga berharap setelah dilantik sebagai wakil rakyat, yang bersangkutan tidak lagi berjuang hanya untuk golongan dan partai, tetapi untuk semua orang atau masyarakat Lobar secara umum. ”Setelah duduk sebagai wakil rakyat, kita ini milik semua orang, jadi jangan hanya berjuang untuk kelompok dan golongan saja,” pesannya.

Baca Juga :  Lahan SMPN 2 Gunung Sari Jadi Perumahan, Pemda tak Beri Izin

Dasar PAW tersebut adalah Surat Keputusan (SK) Gubernur NTB yang diawali dari usulan Partai Nasdem beberapa bulan lalu untuk mengganti Agus Mursalim yang telah dipecat dari keanggotaan partai karena beberapa persoalan. “Seminggu yang lalu sudah keluar keputusan Gubernur NTB untuk melantik Mahrup menjadi anggota DPRD,” terangnya.

PAW Agus Mursalim itu sudah lama berproses yakni sejak bulan Maret lalu. DPRD Lobar sudah memprosesnya melalui Bupati Lobar yang dilanjutkan kepada Gubernur NTB. Proses itu sempat terhenti karena adanya gugatan dari Agus Mursalim atas putusan pemberhentiannya. Bahkan gugatan itu juga ditujukan kepada DPRD, Bupati Lobar hingga Gubernur NTB untuk menghentikan proses PAW itu.

Baca Juga :  Fauzan Husniadi Jadi Pelaksana Harian Sekda Lobar

Namun belakangan prosesnya tetap berjalan, hingga SK pelantikan Mahrup menjadi anggota DPRD Lobar diterima lembaga DPRD Lobar pekan kemarin.” Tentu tugas dan kewajiban saya (Ketua DPRD) melaksanakan SK Gubernur NTB yang sudah keluar itu,” tegas Nurhidayah.

Kalaupun gugatan pihak Agus Mursalim masih berjalan, Nurhidayah tegas menyatakan bahwa itu menjadi urusannya dengan Partai Nasdem dan Gubernur NTB yang sudah mengeluarkan SK. “ Karena diantaranya itu begitu SK gubernur keluar maka kewajiban kami di DPRD untuk melantik nama yang disebutkan di SK gubernur itu,” ungkapnya.(ami)

Komentar Anda