Terjunkan 800 Personel, Lahan Warga Berhasil Dieksekusi

EKSEKUSI: Polisi disiagakan saat eksekusi lahan milik tiga warga. Eksekusi ini berlangsung lancar. (M Haerudin/Radar Lombok)

PRAYA—Setelah sempat tertunda selama dua kali, akibat adanya perlawanan dari warga yang mengkelaim pemilik lahan, pengosongan lahan di sirkuit MotoGP di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika, Desa Kuta Kecamatan Pujut berhasil dilakukan.

Bahkan, petugas yang seakan tidak mau gagal, menerjunkan sebanyak 800 personel gabungan dari Polri untuk mengamankan eksekusi. Meski ada perotes dari warga, namun petugas berhasil melakukan eksekusi terhadap lahan milik tiga orang warga. Sejumlah alat berat diterjunkan untuk mengangkut bahan material berupa tanah di lokasi eksekusi. Sementara, warga lain yang lahan-nya belum dieksekusi, tetap bersiaga di tanah mereka.

Lahan yang berhasil di eksekusi yakni lahan milik Masruf seluas 1,68 hektar. Lahan milik Amaq Karim seluas 60 are dan lahan milik Suhartini seluas 30 are. Mereka sebenarnya pernah memasukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Praya. Hanya saja, karena tidak kuat bukti membuat gugatan mereka ditolak.

Ketua Tim Verifikasi Satgas Percepatan Pembangunan KEK Mandalika, AKBP Awan Haryono mengatakan, bahwa lahan selajutnya dilakukan pembersihan lima hari kedepan. Lahan ini pada prinsipnya telah clear and clean. Artinya, status kepemilikan lahan tersebut, secara hukum berdasarkan putusan pengadilan, merupakan lahan yang telah dibebaskan atau dibeli untuk peruntukan KEK Mandalika. “Jadi, kami sudah melakukan verifikasi terhadap data maupun dokumen milik warga, disandingkan dengan milik PT ITDC (Indonesia Tourism Development Corporation), digabungkan dengan data dan dokumen dari instansi yang terkait dengan objek kepemilikan tanah ini, baik dari pemprov, pemkab, kepolisian, pengadilan, BPN, kejaksaan, bahkan hingga desa. Kita lakukan verifikasi atas hak kepemilikan dari pada ITDC, kalau kita lihat jelas secara riwayat perolehannya,” ungkap AKBP Awan Haryono, Jumat (11/9)

Ia menegaskan, tim sudah bekerja selama dua bulan, dan secara maraton berkomunikasi dengan masyarakat yang mengklaim untuk saling memberikan informasi, masukan terkait posisi alas hak masing- masing. “Untuk lahan kelaim Masruf sebenarnya pernah ada gugatan dan dimenangkan oleh Bowo pada tahun 1991 dan oleh Bowo menjual ke pihak ITDC,”terangnya.

Sementara, lahan milik Amaq Karim memiliki alas hak berupa dua buah daun lontar, dimana obyek tanah yang diklaim oleh Amaq Karim sudah dilepas oleh Amaq Purin yang merupakan adik dari Amaq Karim ini. “Obyek dari Amaq Karim ini sudah dilepas pada tahun 1992 oleh saudara kandung. Sementara untuk Suhartini memang memiliki sporadik dan tanah itu bukan di lahan ITDC tapi SPPT ada di desa lain,”tegasnya.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto menegaskan, bahwa masyarakat yang mengklaim memiliki lahan di area pembangunan sirkuit Mandalika, didorong menempuh jalur hukum. “Kita mendorong masyarakat yang mengklaim untuk gugat keperdataan ITDC ke pengadilan. Karena negara ini adalah negara hukum,” ungkapnya saat mem-backup pengamanan land clearing area lintasan Sirkuit Mandalika di Desa Kuta.

Artanto mengapresiasi kepatuhan masyarakat pengklaim yang patuh hukum. Sehingga proses land clearing diklaim berjalan kondusif tanpa hambatan. “Alhamdulillah, pemilik lahan yang di-land clearing hari ini, patuh atau taat pada hukum. Atas nama Kapolda NTB, kami mengapresiasi kepatuhan masyarakat yang mengklaim atas lahan tersebut,”terangnya.

Lebih jauh disampaikan, pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika yang di dalamnya termasuk Sirkuit MotoGP, dihajatkan pemerintah untuk kesejahteraan masyarakat Indonesia khususnya masyarakat NTB. “Proyek MotoGP ini adalah untuk masyarakat NTB. Masyarakat nasional dan internasional terus melihat dan memperhatikan kita. Oleh karena itu, mari kita bekerjasama menegakkan aturan yang benar. Sehingga proyek ini selesai tepat waktu,” pintanya.

Sementara itu, Ketua Pemuda Pancasila Lombok Tengah, M Samsul Qomar menegaskan, bahwa pihaknya sangat berharap, kedepan agar pembangunan sirkuti MotoGP ini tidak untuk merugikan masyarakat pemilik tanah. Pihaknya menegaskan, jangan sampai pebalap Marquez atau Rossi melenggak lenggok di atas penderitaan rakyat Lombok Tengah. Sehingga, permasalahan tanah ini harus segera bisa diselesaikan.

Ia menegaskan, jika pemerintah mau bijaksana menyelesaikan persoalan ini, mereka bisa mengambil pilihan hukum lain dengan membuka atau meneliti kembali Warkah atau sejarah pelepasan hak atas tanah. Siapa yang lepas, apakah pemiliknya atau pihak bukan pemilik. “Akar masalahnya disana, makanya masyarakat tidak rela tanahnya di ambil atas klaim HPL (Hak Pengelolaan). Causalitas terbitnya HPL ini yang harus dibahas tuntas para pihak,”terangnya.

Politisi Demokrat ini menegaskan, bahwa sebaiknya ITDC, pemda dan BPN membuka Warkah tanah . “Karena terindikasi kuat Rajawali (PT Rajawali Bhakti Utama pemegang saham mayoritas PT Pengembangan Pariwisata Lombok atau PT PPL) beli di orang yang bukan punya lahan, atau orang yang melepaskan hak ke Rajawali bukan pemilik lahan sebenarnya,”terangnya. Untuk diketahui PT PPL (PT Pengembangan Pariwisata Lombok) belakangan berubah menjadi LTDC (Lombok Tourism Development Corporation), sebuah kolaborasi antara pihak Pemda NTB (35 %) dengan PT Rajawali Bhakti Utama (65%) dengan modal dasar sebesar Rp 2 miliar, melalui Perjanjian Dasar yang ditandatangani pada tanggal 3 Mei 1989. Dalam perkembangannya ITDC berubah menjadi Bali Tourism Development Corporation (BTDC) setelah pemerintah pusat mengambilalih pengelolaan kawasan ini. BTDC lalu berganti menjadi ITDC. (met)

Komentar Anda