Terduga Pengedar Ganja di Gili Air Dibekuk

DS (42) warga Dusun Karang Nangka, Desa Tanjung, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Lombok Utara (KLU), terduga pengedar ganja yang dibekuk Sat Resnarkoba Polres KLU di Gili Air. ( IST/RADAR LOMBOK)

TANJUNG – DS (42) warga Dusun Karang Nangka, Desa Tanjung, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Lombok Utara (KLU) dibekuk Sat Resnarkoba Polres KLU sekitar pukul 22.20 WITA, Jumat (8/1/2021) karena diduga mengedarkan ganja. Ia dibekuk di salah satu vila di Dusun Gili Air, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang.

Adapun barang bukti yang diamankan di lokasi, satu tas plastik berwarna biru yang di dalamnya terdapat sepaket daun kering kehijauan yang diduga ganja dengan berat bruto 200 gram, 1 HP Realmi, 1 korek api, 2 bungkus kertas rokok, 1 pcs kertas bening, 1 dompet, dan uang Rp 1.145.000.

Dalam rilis Humas Polres KLU disebutkan, pada Jumat (8/1/2021) sekitar pukul 19.00 WITA diperoleh informasi dari masyarakat bahwa di salah satu vila di Dusun Gili Air sering terjadi transaksi narkotika jenis Ganja. Menindaklanjuti informasi tersebut Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres KLU yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres KLU IPTU I Made Sukadana S.H, M.H dan KBO SAT Resnarkoba IPDA Totok Ari Suwondo S.H menuju TKP kemudian dilakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap informasi tersebut.

Setelah informasi A1, Tim opsnal langsung melakukan pengerebekan dan penangkapan terhadap terduga pelaku DS. Setelah DS diamankan, selanjutnya dilakukan penggeledahan badan di TKP dan lokasi sekitar TKP kemudian ditemukan barang bukti tersebut di atas.
Selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres KLU guna pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. (sal)

Komentar Anda