Terdampak Corona, Puluhan Hotel di NTB Terpaksa Tutup

Hotel Tutup
TUTUP : Hotel Lombok Astoria yang beroperasi di Kota Mataram menjadi salah satu hotek bintang 4 yang menutup operasional sementara gara-gara wabah virus Corona.

MATARAM – Dampak dari penyebaran virus corona (covid-19) terhadap industry pariwisata NTB sangat besar. Puluhan hotel yang ada di NTB, mulai resort, hotel bintang, kelas melati terpaksa harus menutup sementara usaha mereka. Lantaran, kondisinya tidak memungkinkan menjalankan usahanya, terlebih tamu yang menginap sepi alias nihil.

Perusahaan yang menutup tempat usahanya, yakni hampir semua pelaku industri pariwisata. Terutama pada hotel dan restoran diseluruh NTB, khususnya Lombok. Dimana penutupan dilakukan oleh pihak hotel untuk antisipasi terkontaminasinya okupansi hotel oleh covid-19.

“Untuk sementara ini penutupan di beberapa hotel sedang dilakukan,” kata Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) NTB H Lalu Mohammad Faozal, Jumat (27/3).

Penutupan pada sejumlah hotel, lantaran kondisi sektor pariwisata sekarang ini sangat berdampak terhadap penyebaran wabah Covid-19. Hal tersebut sebagai antisipasi dari pihak hotel, agar kondisi kedepannya tidak akan semakin memberatkan. Mengingat kondisi saat ini dinilai lebih terpuruk dibandingkan dengan pascagempa 2018 lalu.

“Yang bisa kita lakukan sekarang untuk teman-teman industri pariwisata, mereka ada akses ke OJK, BPJS Ketenagakerjaan, Dinas Ketenagakerjaan dan juga ke perbankan,” jelasnya.

Baca Juga :  PSSB NTB Terapkan Pola Menyerang

Sementara itu, beberapa waktu lalu Dispar NTB dengan OJK serta pelaku usaha sudah membahas terkait penanganan penyebaran Covid-19 dan dampak bagi industri pariwisata di NTB. Terlebih lagisudah terbitnya POJK, maka pemberian stimulus untuk industri perbankan sudah di berlaku sejak 13 Maret 2020 sampai dengan 31 Maret 2021.

Adanya pemberian insentif pajak bagi hotel atau restoran diharapkan tidak hanya di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika, tetapi juga bagi hotel atau restoran se NTB. Kemudian fleksibelitas pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan selama 6 bulan mulai April – September 2020 dan memberikan klaim yang diajukan oleh setiap karyawan.

“Diharapkan seperti itu, tapi kita menunggu dulu kebijakan dari pemerintah pusat seperti apa dari usulan dan harapan teman-teman industri pariwisata,” imbuhnya.

Terpisah, Lalu Darmawan perwakilan Indonesia Chef Association (ICA) NTB mengatakan, beberapa hal dilakukan oleh perusahaan di tengah kondisi seperti sekarang ini. Tidak hanya penutupan sementara, bahkan mengurangi pekerja pun dilakukan, yakni dengan merumahkan sebagai pekerja.

Baca Juga :  Dispora NTB Ragu Raih 8 Emas dI Popnas

“Kalau pun kita tetap operasional restoran, tetap saja tidak ada pembeli. Apalagi semua bahan harganya naik, bagaimana usaha kita bisa jalan,” katanya.

Bahkan ia juga terpaksa mengurangi pekerjanya, lantaran untuk membayar upah mereka pun tidak mencukupi. Meskipun masih ada pesanan via online yang terbilang tidak banyak.

“Saya sudah kurangi dua karyawan, hanya dirumahkan tidak di PHK. Karena untuk makan saja sudah susah, apalagi membayar gaji karyawan,” tuturnya.

Untuk diketahui puluhan perusahaan penginapan, hotel bintang, resort dan hotel melati yang menutup sementara usaha mereka, di kawasaan Tiga Gili Lombok Barat khususnya di wilayah Lombok Utara sebanyak 48 hotel/penginapan, Kota Mataram 2 hotel, Lombok Tengah 5 hotel dan Lombok Timur sebanyak 4 hotel. (dev)

Komentar Anda