Terbukti Korupsi, Eks Kades Saba Divonis Penjara

illustrasi

PRAYA – Mantan Kepala Desa (Kades) Desa Sabe, Kecamatan Janapria, Kabupaten Lombok Tengah Abdul Wahid dijatuhi hukuman pidana penjara 1 tahun 3 bulan karena terbukti korupsi dana desa.

Vonis terhadap Abdul Wahid dibacakan ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Mataram Irlina didampingi hakim anggota Abadi dan Fathur Rauzi di Pengadilan Tipikor Mataram, Kamis (22/10). Dalam amar putusannya, hakim menyebutkan bahwa terdakwa melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan (3) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP, sebagaimana dalam dakwaan Subsidiair Jaksa Penuntut Umum. “Menjatuhkan pidana oleh karenanya dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan dan denda Rp 50 Juta,”vonis hakim.

Selain itu, terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp. 184.400.161,58. Namun karena terdakwa sudah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 92.500.000 maka sisa yang akan dibayarkan sebesar Rp.91.900.161,6.
Uang pengganti tersebut harus dibayarkan paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Jika tidak, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 5 bulan.

Vonis hakim ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).Dimana terdakwa dituntut pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan.
Menanggapi putusan tersebut, baik jaksa maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya mengaku pikir-pikir.

Dalam perkara ini, dana desa yang ditilep terdakwa adalah dana desa anggaran tahun 2018.
Anggaran tersebut diperuntukkan untuk pembangunan fisik berupa kantor desa, pembangunan tembok, rabat jalan, pembuatan puskesmas dan beberapa proyek lainnya. Ternyata dalam pengerjaannya banyak ditemukan tidak sesuai dengan anggaran yang sudah tertuang dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Setelah dilakukan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan NTB didapati adanya kerugian negara Rp. 184.400.161,5. (der)

Komentar Anda