Terancam 6 Tahun Penjara, Dua Pemuda Penyebar Hoaks Korban Panah Minta Maaf

UW, pria 39 tahun warga Desa Giri Sasak, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Lombok Barat, dan EH, pria 39 tahun warga Desa Babussalam, Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat dihadirka dalam jumpa pers di Polresta Mataram, Kamis (26/5/2022). (IST/POLRESTA MATARAM)

MATARAM–Polresta Mataram menangkap dua pelaku penyebar hoaks foto korban panah di Pagesangan, Kota Mataram.

Pelaku berjumlah dua orang yakni UW, pria 39 tahun beralamat Desa Giri Sasak, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Lombok Barat, dan EH, pria 39 tahun alamat Desa Babussalam, Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat.

Keduanya dihadirkan dalam konferensi pers yang dipimpin langsung Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi di Gedung Wira Graha Pratama Polresta Mataram, Kamis (26/5/2022)

Sesuai pernyataan pelaku EH (pemilik akun Facebook) bahwa foto tersebut di-screenshot dari status WhatsApp temannya (UW). Kemudian di-upload menjadi status di akun Facebook milik EH dengan menambahkan narasi bahwa foto tersebut adalah korban panah di Kota Mataram.

“Itu saya upload untuk mengimbau masyarakat untuk berhati-hati, dan memang saya sendiri tidak tahu foto korban tersebut merupakan peristiwa benar atau tidak terjadi di Mataram,” jelas EH

EH pun pada kesempatan itu menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Kota Mataram atas apa yang di-posting di akun Facebook miliknya itu.

Baca Juga :  Sebar Hoaks Foto Korban Panah, Dua Pemuda Lobar Terancam 6 Tahun Penjara

“Saya tidak menyangka akan menimbulkan keresahan seperti ini akibat postingan saya di FB tersebut. Untuk itu saya mohon maaf kepada masyarakat,” keluhnya.

EH akhirnya menyadari bahwa apa yang telah dilakukanya itu salah, namun dirinya tegas menyatakan tidak ada maksud sedikit pun untuk membuat provokasi, ini murni di lakukan hanya sekadar untuk mengingatkan.

“Mohon maaf atas kejadian ini, sejujurnya saya tidak ada maksud lain menyebarkan foto dan narasi seperti itu di status saya tersebut melaikan hanya untuk mengingatkan masyarakat,”tegas EH.

Ia menyesal atas kejadian tersebut. Dan di depan awak media lainnya EH berjanji tidak akan mengulangi hal semacam ini dengan menyebarkan foto yang belum tahu kebenarannya, serta informasi yang tidak benar.

“Ya, saya sampaikan mohon maaf pak kepada seluruh masyarakat, dan saya mengimbau kepada masyarakat lainnya agar jangan mencontohi apa yang saya lakukan ini,” jelas EH di depan wartawan.

Terkait hasil pemeriksaan tim penyidik, EH pemilik akun FB dan UW pemilik status WhatsApp menyerahkan sepenuhnya kepada polisi.

Baca Juga :  Penyebar Hoaks Korban Panah Tak Ditahan

“Kami menunggu hasil penyidikan, apapun hasilnya nanti kami akan serahkan sepenuhnya kepada penyidik,” pungkas keduanya.

Kedua pelaku saat ini ditangani Penyidik Satreskrim Polresta Mataram untuk diperiksa secara mendalam.

Sampai saat ini pihak kepolisian masih melakukan proses pemeriksaan, sebagaimana dimaksud Pasal 54A ayat (1) Jo. Pasal 28 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan atau Pasal 14 ayat (1) (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan atau denda Rp 1 miliar.

Seperti diketahui, memang benar ada korban terkena anak panah, yakni Arif Rahman warga Lingkungan Bebidas, Kelurahan Pagesangan Timur, baru-baru ini. Korban terkena anak panah di lengan kiri. Pelaku tak dikenal kini terus diburu. Adapun foto-foto yang disebar kedua pelaku, kejadiannya bukan di Pagesangan. (RL)

Komentar Anda