Penyebar Hoaks Korban Panah Tak Ditahan

KONFERENSI PERS: Dua penyebar hoaks, Ehsanudin selaku Kadus Bermi, Desa Babussalam, Kecamatan Gerung dan Untung Waluyo, honorer Satpol PP Lombok Barat saat dihadirkan di Polresta Mataram, beberapa waktu lalu. (DOK/RADAR LOMBOK)

MATARAM–Polresta Mataram tidak melakukan penahanan terhadap dua orang penyebar hoaks tentang korban panah di Kota Mataram beberapa waktu lalu.

Yakni Ehsanudin selaku Kadus Bermi, Desa Babussalam, Kecamatan Gerung dan Untung Waluyo, honorer Satpol PP Lombok Barat. “Keduanya hanya dikenakan wajib lapor saja,” jawab Kasi Humas Polresta Mataram IPTU Siswoyo saat dihubungi, Senin (6/6).

Kendati demikian, kasusnya masih dalam proses pengumpulan alat bukti yang cukup, terutama keterangan saksi ahli.

Seperti diketahui, belum lama ini, Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi menggelar konferensi pers terkait dengan penyebaran berita hoaks itu. Ia membenarkan bahwa pada Sabtu 21 Mei lalu terjadi aksi panah terhadap pengendara bernama Arif Rahman di Pegesangan. Hanya saja foto yang disebar dua pelaku itu hoaks, sehingga menimbulkan keresahan di masyarakat.

Baca Juga :  Pemanah Misterius di Jalan Gajah Mada Belum Berhasil Diungkap

Adapun motif kedua terduga melakukan hal tersebut,  hanya ingin menginformasikan dan meminta masyarakat untuk tetap berhati-hati saat keluar. Namun ada pembiasan yang terjadi dan seolah-olah menginformasikan kejadian tersebut terjadi di Kota Mataram.

Baca Juga :  Sebar Hoaks Korban Panah, Kadus Bermi dan Honorer Satpol PP Lobar Diamankan

Salah satu pelaku, Ehsanudin mengaku mendapatkan foto itu dari story WhatsApp Untung Waluyo. Lalu di-screenshot dan diunggah di Facebook-nya. Tanpa disadari, postingan tersebut banyak dibagikan oleh pengguna Facebook lain.

Atas berita hoaks yang dibuat, ia dan rekannya meminta maaf kepada masyarakat, khususnya di wilayah Kota Mataram. Dan mengakui bahwa yang diunggah tersebut memang tidak benar adanya atau hoaks. (cr-sid)

Komentar Anda