Tenaga Non ASN KLU 4.755

VERIFIKASI: Petugas BKPSDM KLU saat sedang melakukan verifikasi tenaga non-ASN baru-baru ini. (DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

TANJUNG–Pendataan tenaga non-ASN atau honorer di lingkup Pemda KLU telah berakhir.

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) KLU mencatat bahwa dari hasil pendataan di tingkat OPD, terdapat 4.755 tenaga non-ASN.

Kabid Mutasi dan Kepegawaian BKPSDM KLU M. Ikbal mengatakan bahwa 4.755 tenaga non-ASN yang terdata ini termasuk di dalamnya guru honor. “Kenapa sampai banyak itu karena termasuk guru. Kalau tenaga kontrak ada di OPD itu ada 2.133 orang yang digaji dari APBN dan juga  APBD. Kemudian ditambah guru yang sumber gajinya dari dana BOS sehingga menjadi 4.755,” ungkapnya, kemarin (24/9).

Ikbal menjelaskan bahwa pendataan di OPD berakhir per 9 September lalu, kemudian dilanjutkan dengan tahapan verifikasi 1 oleh BKPSDM sejak 12 September. “Kita verifikasi. Kita tuangkan dalam sistem. Di sistem itu nanti terbaca kalau ada data salah atau tidak cocok,” ujarnya.

Baca Juga :  Raden Nuna Cek Ombak Menuju Pilkada 2024

Dari hasil verifikasi sejauh ini kata Ikbal, pihaknya menemukan masih ada data tenaga non-ASN bermasalah. Salah satunya terkait salah NIK sehingga tidak bisa terbaca di sistem. Terhadap data yang bermasalah tersebut pihaknya sudah berkoordinasi dengan OPD tempat tenaga non-ASN tersebut bekerja. “Kita kordinasi dengan OPD agar data tersebut diperbaiki,” tandasnya.

Diketahui, masa verifikasi 1 berakhir pada 14 September lalu. Setelah itu dilanjutkan dengan pembuatan akun dan data diri non-ASN. Tahap ini dilakukan mulai 15 September sampai 23 September 2022. Begitu selesai tahapan tersebut kemudian akan dilanjutkan dengan verifikasi 2 oleh BKPSDM pada 26-29 September 2022.

Setelah semua kegiatan tersebut selesai dilakukan, maka akan dilakukan finalisasi pada 30 September 2022. “Begitu finalisasi maka data ini akan kita kirim ke pusat,” tuturnya.

Baca Juga :  Penarikan Retribusi Wisata Dikerjasamakan dengan Akacindo

Terkait tindak lanjut dari pusat, Ikbal mengaku belum bisa memastikan. Sebab pihaknya masih menunggu petunjuk dari pusat. Yang jelas Pemda KLU sejauh ini telah melaksanakan pendataan sesuai  permintaan pusat melalui Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor: B/1511/M.SM.01.00/2022.

Adapun tenaga honorer yang masuk kriteria pendataan, yakni pegawai non-ASN yang mendapatkan honorarium dari APBN ataupun APBD. Tenaga non-ASN dan honorer K2 yang didata tersebut, merupakan honorer yang diangkat melalui Surat Keputusan (SK) Bupati maupun SK pimpinan masing-masing instansi. Yang mana, tenaga non-ASN itu minimal telah mengabdi selama setahun. Kemudian minimal berusia 20 tahun dan maksimal 56 tahun, terhitung sejak 31 Desember 2021. “Pendataan ini telah kita lakukan secara terbuka. Tanpa ada yang ditutup-tutupi atau manipulasi,” tutupnya. (der)

Komentar Anda