Tempat Cukur Rambut Juga Jadi Sasaran Maling

Pelaku dengan barang bukti hasil curian yang berhasil ditemukan saat penangkapan di rumahnya. (IST/RADAR LOMBOK)

MATARAM–Aksi maling rupanya tak pandang bulu. Tempat cukur rambut kini tak luput dari sasaran. Seperti yang terjadi diĀ  Jalan Yos Sudarso, Gang Rambutan Nomor 4, Lingkungan Sukaraja Barat, KelurahanĀ  Ampenan Tengah, KecamatanĀ  Ampenan, Kota Mataram. Tempat cukur rambut yang dibobol maling yaitu milik Bayu, warga Turide, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram, baru-baru ini.

Adapun yang dicuri yaitu 1 alat cukur merek Kemei model KM 2604, 1Ā  alat cukur merek Kemei model KM-9163, 1 alat cukur model 2640, 1Ā  alat cukur model KM-1987, 1 alat cukur merek Whal Supertaper2, 1 alat cukur merek Whal clasic1, 2Ā  gunting Mico Scis Surs dan 2Ā  gunting merek Takada.

Baca Juga :  Dosen Gadungan Akui Setubuhi Sejumlah Mahasisiwi

Usai kejadian tersebut dilaporkan ke polisi, kini pelaku akhirnya terungkap. Pelakunya diduga adalah MU alias Ali (41), warga Lingkungan Presak Tempit, KelurahanĀ  Ampenan Tengah, KecamatanĀ  Ampenan, Kota Mataram. ā€œYang bersangkutan sudah kita amankan kemarin di rumahnya,ā€ kata Kapolsek Ampenan, AKP Raditya, Jumat (19/3/2021).

Terungkapnya pelaku kata Raditya berdasarkan hasil penyelidikan selama beberapa hari. Di mana dari hasil olah tempat kejadian perkara dan pemeriksaan saksi-saksi didapatkan keterangan yang mengarah ke pelaku.

Saat diamankan, pelaku pun tak dapat mengelak. Sebab barang bukti hasil curian ditemukan di rumahnya. ā€œBarang hasil curiannya masih disimpan dan disembunyikan di atas plafon kamar,ā€ ungkap mantan Kasat Lantas Polresta Mataram ini.

Baca Juga :  Oknum PNS Lombok Barat Ditangkap, Diduga Pemasok Sabu ke Karang Bagu

Pelaku dan barang bukti yang didapat kemudian dibawa ke Polsek Ampenan guna penyidikan lebih lanjut. Dari hasil interogasi singkat, pelaku mengakui perbuatannya. Dia mencuri di tempat cukur rambut tersebut seorang diri. ā€œPelaku masuk dengan cara merusak kunci pintu,ā€ pungkasnya.

Atas perbuatannya, pelaku kini ditahan di Polsek Ampenan. IaĀ  terancam dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun. (der)

Komentar Anda