Tarif Dokumen Kendaraan Naik

Kapolri Jenderal Tito Karnavian

JAKARTA— Biaya pengurusan dokumen kendaraan bakal dipastikan naik drastis.

Pasalnya, pemerintah menaikkan biaya tersebut melalui pergantian peraturan pemerintah (PP) 50/2010 menjadi PP 60/2016 tentang penerimaan negara bukan pajak (BNPB). Tidak hanya menaikkan tarif dokumen kendaraan, pemerintah juga mencegah pungutan liar dari permintaan nomor kendaraan cantik.

Kapolri Jenderal Tito Karnavian menuturkan, kenaikan tarif bukan karena inisiatif Polri, namun karena adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kenaikan material pembuatan dokumen kendaraan. ”Harga material lima tahun yang lalu itu sudah berbeda sekarang,” tuturnya.

Dengan kenaikan tarif tersebut, maka penghasilan negara itu akan digunakan untuk membayar harga kenaikan material tersebut. ”Hasil Badan Anggaran (Banggar) juga menyebut kalau tarif dokumen kendaraan di Indonesia yang paling murah di dunia. Maka, perlu ditingkatkan untuk menambah penghasilan negara,” ujarnya.

[postingan number=3 tag=”pungli”]

Sementara Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divhumas Mabes Polri Kombespol Martinus Sitompul menjelaskan, material yang mengalami kenaikan itu banyak, seperti kertas khusus dan tintanya. ”Semua mengalami kenaikan harga,” jelasnya.

Namun, PP 60/2016 tentang PNBP tidak hanya soal kenaikan tarif dokumen kendaraan. Tapi, ada juga soal pengaturan nomor cantik kendaraan. Selama ini belum ada aturan terkait nomor plat dengan serial cantik atau atas pilihan sendiri. ”Dengan tanpa aturan itu akhirnya, bisa menjadi pungli,” tuturnya.

Baca Juga :  Mantan Dewan masih Pakai Kendaraan dan Laptop Daerah

Untuk tarif plat nomor kendaraan cantik itu bervariasi, dari yang paling murah Rp 5 juta hingga yang paling mahal Rp 20 juta. Yang pasti, dengan aturan tersebut penerimaan negara bakal lebih tinggi lagi dari izin kendaraan. ”Walau kami tidak punya target, tapi jelas ini akan sangat membantu negara,” ungkapnya.

Martinus menuturkan, Polri juga berupaya mengubah mekanisme pembayaran untuk pengamanan pengiriman uang bank BUMN dan BUMD. Bila sebelumnya, biaya pengamanan itu langsung diberikan ke personel yang bertugas. Maka, saat ini akan diubah masuk ke rekening khusus tersendiri, baru dibagikan ke personel yang bertugas di lapangan. ”Jadi sistemnya lebih baik lagi, menghindari pungli lagi,” tegasnya.

Sementara itu, Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengakui adanya kenaikan signifikan tarif atau biaya pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) yang akan resmi berlaku pada 6 Januari 2017. Menurut dia, kenaikan tarif hingga 100 persen tersebut mempertimbangkan faktor inflasi dan peningkatan layanan yang menjadi fungsi Polri. Dia juga menekankan, tarif STNK dan BPKB juga stagnan sudah lama tidak mengalami kenaikan sejak 2010 silam.

Baca Juga :  MUI: Shaf Salat Berjamaah Kembali Dirapatkan

"Polri sejak 2010 atau sudah tujuh tahun tidak pernah melakukan penyesuaian tarif, jadi sekarang Kepolisian RI  memperbaiki servis ke masyarakat untuk pengurusan STNK, dan lainnya," ujar Sri Mulyani.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menuturkan, setoran dari tarif STNK dan BPKB tersebut masuk dalam pos Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tahun 2017. Selain kedua tarif teresebut, juga ada beberap tarif layanan oleh Kementerian/Lembaga (K/L) yang akan naik di tahun ini. Kenaikan tersebut berdasarkan factor inflasi.     "Jadi PNBP Kementerian/Lembaga akan selalu disesuaikan dari faktor inflasi atau servisnya yang lebih baik. Tarif yang ditentukan Kementerian/Lembaga harus mencerminkan tingkat kualitas pelayanan. Jadi harus menggambarkan bahwa pemerintah lebih efisien, terbuka, tapi masyarakat juga bersedia membayar sesuai tingkat jasa yang diberikan pemerintah," ujar Sri Mulyani.(idr/ken)

Komentar Anda