Tarif Baru Retribusi Masuk Gili Mulai Berlaku

BERWISATA: Wisatawan saat tiba di Gili Trawangan, Jumat (2/2). Mereka mulai dikenakan tarif masuk baru. (DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

TANJUNG – Tarif baru retribusi masuk kawasan wisata Gili Tramena (Trawangan, Meno, Air) sudah resmi berlaku pada Kamis (1/2).

Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Lombok Utara (KLU) Dende Dewi Tresni Budi Astuti mengatakan bahwa untuk wisatawan asing tidak lagi ditarik Rp10.000 per orang tetapi Rp20.000. Kemudian wisatawan domestik dewasa kini Rp 10.000 dari sebelumnya hanya Rp 3.000. Tarif ini sesuai Peraturan Daerah KLU Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
“Sejak mulai berlaku kemarin, alhamdulillah berjalan lancar. Tidak ada yang protes,” kata Dende, Jumat (2/2).

Menurut dia tarif baru ini tidak seberapa. Pihaknya sebetulnya sempat berencana mau mematok harga yang lebih tinggi. Hanya saja setelah mendengar pendapat dari berbagai pihak, maka diputuskanlah pada nominal tersebut. “Tetapi lambat laun kita ada arah ke wisata premium nantinya di Gili,” bebernya.

Menurut Dende tarif ini bisa saja berubah sesuai situasi dan kondisi. Untuk sementara ini pihaknya menjalankan apa yang menjadi amanah perda tersebut dahulu. “Tarif ini saja kalau kita maksimal maka cukup banyak mendatangkan pendapatan asli daerah (PAD). Tahun ini target kita Rp 7 miliar,” bebernya.

Pola penarikannya tetap seperti biasa. Di mana bagi wisatawan yang datang dari arah Pelabuhan Bangsal, Dermaga Teluk Nara, dan Dermaga Kecinan, mereka akan dimintai pembayaran begitu tiba di pintu masuk Gili. Di sana pihaknya sudah menyiapkan petugas.
Adapun untuk wisatawan yang dibawa dari Bali menggunakan fast boat yang sudah bekerja sama dengan Akacindo, maka retribusi masuk kawasan wisata dibayar saat hendak naik fast boat atau ada juga yang sepaket dengan tiket penyeberangan.

Jadi saat tiba di dermaga Gili, wisatawan bisa langsung menuju ke hotel atau tempat tujuan tanpa harus mengantre bayar retribusi. (der)

Komentar Anda