Tak Kunjung Dilantik, 11 Calon Kadus Ancam Gugat Kades Pringgabaya

LAL/RADAR LOMBOK TUNTUT: Enam dari 11 calon kadus yang lulus seleksi saat pertemuan menuntut Kades untuk segera melantik mereka. Jika tidak, maka mereka mengancam akan menuntut Kades.

LOTIM–Sebanyak 11 calon kepala dusun (kadus) di 11 dusun pemekaran di Desa Pringgabaya, Kecamatan Pringgabaya, Lotim sudah lulus seleksi, tetapi tak kunjung dilantik oleh Kepala Desa. Hal ini memancing reaksi keras dari sejumlah kalangan termasuk para calon kadus itu.

Seleksi dilaksanakan oleh panitia penjaringan pada awal November 2020 di aula Kantor Camat Pringgabaya. Ikut serta dalam seleksi ini 27 orang calon kadus dari 11 dusun pemekaran di Desa Pringgabaya. Rencananya Desa Pringgabaya akan dimekarkan dari 9 dusun menjadi 20 dusun. Sehingga dilaksanakan seleksi untuk menjaring 11 orang untuk menjadi kadus.

Dari hasil seleksi sebanyak 27 orang tersebut 10 orang dari 10 dusun dinyatakan lulus, sementara dari satu dusun dua orang calon memiliki nilai sama sehingga tidak diumumkan. Di luar dugaan ternyata hasil seleksi dalam proses penjaringan tersebut ternyata ditolak oleh Kades Pringgabaya, dengan alasan tidak sesuai prosedur.

Salah satu kadus yang lulus seleksi Hamdan dari Dusun Sarigoge mengatakan bahwa ia dan 10 orang lainnya telah lulus dalam seleksi dan sesuai dengan prosedur yang ada. “Apa yang salah dalam proses penjaringan semua telah sesuai aturan tetapi kenapa tidak mau dilantik sampai sekarang,” katanya.

Berharap segera dilantik malah justru ia dan sejumlah calon kadus yang lulus lainnya justru menerima surat dari Kades perihal penundaan penetapan. “Kami justru dikirimi surat penundaan penetapan,” kata Hairi Ihsan, dari Dusun Jejangka Daya menambahkan.

Herni Hariandi dari Dusun Padamara menambahkan bahwa mereka akan menuntut Kades perihal telah menganggap proses seleksi tidak sesuai. “Kami akan menuntut dan memperjuangkan hak kami karena kami telah lulus sesuai prosedur yang ada tidak ada yang langgar,” katanya menegaskan.

Sementara Sahbandi, dari Pekosong juga mengatakan hal sama bahwa Kades harus taat pada aturan dan tidak boleh main-main dengan aturan. Dijelaskan bahwa dalam proses tes penjaringan pada awal November itu, ditemui oleh panitia salah satu peserta yang kedapatan membawa kunci jawaban. Inilah yang diduga sebagai pemicu kemarahan Kades sehingga tidak mau menetapkan dan melantik para kadus.

Ketua BPD Pringgabaya, Judan Putrabaya SH sangat menyayangkan sikap Kades tersebut yang menunda untuk penetapan dan pelantikan. “Mekanisme telah sesuai dengan Perda Nomor 6 Tahun 2018 dan tidak ada yang dilanggar, dan perlu diketahui bahwa badan yang berwenang untuk menguji terhadap hal ini adalah PTUN. Nah  sampai dengan saat ini belum ada putusan yang menyatakan kesalahan prosedur dalam perekrutan dan seleksi para calon tersebut,” katanya.

Judan berjarap Kades agar segera menetapkan sejumlah kadus yang lulus dalam seleksi tersebut sehingga tidak terjadi gejolak di bawah. “Saya berharap Kades segera melantik mereka yang telah lulus seleksi, karena apa yang dituduhkan kades tersebut tidak berdasar,” imbuhnya.

Bahwa pemekaran dusun ini sangat diharapkan masyarakat dalam upaya membantu kelancaran dalam proses pelayanan kepada masyarakat.

Sementara itu, Kades Pringgabaya Sutiman saat berusaha dimintai klarifikasi atas permasalahan ini tidak bisa dihubungi saat beberapa kali berusaha dihubungi melalui nomor ponselnya. (lal)

Komentar Anda