STIE-AMM Dianggap Ngeles Terus

SEWA : Pemkab Lobar tetap kukuh menagih sewa lahan kampus AMM Mataram yang sudah dimanfaatkan sejak lama. (Dok/Radar Lombok)

GIRI MENANG – Penarikan sewa atas pemanfaatan aset daerah oleh STIE-AMM Mataram tidak perlu diatur dalam peraturan daerah (Perda). Karena Bupati Lombok Barat sudah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 88 tahun 2016 tentang sewa-menyewa lahan milik daerah. Sehingga kebijakan penarikan sewa cukup dengan Perbup, tidak perlu Perda.

Adanya statemen manajemen STIE-AMM yang meminta Pemkab Lobar menunjukkan Perda yang mengatur tentang sewa lahan,  dijawab oleh kalangan DPRD Lobar. Dewan dengan tegas mengatakan, kebijakan pemerintah daerah menarik sewa atas lahan yang dimanfaatkan STIE-AMM tidak perlu memakai Perda.” Tidak harus ada Perda, kan sudah ada Perbup yang atur penyewaan barang milik daerah,” tegas Indra Jaya Usman, Ketua Bapemperda DPRD Lobar saat dikonfirmasi kemarin (26/1).

Kalau ada permintaan pihak AMM terkait Perda, menurut Indra itu hanya omongan yang tidak jelas.” Kenapa harus Perda? Nggak jelas juga omongan mereka (AMM)  seperti itu, itu sudah ada aturannya. Jangan ngeles begitulah,” tegasnya.

Pihak AMM sudah memanfaatkan barang milik daerah,  dimana pemanfaatan barang milik daerah sudah ada aturannya. Malah dengan kondisi seperti ini, justru manajemen AMM terkesan semau-maunya memanfaatkan aset. Bahkan parahnya lagi menyebut pemerintah melanggar hukum, padahal sebaliknya merekalah yang melanggar hukum sesungguhnya.

Kepala BPKAD Lobar, H. Fauzan Husniadi, menegaskan, keputusan penarikan sewa atas lahan di AMM sudah diatur dalam Perbup 88 tahun 2016.”Tidak mungkin kami tidak ada dasar hukumnya. Sudah diatur dalam Perbup 88 Tahun 2016, sudah jelas terkait sewa. Sekarang ada niat baik nggak. Kami tidak butuh AMM, AMM yang butuh kami,” tegasnya.

Dijelaskan Fauzan, SK tarif retribusi pemakaian kekayaan daerah dan hasil apraisal sudah ada. Penerbitan Perbup juga didasarkan pada Perda  Nomor 10 tahun 2015 tentang pengelolaan barang milik daerah.” Kalau ada statemen pihak AMM terkait tidak ada dasar hukumnya, harus ada Perda, itu pernyataan konyol,” tegas Fauzan.

Sebelumnya, Wakil Ketua III STIE-AMM Mataram, Sukma Hidayat, mengatakan, terhadap permintaan sewa lahan STIE AMM, saat ini masih berproses di PTUN Mataram. Tahapannya untuk saat ini sedang berjalan. Informasinya, besok adalah jadwal penyampaian duplik oleh pihak Pemkab Lobar.”Proses hukum sudah berjalan. Kita tunggu sampai selesai,” ungkapnya saat dikonfirmasi (25/1).

Pemkab Lobar telah mematok nilai sewa sekitar Rp 400 juta lebih per tahun dihitung sejak 10 tahun lalu. Ia menjelaskan, sampai saat ini manajemen belum bersedia membayar sewa karena belum ada payung hukum berupa Perda yang mengatur mengenai penarikan sewa lahan itu.”Kami belum mau membayar sewa, karena belum ada aturan atau Perda-nya,” tegasnya.

Manajemen AMM, katanya, bukannya tidak mau membayar sewa. Tetapi pihak kampus menunggu dan meminta agar Pemkab Lobar bisa menunjukkan dasar hukum penarikan sewa di lahan yang dimanfaatkan untuk pendidikan itu.”Kami bukan tidak mau membayar seperti yang diberitakan,” tegasnya.

Apabila Perda ada, aturan sudah sesuai, besaran sewa juga sudah diatur dalam Perda,  manajemen pasti mau untuk membayar.(ami)

Komentar Anda