SRD Resmi Pimpin Nasdem NTB

PENYERAHAN SK: Korwil Bappilu wilayah Bali Nusra Partai Nasdem, Julie Laiskodat menyerahkan SK penunjukan Dr Hj Sitti Rohmi Djalillah (SRD) sebagai Ketua DPW Partai Nasdem NTB, Sabtu sore (2/10). (ist for radarlombok)

MATARAM–Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem menunjuk Wakil Gubernur NTB Dr Hj Sitti Rohmi Djalilah (SRD) sebagai Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem Provinsi NTB. SK penunjukan Rohmi ini diserahkan Korwil Bappilu wilayah Bali Nusra Partai Nasdem, Julie Laiskodat di kantor DPW Partai Nasdem NTB, Sabtu sore (2/10).

Penyerahan ini dirangkaikan dengan rapat konsolidasi seluruh pengurus DPW dan DPD Partai Nasdem se NTB. “Terima Kasih atas kepercayaan yang diberikan Kakak Ketua Umum Surya Paloh. Amanah ini tentu bisa optimal dengan kolaborasi semua kader partai Nasdem,” ungkap Rohmi usai menerima SK.

Baca Juga :  Kemajuan Teknologi Digital Harus Dibarengi Etika Digital

Jumat kemarin (1/10), bertempat di Bali, Rohmi juga bertemu Ketua Umum DPP Partai Nasdem Surya Paloh, bersama Korwil Bappilu Bali Nusra Julie Laiskodat.

SK penetapan Rohmi diteken Ketua Umum DPP Partai Nasdem Surya Paloh, dan Sekjen DPP Partai Nasdem Johnny G Plate. SK bernomor 173-Kpts/DPP-Nasdem ini tertanggal 27 September 2021 merupakan SK tunggal atau hanya berisi tentang pengesahan Ketua DPW Partai Nasdem NTB.

“Partai Nasdem berkomitmen kuat untuk terus berkontribusi dalam pembangunan. Dan tentunya seluruh jajaran Partai Nasdem akan berperan aktif dalam pencapaian target-target visi NTB Gemilang,” tandas Rohmi yang juga Ketua Umum Pimpinan Pusat Muslimat NWDI ini.

Baca Juga :  Wagub NTB Launching Penyaluran Bantuan Sosial Tunai untuk 270.005 KK

Sebelum Rohmi ditunjuk pimpin Partai Nasdem NTB, DPP Partai Nasdem menyatakan berkabung 40 hari untuk menghormati almarhum H Muh Amin yang meninggal dunia.

Partai Nasdem bukan hal baru bagi Rohmi, pada Pemilu 2019, Rohmi ikut berperan mengkampanyekan sejumlah kader Partai nasdem yang bertarung dalam Pemilu DPR RI, DPRD Prov, dan DPRD Kabupaten/Kota. (RL)

Komentar Anda