Sidang LCC Hadirkan Saksi Mantan Sekda Lobar

SIDANG LCC: Sidang lanjutan dugaan korupsi pengelolaan aset Pemkab Lobar, untuk pembangunan pusat perbelanjaan Lombok City Center (LCC), kembali digelar, menghadirkan mantan Komisaris PT Tripat, yang juga mantan Sekda Lobar, Lalu Srinate. (DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)
SIDANG LCC: Sidang lanjutan dugaan korupsi pengelolaan aset Pemkab Lobar, untuk pembangunan pusat perbelanjaan Lombok City Center (LCC), kembali digelar, menghadirkan mantan Komisaris PT Tripat, yang juga mantan Sekda Lobar, Lalu Srinate. (DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

MATARAM—Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Mataram melanjutkan sidang perkara dugaan korupsi dalam pengelolaan aset Pemerintah Lombok Barat (Lobar), untuk pembangunan pusat perbelanjaan Lombok City Center (LCC), Selasa (14/4).

Sidang dipimpin Hakim Sri Sulastri, dengan agenda sidang pemeriksaan saksi-saksi. Hadir dalam kesempatan tersebut, mantan Sekda Lobar, Lalu Srinate. Namun kehadirannya untuk memberikan kesaksian bukan dalam kapasitasnya sebagai mantan Sekda Lobar, melainkan selaku mantan Komisaris  PT Tripat (Perusda Lobar).

Banyak hal yang ingin dikorek jaksa penuntut umum (JPU) dari saksi, terkait kapasitasnya sebagai Komisaris PT Tripat. Namun sayang sekali, karena faktor usia yang cukup renta, banyak hal yang sudah tidak diingat lagi oleh saksi.

“Selaku Komisaris PT Tripat, apa tugas anda dulu?” tanya JPU Hasan Basri. Mendapatkan pertanyaan itu, saksi kemudian menjawab bahwa semenjak dia menjabat sebagai Komisaris PT Tripat pada 14 Januari 2011, saksi bertugas melakukan pengawasan terhadap kinerja dari Direksi PT Tripat. Setiap pekerjaan yang dilakukan Direksi selalu dilaporkan kepadanya setiap akhir tahun.

“Lalu apa yang saksi ketahui tentang penyertaan modal Pemkab Lombok Barat kepada PT Tripat, dan apa saja penggunaannya?” tanya JPU Hasan. Kembali saksi memaparkan, bahwa penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Lombok Barat kepada PT Tripat itu berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Barat No. 8 Tahun 2010. Dimana ada beberapa badan usaha milik daerah mendapatkan penyertaan modal, salah satunya PT Tripat.

Khusus untuk PT Tripat, Pemda Lombok memberikan penyertaan modal berupa uang sebesar Rp 1,7 miliar dan tanah seluas 8,4 hektar. Untuk uang sebesar Rp 1,7 miliar, kata saksi, tidak diberikan secara langsung, melainkan diberikan secara bertahap.

Selain dalam bentuk uang, PT Tripat juga mendapatkan penyertaan modal berupa tanah  seluas 8,4 hektar, yang letaknya di Jalan Ahmad Yani, Desa Gerimax Indah, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat.

“Lalu digunakan untuk apa hal itu?” tanya JPU lagi. Saksi kemudian menjawab, bahwa berdasarkan laporan pertanggungjawaban yang diterimanya, dana penyertaan modal dengan jumlah Rp 1,7 miliar itu dikelola olah terdakwa Lalu Azril Sopandi, dan Abdurrazak, untuk kegiatan agrobisnis, ATK dan travel, offset dan printing, serta pengelolaan Taman Narmada. Selain itu, juga ada yang digunakan untuk pengadaan barang dan jasa.

“Apakah berkembang bisnis yang dijalankan tersebut?“ tanya JPU Hasan. Saksi kemudian menjawab, bahwa sebagain besar bisnis yang dijalankan tidak berjalan dengan lancar. Akibatnya PT Tripat sendiri mengalami kerugian, dan menyisakan hutang yang cukup banyak. Sementara untuk lahan seluas 8,4 hektar, pada 8 Nopember 2013, Lalu Azril selaku Direktur Utama PT. Tripat, menjalin Kerja Sama Operasional (KSO) dengan Isabel Tanihaha, selaku Direktur PT. Bliss Pembangunan Sejahtera.

Di atas lahan tersebut kemudian dibangun pusat perbelanjaan Lombok City Center (LCC). “Hanya saja itu hanya beroperasi sekitar setahun, dan belum mendatangkan keuntungan,” beber saksi. (der)

Komentar Anda