Sidang Kasus Tambang Pasir Besi, Mantan Kadis ESDM Akui Terima Uang Titipan Rp 696 Juta

BERSAKSI: Tiga terdakwa mantan pejabat Dinas ESDM NTB dihadirkan sebagai saksi dalam korupsi tambang pasir besi, untuk terdakwa Po Suwandi dan Rinus Adam.(ROSYID/RADAR LOMBOK)

MATARAM — Mantan Kepala Dinas (Kadis) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB, Muhammad Husni, mengaku pernah menerima uang titipan hasil penjualan pasir besi dari PT Anugerah Mitra Graha (AMG) sebesar Rp 696 juta.

“Iya pernah, sekitar Rp 696 juta,” kata Husni saat dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Dirut AMG, Po Suwandi dan Kacab PT AMG, Rinus Adam, Senin (16/10).

Husni juga menjadi terdakwa dalam kasus tersebut. Dimana Kadis ESDM NTB periode tahun 2013-2021 ini menerima uang titipan dari PT AMG secara berkala tahun 2021. Uang itu diterima setelah didatangi Rinus Adam dan Erfandi (mantan Kacab PT AMG) ke kantornya.

“Jadi saat itu Rinus dan Erfandi datang berdua. Bahwa orang dua ini dengan bahasa ingin menunjukkan niat baik, dengan melaksanakan kewajiban ke negara,” kata Husni.

Melihat adanya peluang meningkatkan pendapatan daerah dari segi komoditi tambang, dan sebagai Kadis (Kepala Dinas) mengambil kebijakan di luar aturan untuk menerima uang titipan. “Sehingga saya tawarkan, kalau mau titip saya punya brankas, tapi kondisi rusak. Kalau mau titip, silahkan diperbaiki. Kalau nggak mau dititip, nggak usah diperbaiki saya bilang. Saya tidak mau titipan itu ada di rekening saya,” ucap Husni.

Tawaran itu pun diterima PT AMG, dengan memperbaiki brankas di Kantor Dinas ESDM yang rusak. “Brankas itu diperbaiki. Dia cari tukang untuk perbaiki, makanya saya terima penitipan,” sebutnya.

Uang itu dititipkan PT AMG dengan alasan akun E Billing PT AMG tidak bisa diakses. Karena permohonan Rencana Kegiatan dan Anggaran Biaya (RKAB) belum mendapatkan persetujuan dari Kementerian ESDM. “Karena alasannya belum terbuka akses E-Billing, jadi mereka mau titip (setoran royalti),” ujarnya.

Baca Juga :  Bau Nyale, Lautan Manusia Banjiri Pantai Seger

Sisi lain, Husni mengetahui bahwa sejak tahun 2020, kewenangan untuk perizinan pengawasan tambang sudah tidak lagi di daerah, melainkan ke Kementerian ESDM. Hal itu sesuai dengan aturan Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. “Jadi, waktu itu saya tidak lagi berpikir kewenangan. Saya hanya menyadari bahwa ini potensi nyata,” katanya.
Selain menerima titipan royalti dari PT AMG, Husni juga menerbitkan surat pernyataan ke PT AMG mengenai RKAB-nya dalam proses.

Surat pernyataan yang ditandatangani Husni itulah yang dijadikan dasar PT AMG untuk proses pengapalan hasil tambang.
Namun dirinya tidak mengetahui surat yang ditandatangani itu dijadikan dasar pengapalan. Ia mengetahuinya setelah ditunjukkan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, dan membantah dirinya menyetujui aktivitas tambang yang dilakukan PT AMG yang tidak memiliki RKAB tersebut. “Saya hanya mendukung kegiatan PT AMG. Saya tidak tahu kalau itu digunakan pengapalan,” timpalnya.

Dalam dakwaan, Husni sendiri didakwa menerima uang dari PT AMG sebesar Rp 50 juta tahun 2020. Pemberian uang ke Husni itu pun tercatat dalam buku catatan Rinus Adam. Mengenai itu, Husni membantah kalau telah menerima uang tersebut. “Tidak pernah,” tegasnya.

Jaksa penuntut tidak hanya menghadirkan Husni sebagai saksi, melainkan juga menghadirkan mantan Kabid Mineral dan Batu Bara (Minerba) ESDM, Syamsul Ma’rif. Dalam persidangan, Syamsul Ma’rif mengaku menerbitkan surat pernyataan ke PT AMG, bahkan surat pernyataan yang diterbitkan tanpa sepengetahuan atasannya. “Iya saya tidak lapor,” akunya.
Alasannya tidak melapor ke atasannya, Muhammad Husni, karena sedang dilantik menjadi Penjabat (Pj) Bupati Sumbawa. “Tidak ada di kantor, saat itu pelantikan menjadi Pj Bupati Sumbawa,” bebernya.

Baca Juga :  Juara Dunia Delapan Kali Marc Marquez akan Tes Pramusim di Sirkuit Mandalika

Akibat surat pernyataan yang ditandatangani 29 Maret 2021 itu, dimanfaatkan PT AMG untuk melakukan pengapalan. Sebelum surat pernyataan itu disetujui, PT AMG menyodorkannya contoh surat yang sebelumnya pernah ditandatangani Muhammad Husni. “Ya sudah, saya tanda tangani,” katanya.

Tidak hanya tandatangan, surat pernyataan itu juga diberikan stempel basah Kepala Dinas ESDM. Sebelum menyetujui surat itu, Syamsul Ma’rif mengakui terlebih dahulu mengecek surat tersebut. “Iya, saya perhatikan isinya, saya anggap benar semua,” katanya.

Isi dari surat itu mengenai informasi kerja sama dengan pihak ketiga. “Jadi, apa-apa yang jadi pernyataan di situ, saya konfirmasi, sudah ada, sudah benar,” imbuhnya.

Akan tetapi dalam persidangan, terungkap bahwa dalam surat itu ada bahasa akan melaksanakan. Mengenai itu, hakim kembali bertanya terkait saksi yang sudah melakukan pengecekan. Mendengar itu, saksi tidak banyak berkomentar. “Siap,” singkatnya.

Syamsul Ma’rif turut menegaskan dirinya tidak menerima uang sepeserpun dari OT AMG. “Tidak ada,” tandasnya.
Sidang Senin ini, sebenarnya jaksa juga menghadirkan terdakwa Zainal Abidin sebagai saksi, akan tetapi hal itu tidak jadi, dan jadwal untuk Zainal Abidin akan dijadwalkan pada sidang selanjutnya.

Diketahui, pengerukan yang dilakukan PT AMG di Dusun Dedalpak, Desa Pohgading, Kecamatan Pringgabaya tersebut, tanpa mendapatkan persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) dari Kementerian ESDM. Aktivitas penambangan yang dilakukan tanpa RKAB itu berlangsung dalam periode 2021 sampai 2022.

Dengan tidak ada persetujuan itu, mengakibatkan tidak ada pemasukan kepada negara dari sektor penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Berdasarkan hasil audit BPKP NTB, kerugian negara yang muncul sebesar Rp 36 miliar. (sid)

Komentar Anda