Sidang Kasus Pasir Besi, Mantan Kabid Minerba Dinas ESDM NTB Didakwa Pasal Berlapis

SIDANG: Terdakwa mantan Kabid Minerba, Trisman saat mengikuti sidang perdana di pengadilan Tipikor PN Mataram, dengan agenda pembacaan dakwaan, kemarin. (ROSYID/RADAR LOMBOK)

MATARAM—Mantan Kepala Bidang (Kabid) Mineral dan Batu Bara (Minerba) Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB, Trisman didakwa pasal berlapis olah jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus korupsi tambang pasir besi di Dusun Dedalpak, Desa Pohgading, Kecamatan Pringgabaya, Lotim, tahun 2021-2022.

Pasal berlapis yang didakwakan tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan, yang mengakibatkan adanya kerugian keuangan Negara, dan terdakwa juga didakwa menerima hadiah dalam jabatan.

“Dari total kerugian (Rp 36 miliar), khusus kerugian Negara yang disebabkan oleh surat tertanggal 27 April 2022 yang ditandatangani oleh Zainal Abidin selaku Kadis ESDM NTB yang diinisiasi oleh terdakwa Trisman sebesar Rp 14,7 miliar,” kata jaksa Budi Tridadi Wibawa, di ruang sidang pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Kamis (18/4).

Kerugian negara lainnya muncul dari surat yang ditandatangi mantan kepala dinas sebelumnya bernama Muhammad Husni, dan mantan Kabid Minerba Syamsul Ma’rif. Adanya surat tersebut, yang dijadikan PT Anugerah Mitra Graha (AMG) untuk melakukan proses pengapalan hasil pengerukan pasir besi. Padahal PT AMG belum mendapatkan persetujuan RKAB (rencana kegiatan anggaran biaya) dari Kementerian ESDM RI untuk pengapalan hasil tambang.

Atas perbuatannya itu, Trisman didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dakwaan lainnya, terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Trisman merupakan terdakwa ke delapan dalam kasus ini. Dalam sidang terdakwa lainnya, Trisman mengakui bahwa dirinya pernah menerima uang dari Kepala Cabang (Kacab) PT AMG, Rinus Adam Wakum sebesar Rp 20 juta.

Uang yang mengalir ke kantong pribadinya itu diterima dua kali. Pertama sebelum terbitnya surat keterangan yang ditandatangi terdakwa Zainal Abidin pertanggal 27 April 2022, sebesar Rp 5 juta. Uang itu diterima di kantor ESDM NTB, dan kedua di Hotel Lombok Plaza Rp 15 juta, yang diterima setelah surat yang dijadikan dasar oleh PT AMG untuk pengapalan hasil tambang pasir besi jadi.

Surat keterangan itu berisikan bahwa rencana kegiatan dan anggaran biaya (RKAB) PT AMG yang dimohonkan ke Kementerian ESDM masih dalam proses evaluasi. Tidak hanya itu, Trisman juga mengakui pernah menerima transferan dari Rinus Adam Rp 35 juta. Uang itu ditransfer Rinus Adam ke rekening salah satu pegawai kontrak ESDM NTB, bernama Desta Atmi Ulfa.

Pengakuannya, uang Rp 35 juta diminta ke Rinus Adam atas perintah Zainal Abidin, selaku kepala dinas untuk menyokong gelaran MXGP Samota 2022.  Tidak hanya itu, terungkap juga Trisman menggunakan rekening pribadi Desna untuk menampung sejumlah transferan dari sejumlah orang yang mencapai ratusan juta. (sid)

Komentar Anda