Sidang Dakwaan Ketua KSU Rinjani Dibanjiri Protes

AKSI : Ratusan anggota KSU Rinjani lakukan aksi demo di depan kantor PN Mataram, untuk meminta permohonan penangguhan penahanan Sri Sudarjo dikabulkan. (ABDURRASYID EFENDI/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Sidang perkara berita bohong dengan terdakwa Ketua Koperasi Serba Usaha Rinjani, Sri Sudarjo diwarnai aksi protes di PN Mataram, Jumat (13/5). Suasana sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi NTB ini dibanjiri hujatan massa KSU Rinjani.

Ratusan massa KSU Rinjani ini kompak beramai-ramai hadir untuk menyaksikan langsung perkara sidang pimpinannya. Awalnya, sidang berjalan lancar dengan agenda pembacaan dakwaan. Dalam dakwaanya, JPU menyebutkan, dalam perkara tindak pidana umum kasus menyebarkan kebencian berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA) dan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong. Dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dan/atau menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap. Sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat yaitu menyebarkan berita bohong terkait informasi Program Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pengadaan 3 ekor sapi bagi 1 orang peternak (hoax), yang dilaporkan oleh Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi NTB ke Polda NTB.

Dalam perkara nomor : 256/pid.sus/2022/PN Mtr itu kemudian JPU mendakwa, bahwa terdakwa melanggar pasal 14 ayat 1 dan 2 dan pasal 15 UU RI No 1 Tahun 1964 tentang Peraturan Hukum Pidana dan pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45.A ayat 2 UU RI No.19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI No. 11  tahun 2008 tentang ITE (menyebarkan hoax menimbulkan permusuhan (SARA).

Usai pembacaan dakwaan, suasana sidangnya diwarnai dengan keributan. Anggota KSU Rinjani yang ikut menyaksikan langsung persidangan mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas terhadap JPU dan majelis hakim. Keributan tersebut bermula dari para anggota KSU Rinjani yang ikut menyaksikan persidangan tidak terima dengan penundaan putusan permohonan penundaan penahanan terhadap Sri Sudarjo, yang sudah tiga minggu lamanya diminta.

Baca Juga :  Merasa Ditipu, Anggota Laporkan Ketua dan Pengurus KSU Rinjani

Anggota KSU Rinjani yang menyaksikan persidangan yang tidak puas menyampaikan keluh kesahnya di dalam ruang sidang, kembali melakukan orasi di depan kantor PN Mataram bersama ratusan anggota lainnya. Salah satu anggota KSU Rinjani yang menyampaikan orasinya, Akmal menukas, ada persekongkolan jahat yang dilakukan pihak pengadilan, hakim, kejaksaan, Polda NTB dan Gubernur NTB Zulkieflimansyah kepada para anggota KSU Rinjani. Sehingga pihak pengadilan tidak bisa menegakkan keadilan bagi rakyat. “Bapak-bapak, ibu-ibu. Beginilah lembaga yang sudah dibayar oleh uang. Ini menjadi catatan betapa buruknya lembaga-lembaga hukum yang ada di Indonesia. Padahal surat permohonan pengaduan penundaan penahanan terhadap Pak Ketua sudah diberikan dari tiga minggu yang lalu. Bohong kalau ketua pengadilan tidak berkoordinasi dengan hakim yang menangani kasusnya Pak Ketua,” tukasnya.

Semakin dalam Akmal mendakwa, bahwa hal tersebut merupakan benar-benar pemukatan jahat yang dilakukan ketua hakim, ketua pengadilan, kejaksaan yang sudah mengantongi uang dari Gubernur NTB. Kejaksaan saat ini tengah bermain kotor dan tidak menegakkan keadilan. “Apapun alasannya, mulai sekarang kita duduki pengadilan ini. Kita duduki para penjahat-penjahat negara yang berada di PN Mataram, yang di dalam itu (PN Mataram, red) bukan lagi penegak keadilan, mereka murni penjahat negara. Mereka yang sebenarnya penjahat karena sudah melanggar UU dan hak asasi manusia (HAM). Kurang ajar memang mereka yang di dalam itu!,…,” ketusnya dengan kata-kata kotor sembari menunjuk ke dalam kantor PN Mataram.

Tuduhan Akmal tak sampai di situ. Dia juga menyebutkan, bahwa yang bersangkutan tersebut ingin terus membodohi dan memiskinkan para rakyat, khususnya para anggota KSU Rinjani. Bahwa, ada pekerjaan yang sangat fatal yang dilakukan oleh Gubernur NTB dengan melibatkan pengadilan dan kejaksaan. Seharusnya permohonan pihaknya terkait penangguhan penahan tersebut bisa ditangguhkan. Karena ada dua kasus yang dihadapi, yang pertama kasus pidana yang lebih diajukan terlebih dahulu tidak bisa diproses, akan tetapi pihak terkait tetap memaksakannya untuk diproses.

Baca Juga :  Bos KSU Rinjani Dituntut 3,5 Tahun Penjara

Yang kedua, walaupun kasus masalah pidana tetap dilanjutkan, maka permohonan pihaknya seharusnya ditangguhkan. Akan tetapi, penangguhan tersebut tidak terjadi dengan alasan bahwa hakim baru mengetahui bahwa pihaknya sudah mengajukan surat permohonan penangguhan untuk ketuanya. “Ini sangat mengada-ngada. Ini sudah jelas bahwa mereka kasar membuktikan kepada rakyat, di depan kita semua bahwa lembaga ini jelas isinya mafia semua. Di dalam ini jelas isinya pecundang-pecundang yang hanya mengutamakan uang untuk terus menekan rakyat, memikiskan rakyat dan tidak mau menegakkan keadilan,” ketusnya lagi.

Akmal juga mengajak para anggota KSU Rinjani yang tersebar di wilayah NTB untuk datang pada hari Selasa (17/5) mendatang untuk melakukan aksi yang lebih besar lagi, guna bisa memulangkan sang ketua. “Besok tidak ada kata kalah lagi, besok adalah kemenangan kita,” pungkasnya.

Humas PN Mataram, Bulbul Usman Resa Syukur yang dikonfirmasi mengenai permohonan penangguhan penahanan yang diminta pihak KSU Rinjani menerangkan, majelis hakim yang diketuai Putu Gde Hariadi dengan anggota Dwyanto Jati Sumirat dan Glorius Angundoro, akan bermusyawarah untuk mengambil sikap terhadap permohonan yang diajukan pihak KSU Rinjani. Terkait dengan penundaan tersebut juga sudah disampaikan didepan persidangan secara terbuka. “Majelis hakim belum bermusyawarah untuk mengambil sikap. Mungkin ada hal-hal yang harus dipertimbangkan juga. Persidangan akan dilakukan pada Selasa (17/5) mendatang,” ucapnya saat ditemui usai sidang, kemarin (13/5).

Perihal pengajuan permohonan penangguhan penahanan yang diminta pihak KSU Rinjani, sambungnya, sudah diajukan secara tertulis. Akan tetapi permohonan tersebut tersebut akan dipertimbangkan terlebih dahulu oleh majelis hakim. “Sekarang lagi dipertimbangkan apakah permohonan akan dikabulkan atau tidak, dan nanti akan disampaikan pada persidangan selanjutnya,” imbuhnya. (cr-sid)

Komentar Anda