Bos KSU Rinjani Dituntut 3,5 Tahun Penjara

BERSALAMAN : Ketua KSU Rinjani Sri Sudarjo dan jaksa bersalaman setelah sidang pembacaan tuntutan selesai. (ABDURRASYID EFENDI/radar lombok)

MATARAM – Persidangan pembacaan tuntutan terdakwa Sri Sudarjo yang sempat tertunda pada Selasa (5/7) kembali digelar pada Jumat (8/7) kemarin. Agenda persidangan sama, yaitu pembacaan tuntutan terhadap terdakwa.

Dalam persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB menuntut Ketua Koperasi Serba Usaha (KSU) Rinjani, Sri Sudarjo selama tiga tahun enam bulan kurungan penjara atas kasus penyebar berita bohong atau hoax. “Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, rasa dan antar golongan (Sara),” tuntut jaksa Adi Helmi.

Tuntutan terhadap Sri Sudarjo sebagaimana surat dakwaan (Dakwaan alternatif Kesatu melanggar pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara tiga tahun enam bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” lanjut jaksa.

Baca Juga :  Merasa Ditipu, Anggota Laporkan Ketua dan Pengurus KSU Rinjani

Setelah mendengar tuntutan jaksa terhadap dirinya, terdakwa tampak tegar menerima tuntutan jaksa. Sri Sudarjo yang tanpa didampingi penasihat hukumnya dengan tegas menyebutkan akan mengajukan pembelaan atau pledoi. “Saya akan ajukan pembelaan,” tegasnya sembari menjunjung kepalan tangannya ke atas.

Meski tanpa didampingi penasihat hukumnya untuk mendengarkan tuntutan yang dijatuhi, dalam ruang sidang yang betempat Chandra PN Mataram, terlihat puluhan anggota KSU Rinjani lainnya hadir untuk memberikan dukungan terhadap Sri Sudarjo.

Baca Juga :  Sidang Dakwaan Ketua KSU Rinjani Dibanjiri Protes

Atas permintaan terdakwa, Ketua Majelis Hakim PN Mataram I Putu Hariadi memberikan waktu kepada terdakwa untuk mengajukan pembelaannya Selasa (12/6) mendatang.

Ketua Majelis Hakim mengetok palu, menandakan persidangan pembacaan tuntutan berakhir dan akan dilanjutkan dengan pembelaan terdakwa. Setelah palu diketok, Sri Sudarjo tidak langsung meninggalkan ruang sidang, melainkan melepas rindu dengan apara anggota KSU Rinjani yang menghadiri persidangan.

Menutup pertemuannya waktu itu, para anggota KSU Rinjani berbaris dan mengantri untuk bersalaman dengan ketuanya, sembari memberikan semangat dengan kata-kata maupun dengan guyonan tipis. (cr-sid)

Komentar Anda