Merasa Ditipu, Anggota Laporkan Ketua dan Pengurus KSU Rinjani

Anggota KSU Rinjani saat melaporkan pengurus ke Polda NTB. (IST FOR RADAR LOMBOK)

MATARAM–Setelah lama menunggu realisasi janji Koperasi Serba Usaha (KSU) Rinjani, akhirnya sejumlah anggota KSU Rinjani memutuskan untuk melaporkan ketua dan pengurus KSU Rinjani.

Didampingi pengacara Mulyawan, SH dan Burhanuddin, SH, tiga orang anggota KSU Rinjani asal Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) mendatangi Polda NTB. Mereka secara resmi melaporkan dugaan penipuan yang dilakukan KSU Rinjani.

Mulyawan, SH., kuasa hukum para anggota KSU Rinjani ini menerangkan, kliennya merasa ditipu karena diiming-imingi pinjaman Rp 100 juta melalui program pemerintah dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021.

“Klien kami didatangi oleh seseorang asal Kecamatan Utan. Orang ini yang ditunjuk menjadi koordinator KSU Rinjani di tempat klien kami. Kemudian orang ini mengiming-imingi klien kami dengan program PEN 2021 berupa pinjaman Rp 100 juta tanpa jaminan atau tanpa agunan,” katanya, Kamis (27/1/2022).

Baca Juga :  Mengurai Tantangan di Sektor Usaha Peternakan

Pinjaman ini untuk membeli sapi 3 ekor dan membuat kandang dan pakan. Bosan dijanji-janji, hingga habis Desember 2021, anggota koperasi ini merasa ditipu. Akhirnya memutuskan untuk melaporkan ke polisi.

Mulyawan dan Burhanuddin mengapresiasi kinerja penyidik Polda NTB. Karena mereka langsung dimintai klarifikasi. “Luar biasa. Kita apresiasi kinerja teman di Polda NTB yg sangat responsif dan cepat,” kata Mulyawan.

Menurutnya, kasus ini murni antara KSU Rinjani dan anggotanya. KSU Rinjani yg menjanjikan sesuatu dengan memungut sejumlah uang. Sementara yang mereka janjikan itu tidak ada.

“Tidak ada hubungannya dengan lembaga pemerintah. Hanya saja mereka membawa-bawa nama pemerintah seolah-olah pemerintah provinsi dan Gubernur NTB yang menghalangi program ini,” kata Mulyawan.

Baca Juga :  6763 Ekor Sapi di Lotim Terjangkit PMK

Padahal sudah jelas Gubernur NTB dan Kepala OPD terkait sudah menegaskan bahwa tidak ada program yang dimaksud. Bukan hanya Pemprov. Tapi Bank pemerintah seperti Bank BNI, Bank Mandiri dan Bank BRI juga menegaskan tidak ada program Dana PEN 2021 berupa pinjaman 100 juta tanpa bunga seperti yang dikatakan KSU Rinjani.

Bahkan dalam sebuah video yang beredar di YouTube, Menteri Koperasi UMKM Teten Masduki menegaskan tidak ada program yang dimaksud. “Jadi jelas mereka ini telah melakukan dugaan tindak pidana penipuan,” kata pengacara muda ini.

Sementara itu, Burhanuddin, SH., berharap polisi segera menindaklanjuti laporan kliennya. Dia berharap masyarakat lebih berhati hati dalam menerima informasi yang belum jelas. Apalagi dari sebuah lembaga non-pemerintah. (RL)

Komentar Anda