Shrimp Estate Sumbawa Resmi Dibatalkan

Muslim (RATNA/RADAR LOMBOK)

MATARAM — Pembangunan Shrimp Estate oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI di Kecamatan Moyo Utara, Kabupaten Sumbawa, Provinsi NTB, resmi dibatalkan. Pembatalan pembangunan pusat budidaya udang modern skala besar itu disampaikan langsung Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan (Dislutkan) NTB, Muslim.

“Pembangunan Shrimp Estate tidak jadi, dibatalkan,” kata Muslim, seraya menjelaskan alasan dibalik pembatalan pembangunan Shrimp Estate di Sumbawa, kepada Radar Lombok, Selasa kemarin (12/9).

Disampaikan Muslim, Pemerintah Pusat menginginkan adanya lahan seluas 500 hektar milik pemerintah daerah (Pemda), untuk digunakan sebagai lokasi pembangunan Shrimp Estate. Sementara lahan yang akan digunakan di Kecamatan Moyo Utara, Kabupaten Sumbawa, Pemda hanya memiliki sekitar 100 hektare saja. Sementara sisanya lebih banyak dimiliki perorangan.

“Karena lahan yang ada tidak sesuai dengan harapan pemerintah pusat. Dimana sebagian tanah itu adalah milik prorangan. Sementara pemerintah ingin semua tanah negara dalam satu kawasan. Sehingga ini sulit untuk merealisasikannya,” ujar Muslim.

Muslim sendiri menyayangkan Pemerintah Pusat tidak melayangkan pemberitahuan secara tertulis kepada Pemprov NTB, terkait pembatalan pembangunan Shrimp Estate di Pulau Sumbawa. Terlebih pembangunan tambak udang modern ini diharapkan dapat mendorong peningkatan produksi tambak budidaya tradisional di Sumbawa yang selama ini hanya 0,6 ton per hektar, menjadi 40 ton per hektare.

Pihaknya pun menuding KKP sebenarnya tidak memiliki masterplan yang utuh mengenai proyek tersebut. “Kalau dulu mereka datang dengan baik. Paling tidak memutuskannya pun dengan baik. Harapannya kita jangan membuat mengambang, jadi atau tidak jadi. Sementara bagi kita sudah berharap terlalu banyak,” ujar Muslim menyayangkan.

Menurut Muslim, rencana pembangunan seribu tambak tersebut, sebenarnya sudah matang. Bahkan lahannya juga telah tersedia seluas 500 hektar, meliputi lahan milik daerah 100 hektar, dan sisanya masyarakat. Termasuk menyiapkan lahan untuk dijadikan pos pengawasan, meskipun pembangunannya tak kunjung direalisasikan oleh KKP.

Namun sebagai gantinya, untuk mengobati kekecewaan Pemerintah Daerah NTB, dan masyarakat setempat. Pihak KKP telah menganggarkan sebesar Rp 30 miliar lebih, untuk perbaikan tambak di wilayah tersebut. Antara lain penataan jalan dan revitalisasi tambak udang, serta jaringan irigasi, guna memastikan pengelolaan tambak udang lebih produktif.

Muslim menyebut Pemerintah Pusat kurang persiapan dalam mengembangkan program Shrimp Estate yang merupakan program pemerintah pusat, yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. “Revitalisasi saluran irigasi, tambak udang, serta jalan, diberikan anggaran sekitar Rp 30 miliar lebih untuk tahap pertama. Dan tahun ini sudah jalan dan dikerjakan oleh BWS,” ujar Muslim.

Sebelumnya, Anggota DPR RI Johan Rosihan juga mempertanyakan perkembangan Shrimp Estate, saat rapat kerja dengan Menteri KKP, Senin (11/9). Pasalnya, banyak masyarakat yang mempertanyakan terkait kelanjutan Shrimp Estate.

“Sampai hari ini saya ditagih oleh masyarakat. Mohon maaf kalau saya tagih. Apa kompensasinya buat kami. Karena sudah diresmikan, tapi dibatalkan. Sementara tidak ada informasi sampai hari ini (kelanjutan Shrimp Estate, red),” ujar Johan.

Kalaupun tidak ada kelanjutan pembangunan Shrimp Estate di Pulau Sumbawa, sambung Johan, harus ada kompensasi yang diberikan ke daerah. Apalagi KKP sendiri yang datang langsung menawarkan program. Masyarakat tentu merasa dirugikan dengan pembatalan Shrimp Estate yang dilakukan sepihak oleh KKP ini.

“Kami tidak pernah meminta (pembangunan Shrimp Estate, red). Kami hanya hadir saja karena bapak undang. Tolonglah kalau ada permintaan-permintaan dari Provinsi (NTB) maupun Kabupaten (Sumbawa) kami itu, kemudian diberikan prioritas sebagai pengganti atau kompensasi (pebatalan) dari Shrimp Estate itu,” tandasnya. (rat)

Komentar Anda