Segel Penunggak Pajak Diperbesar

TUNGGAKAN PAJAK : BKD didampingi KPK RI memperbesar spanduk dan stiker penunggak pajak di sejumlah lokasi di Kota Mataram. (ISTIMEWA/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Karena dinilai tidak memberikan hasil maksimal dan efek jera. Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram memperbesar spanduk dan stiker penunggak pajak di sejumlah lokasi. Total ada empat lokasi penempelan spanduk penunggak pajak yang diperbesar. Pemasangan atas arahan dan pendampingan langsung dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Sekarang spanduk dan stikernya kita perbesar. Itu atas arahan langsung KPK. Pemasangan kita laksanakan Rabu (12/6) siang, ujar Kabid Pelayanan Penagihan dan Penyuluhan BKD Kota Mataram, Ahmad Amrin, Kamis (13/6).

Spanduk yang diperbesar terpasang di empat lokasi wajib pajak. Rinciannya 2 wajib pajak restoran dan 2 wajib pajak hotel. Pertama adalah kafe coffee ternama J.CO di Lombok Epicentrum Mall (LEM). Walaupun sudah membayar tunggakan pajak ratusan juta. Stiker tunggakan pajak diperbesar oleh BKD. Karena J.CO belum menyelesaikan denda pajak yang nilainya Rp 40 juta lebih. Tinggal dendanya yang belum di bayar. Jadi tetap kita pasang stiker di sana dan diperbesar, katanya.

Restoran kedua adalah Raja Bebek dan Sate Rembiga yang dengan tunggakan pajak Rp 100 juta lebih. BKD memperbesar pemasangan spanduk karena wajib pajak tersebut tidak beritikad baik. Sama sekali tidak ada komunikasinya itu, katanya.
Lokasi lainnya pemasangan spanduk yang diperbesar di Hotel Griya Asri dan Hotel Surya. Meski pemasangan spanduk pemberitahuan sudah terpasang beberapa waktu sebelumnya oleh BKD dan KPK.

Baca Juga :  Dana BOS SMAN 9 Mataram Diusut Polisi

Kedua hotel ini belum membayar tunggakan pajak hotel dengan besaran komulatif Rp 200 juta lebih. Kita pasang lagi spanduk yang lebih besar di sana. Tidak akan dicabut atau dibuka sebelum dilunasi tunggakannya, ungkapnya.
Selain itu, BKD juga memasang spanduk tambahan tunggakan pajak restoran di restoran Ichiban yang berlokasi di LEM.

Restoran masakan Jepang itu disebut BKD tidak pernah melaporkan pajaknya selama tiga bulan. Untuk itu, BKD langsung memasang stiker tunggakan pajak sebagai pemberitahuan. Dia nunggak dan dia minta harus disurati, padahal kan itu kewajibannya. Tiga bulan dia tidak nyetor dan melapor. Dia harus melapor itu soal nilainya karena kan self assessment. Tapi kalau kita lihat dari trek record-nya harusnya seratusan (juta) lebih, terangnya.

Sedangkan untuk Taliwang Irama I dinilai BKD sudah koperatif dengan mulai membayar pajak. Tetapi karena belum lunas, spanduk tunggakan pajak belum dicabut. Makanya tidak kita temple ulang karena ada itikad baik, jelasnya.
Amrin berharap dengan spanduk dan stiker tunggakan pajak yang diperbesar. Wajib pajak bisa melunasi tunggakan pajaknya. Mudah-mudahan hasilnya bagus besok, harapnya.

Baca Juga :  Soal Layanan RSUD Mataram, Ombudsman Tunggu Aduan Warga

Sementara itu, PIC Korsup KPK Wilayah NTB, Abdul Jalil Marzuki mengatakan, KPK mendampingi BKD untuk memasang spanduk dan stiker tunggakan pajak di beberapa lokasi. Yaitu untuk wajib pajak hotel dan pajak restoran. Itu ada tambahan pemasangan di Ichiban LEM kalau nilai tunggakan pajaknya kami tidak tahu persis. Tapi dari BKD menyampaikan ada yang belum dibayar. Itu harus disenggol dulu baru bayar, katanya.

Pemasangan spanduk dan stiker untuk wajib pajak yang tidak patuh. Wajib pajak yang mencicil tapi belum lunas, spanduk dan stiker pemberitahuan tidak akan dilepas. Seperti ada yang sudah membayar tapi dendanya belum tetap di pasang. Terus seperti Raja Bebek bahkan belum bayar sama sekali. Sebenarnya enak kalau mereka berbicara dengan BKD, kami kan tidak ikut campur. Kami juga sampaikan dan pastikan, spanduk dan stiker itu bukan dari kami. Itu milik pemda, tapi kan kadang-kadang pemda tidak berani sendiri memasang, ungkapnya. (gal)

Komentar Anda