Satnarkoba Berhasil Ungkap Sepuluh Kasus

BARANG BUKTI : Kasat Narkoba Iptu Remanto menunjukan barang bukti yang diamankan dari hasil pengungkapan terakhir pada bulan ini (HERY MAHARDIKA/RADAR LOMBOK)

TANJUNG – Meskipun Satnarkoba Polres Lombok Utara masih terbilang baru dan kekurangan anggota, namun dari bulan Januari hingga Mei telah berhasil mengungkap sepuluh kasus pelaku pengedar dan pemakai narkoba di wilayah Lombok Utara.

Dari belasan kasus ini, paling banyak tertangkap di Kecamatan Pemenang. “Yang sudah berhasil kami ungkap ada sepuluh kasus dengan 13 jumlah tersangka. Ini kami bergerak dari awal bulan sampai bulan ini, karena setiap bulan kami memiliki target setiap bulan minimal dua kasus,” ungkap Kasat Narkoba Polres Lombok Utara IPTU Remanto kepada media, Senin (29/5).

Dari 13 tersangka itu, ada yang sudah divonis, masih terdakwa, serta masih ada tujuh yang belum dilimpahkan dan enam LP yang disidangkan. Dari kasus-kasus yang ditangkap semuanya pengedar dan konsumsi skala kecil yang beraksi di Lombok Utara. Jika melihat angka ungkapan ini, diakui Remanto termasuk angka yang tinggi di Lombok Utara. “Karena, Mabes dan Polda memberikan jatah selama setahun ada tujuh orang, namun kami telah melebihi dari itu,” tandasnya.

Baca Juga :  Krisis Air Bersih, BPBD KLU Lelet Turunkan Bantuan

Dari sepuluh kasus ini, yang paling ditangkap di wilayah hukum Kecamatan Pemenang terdapat delapan LP terdiri dari dua di Gili Air, tiga di Gili Trawangan dan sisanya di darat. Kalau di Kecamatan Tanjung berhasil diungkap dua kasus. “Kami akan terus mengungkapnya,” tegasnya.

Ia membeberkan, salah satu kasus yang terakhir diungkap pada bulan ini yaitu pengungkapan yang dilakukan didepan kantor bupati Lombok Utara berinisial ER (22) warga Dusun Nusantara Desa Gondang Kecamatan Gangga sekitar pukul 20.00 Wita, Sabtu (13/5). Pada saat itu pelaku menunggu pemesan sebanyak 4 poket. “Pelaku ini mendapatkan narkoba jenis shabu di Karang Bagu-Mataram sebanyak 5 paket,” ungkapnya.

Baca Juga :  Warga Gili Trawangan Protes Aktivitas PT TCN

Dari 5 poket itu, menurut pengakuan pelaku satu poket diberikan ke temannya dan empat poket akan dijual yang sedang memesan. Pada saat itu, pelaku langsung disergap dan diamankan di Polres Lombok Utara. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114 dan 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (flo)

Komentar Anda