Sakit, Minta Pulang, CTKW Malah Dimintai Uang

Ilustrasi CTKI
Ilustrasi

TANJUNG – Persoalan yang dialami tenaga kerja tidak hanya terjadi pada saat bekerja. Bahkan, pada saat hendak berangkat pun kerap mengalami perlakuan yang tidak manusiawi.

Hal ini dialami salah satu calon tenaga kerja bernama Hurni, 21, warga Dusun Pansor Tengah Desa Sesait Kecamatan Kayangan. Hurni meminta pulang dan membatalkan keberangkatannya karena sakit di penampungan Jakarta. Namun, pihak perusahaan yang akan memberangkatkannya ke Singapura akan memberikan pulang setelah Hurni menyetor uang sebesar Rp 8 juta.

Kondisi Hurni ini dituturkan Kepala Desa Sesait Airman kepada media, Rabu (7/2). Pihaknya mendapatkan laporan dari suami Hurni. Pihaknya sudah mendapatkan laporan secara detail atas apa yang dialami Hurni dalam kondisi sakit meminta pulang ke Lombok Utara. “Selasa lalu, suaminya melaporkan ke saya dan meminta bantuan supaya istrinya bisa pulang,” ungkapnya.

Hurni yang berada di penampungan selama dua bulan belum saja berangkat ke negara tujuannya. Selama penampungan kondisi Hurni sekarang mengidap sakit yang belum menceritakan apa penyebabnya sakitnya. Hanya satu permintaan yang diinginkan, yaitu pulang kembali ke Lombok Utara. “Tapi, ketika Hurni minta pulang harus membayar Rp 8 juta ke perusahaan yang memberangkatkan tersebut. Ini keterangan yang disampaikan suaminya ke saya,” jelasnya.

Baca Juga :  UMP NTB 2018 Diusulkan Naik 10 Persen

Permintaan uang kemudian Hurni menyampaikan kepada keluarganya berada di sini. Dari telepon yang diperoleh pihak keluarga pun mengaku terkejut dengan permintaan tersebut. Sebab, dalam perjanjian kerja maupun surat pernyataan ketika Hurni belum berangkat tidak ada disebutkan. Tetapi yang terjadi, perusahaan yang memberangkatkan baru meminta suami Hurni menandatangani satu surat pernyataan setelah Hurni diberangkatkan ke penampungan.

“Seharusnya pihak perusahaan bisa memberikan penjelasan jika ada persoalan biaya ini pada saat awal menawarkan pekerjaan agar menjadi bahan pertimbanan calon tenaga kerja,” tandasnya.

Dari laporan yang diterimanya, pihaknya meminta kepada dinas terkait untuk segera menindak lanjutinya. Pasalnya, kasus seperti ini bukan pertama kali terjadi di Lombok Utara. “Kami minta silakan pihak perusahaan pulangkan dulu warga saya itu, baru setelah pulang dibicarakan soal biaya itu. Kalau diminta sekarang keluarganya juga kesulitan uang,” ucapnya.

Baca Juga :  Oknum TNI Habok Anggota Polantas

Selain itu, pihaknya juga berharap kepada dinas terkait agar bisa mengundang perusahaan-perusahaan yang mengurus tenaga kerja ini bertemu dengan seluruh kepala desa. Pada saat pertemuan itulah bisa dijelaskan bagaimana SOP perusahaan dalam memberangkatkan tenaga kerja, termasuk biaya-biaya yang bisa timbul dalam proses pemberangkatannya.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP) Lombok Utara Vidi Eka Kusuma mengaku, belum menerima laporan persoalan tersebut. Oleh karena itu, pihaknya akan segera turun ke lapangan untuk melakukan klarifikasi dan mengumpulkan data datanya. “Nanti kami akan segera turun ke alamat rumahnya untuk meminta data secara detailnya,” katanya.

Kemudian, pihaknya juga akan memanggil perusahaan terkait bagaimana perjanjian kerjanya dan dokumendokumen tenaga kerja yang bersangkutan. “Kita juga akan memanggil perusahaan yang memberangkatkannya,” pungkasnya. (flo)

Komentar Anda