Sabu 14,9 Gram Diamankan

DITANGKAP : Pengedar sabu warga Desa Teros yang berhasil ditangkap Satnarkoba Polres Lotim kemarin. (ISTIMEWA/RADAR LOMBOK)
DITANGKAP : Pengedar sabu warga Desa Teros yang berhasil ditangkap Satnarkoba Polres Lotim kemarin. (ISTIMEWA/RADAR LOMBOK)

SELONG – Anggota Satnarkoba Polres Lombok Timur berhasil menangkap pengedar sabu bernama Sultandi, 21 tahun, warga Dusun Tuntang, Desa Teros Kecamatan Labuhan Haji Selasa (14/7).

Selain menangkap pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti sabu dan lainya. Bisnis haram yang dijalani pelaku sudah lama diincar petugas. Bersama barang bukti pelaku langsung digeladang ke Polres Lotim untuk diproses lebih lanjut. ‘’Penangkapan pelaku berdasarkan laporan dari masyarakat. Pelaku yang kita tangkap ini merupakan pengedar,” kata Kasatnarkoba Polres Lotim, IPTU Hendri Cristianto, kemarin.

Kronologis penangkapan, lanjut dia, setelah mendapatkan laporan dari masyarakat petugas bergerak ke lokasi untuk lakukan pengerebekan yang tak lain adalah rumah pelaku sendiri. Ketika itu kebetulan pelaku sedang berada di rumahnya. Proses penggeledahan juga disaksikan oleh aparat desa setempat. “Setelah pelaku kita amankan kita juga panggil saksi saksi,” lanjut dia.

Pelaku pun tak bisa mengelak setelah petugas menemukan sejumlah barang bukti yang disembunyikan di rumahnya. Barang bukti yang diamankan terdiri satu klip besar kristal diduga sabu seberat 14,9 gram, satu buah sekop plastik, satu klip besar isi beberapa klip kecil, dua buah bong, dua buah gunting, dua buah dompet dan dua unit HP. “Barang bukti sabu kita temukan di tas. Sedangkan barang bukti yang lainya disembunyikan di lemari dan kasur,” ujar dia.

Proses lebih lanjut penanganan kasus ini, imbuh dia, petugas terus mendalami keterangan pelaku guna mengungkap dari mana sumber barang haran itu didapatkan. Termasuk juga melakukan tes urine untuk memastikan apakah pelaku ini selain sebagai pengedar juga sebagai pemakai. “Kita juga dalam keterangan saksi saksi yang lain  untuk mengetahui pelaku yang lain,” imbuh dia.

Atas perbuatanya itu, pelaku sebut Cristianto pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2019 terkait penyelaman gunakan narkotika. Jika terbukti pelaku terancam kurungan penjara minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup. (lie)

Komentar Anda