Rumah Eks Napi Narkoba Digerebek

DIGEREBEK : Rumah seorang eks narapidana kasus narkotika di Kesik Kecamatan Masbagik digerebek polisi. (Ist/Radar Lombok)

SELONG – Satnarkoba Polres Lombok Timur menggerebek rumah seorang eks narapidana kasus narkoba, Sahlan, di Desa Kesik Kecamatan Masbagik, Rabu (13/9). Dari tangan pelaku polisi mengamankan beberapa poket narkotika jenis sabu.

Kasat Resnarkoba Polres Lotim AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra mengatakan bahwa penangkapan terduga pelaku karena adanya informasi masyarakat bahwa di Desa Kesik sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika. Berdasarkan informasi tersebut polisi melakukan penyelidikan dan mendalami informasi tersebut.” Setelah dilakukan penyelidikan tim mendapat fakta bahwa benar di wilayah Dusun Sungkit Desa Kesik itu ada seorang laki-laki mantan narapidana kasus narkoba diduga kembali terlibat dalam penyalahgunaan narkoba,” imbuhnya.

Baca Juga :  UAS Ajak Jamaah Terima Perbedaan

Selanjutnya polisi menyergap yang bersangkutan. Polisi menggeledah kamar rumah dan ditemukan dua bungkus plastik klip kecil berisi bubuk putih yang diduga narkotika jenis sabu dibungkus dengan plastik berwarna hijau kemudian dimasukan ke dalam gagang sapu. Selain itu, petugas juga menemukan barang bukti lain berupa 1 korek api gas, 2 buah HP android dan 1 buah HP kecil.“Terduga pelaku merupakan residivis kasus narkoba, tahun 2016 divonis 8 tahun di PN Dompu dan bebas bersyarat bulan April 2022” terangnya.

Baca Juga :  Lotim Diganjar Penghargaan Terbaik Pengelolaan DAK Fisik 2021

Pelaku dijerat pasal 112 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.  Pasal lainnya yaitu pasal 114 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.(lie)

Komentar Anda