Ruko Langgar Tata Ruang, Pemkot Harus Tegas

LANGGAR : Bangunan Ruko di Jalan TGH Faesal ini diduga melanggar aturan. Pemkot diminta menindak tegas (Sudir/Radar Lombok)

MATARAM– Pemkot Mataram terkesan lembek menindak mereka yang melanggar tata ruang sebagaimana yang diatur dalam Perda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kota Mataram nomor 12 tahun 2011.

Seperti pembangunan Ruko di Jalan TGH Faisal di Lingkungan Gerung Sayo Indah. Bangunan berada di atas sempadan sungai. Sebelumnya bangunan ini telah disegel petugas Pol PP lima bulan lalu. Namun kini proyek kembali dilanjutkan. Padahal secara aturan sudah jelas jarak bangunan dengan sungai 15 meter dari bibir sungai. “ Kita sudah bersurat ke Pemkot namun sampai saat ini belum ada respon,” kesal mantan Kepala Lingkungan Gerung Sayo Indah, Hamid kepada Radar Lombok kemarin.

Baca Juga :  Travel Umrah Mulai Cemas CJH Minta Uang Kembali

Ia telah melayangkan surat ke pemerintah kecamatan dan kelurahan agar dilakukan penertiban. Apalagi bangunan tersebut terlalu condong ke rumah warga dan dikhwatirkan roboh.

Sebelumnya, pembangunan Ruko sempat ditolak warga karena tidak mengantongi izin Gaguan (HO). Ia berharap Pemkot betul-betul konsisten dengan aturan. “ Sudah jelas jarak sungai dengan bangunan. Namun tetap dilanggar,” kesalnya.

Dikatakan Hamid, kisruh pembangunan Ruko juga telah mendapatkan sorotan dari Komisi III DPRD Kota Mataram. Saat itu dewan meminta pembangunan distop yang paling ujung utara berbatasan dengan sungai.

Baca Juga :  Johan Nilai Pemerintah Tidak Serius Bangun Pertanian Indonesia

Terpisah, Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan  Terpadu Satu Pintu Kota Mataram Cokorda Sudira Muliasa mengatakan, pelanggaran RTRW akan ditindak tegas. Ia telah menugaskan tim terkait untuk melakukan pengecekan langsung. “ Kita minta para pengusaha untuk taat aturan. Sudah jelas di dalam Perda kalau daerah sempadan sungai tidak boleh dibangun,” katanya.(dir)

Komentar Anda