MATARAM — Inspektorat NTB berencana melayangkan surat teguran kepada Direktur RSUD Provinsi NTB, dr Lalu Herman Mahaputra, menyusul pihak RSUD NTB sampai saat ini belum juga menyelesaikan tunggakan piutang dari sejumlah pihak yang mencapai Rp 2,29 miliar.
“Kita akan menegur Dirutnya (RSUD NTB, red) agar segera bersurat (menagih utang, red). Waktunya 60 hari setelah penyerahaan LHP,” kata Inspektur Inspektorat NTB, Ibnu Salim saat ditemui di Mataram, Rabu (5/6).
Sebelumnya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan ada klaim pembayaran pelayanan kesehatan sebesar Rp 2,29 miliar yang belum dibayarkan tiga entitas kepada RSUP NTB. Ketiga entitas itu, antara lain Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah, Dinas Kesehatan (Dikes) Kabupaten Lombok Barat, dan RSUD Kota Mataram.
“Kita tagih, kita tindak lanjuti dalam waktu 60 hari ini. Surat Pak Dubernur akan kita sampaikan untuk menindak lanjuti apa yang menjadi rekomendasi BPK,” ujar Ibnu.
Berdasarkan perjanjian kerja sama (PKS) antara RSUP NTB, masing-masing entitas memiliki besaran klaim pembayaran pelayanan kesehatan yang berbeda-beda. Khusus untuk RSUD Kota Mataram, kerjasama dalam pelayanan rujukan pasien dan penunjang medis dari 2019 hingga 2022, dengan biaya pelayanan yang dibebankan kepada RSUD Kota Mataram mencapai Rp 1.286.516.208. Namun yang baru dibayarkan sekitar Rp 505,4 juta, sehingga masih ada utang sebesar Rp 781,08 juta.
Sementara untuk Pemkab Lombok Tengah, PKS yang dilakukan dengan RSUP NTB pada tahun 2022 yang berkaitan bantuan pengobatan bagi masyarakat miskin dan pelayanan bersalin untuk ibu hamil. Dimana total klaim pembayaran mencapai Rp 1,74 miliar. Akan tetapi Pemkab Loteng baru melakukan pembayaran senilai Rp 1,60 miliar, sehingga tersisa sekitar Rp 142 juta.
Sedangkan Dikes Kabupaten Lombok Barat memiliki utang sebesar Rp 1,137 miliar. Piutang ini timbul dari PKS pelayanan persalinan bagi ibu hamil dan bantuan biaya pengobatan bagi masyarakat miskin yang belum terbayarkan.
BPK sendiri sebenarnya telah merekomendasikan RSUP NTB agar melakukan penagihan kepada pihak yang bersangkutan, atas utang-utang tersebut. Namun pihak RSUD NTB diduga tidak pernah mengirimkan surat teguran atau peringatan kepada RSUD Kota Mataram, Pemkab Loteng maupun Dikes Lobar.
“Batas waktu 60 hari itu tidak mesti pengembalian uang, yang penting sudah ada pernyataan bakal ada komitmen untuk pengembalian dan penyerahan uang. Tinggal kita atur waktunya,” tegas Ibnu. (cr-rat)